Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp8,9 miliar dengan terdakwa mantan Penjabat (Pj) Wali Ktoa Pekanbaru Risnandar Mahiwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa 8 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Firda Azkiyah, istri dari ajudan Risnandar, Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung sebagai saksi.
Suasana ruang sidang sempat memanas ketika Firda dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten dan cenderung berbelit. JPU pun beberapa kali menegur Firda karena tidak fokus dan memberikan jawaban yang berlarut-larut.