Dua kurir narkotika SR (39) dan RA (26) dibekuk Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, Riau, 1 Juli 2025 lalu.
Keduanya dibekuk setelah Ditresnarkoba Polda Riau mendapat laporan dari masyarakat adanya peredaran 14,87 kg sabu. Rencananya, sabu itu akan diedarkan di Padang, Sumatera Barat, atas perintah MF, yang ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Berdasarkan keterangan kedua pelaku SR dan RA, mereka sudah tiga kali diperintahkan saudara MF dengan upah Rp5-7 juta. Saat ini MF kita tetapkan sebagai DPO," ujar Dir Resnarkoba, Kombes I Putu Yudha Prawira, Rabu, 9 Juli 2025.