Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Pemkot Bekasi melakukan pendampingan psikologis kepada korban yang merupakan seorang ibu, usai dianiaya anak kandungnya sendiri. Saat ini polisi telah menangkap pelaku.

Setelah video penganiayaan seorang anak kepada ibu kandungnya beredar di media sosial, polisi telah menangkap pelaku di rumahnya di Bekasi Jaya Indah Irigasi, Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi memberi pendampingan psikologis kepada korban atas peristiwa yang dialami.

Sementara itu, polisi mendalami motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ibu kandungnya.

Baca Juga Tragis! Balita 2 Tahun di Riau Tewas Dianiaya Pasutri Pengasuh, Ditemukan Video Penyiksaannya di https://www.kompas.tv/nasional/599690/tragis-balita-2-tahun-di-riau-tewas-dianiaya-pasutri-pengasuh-ditemukan-video-penyiksaannya

#anak #bekasi #penganiayaan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601291/kasus-anak-aniaya-ibu-kandung-di-bekasi-pelaku-ditangkap-korban-didampingi-psikolog
Transkrip
00:00Informasi dari pemerintah kota Bekasi yang melakukan pendampingan psikologi kepada korban
00:04yang merupakan seorang ibu usai dianiaya anak kandungnya sendiri.
00:08Saat ini polisi telah menangkap pelaku.
00:12Setelah video penganiayaan seorang anak kepada ibu kandungnya beredar di media sosial,
00:17polisi menangkap pelaku di rumahnya di Bekasi, Jaya Indah Irikasi, kota Bekasi.
00:22Pemerintah kota memberikan pendampingan psikologis kepada korban atas peristiwa yang dialami.
00:28Sementara polisi mendalami motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ibu kandungnya.
00:37Anak hari ini sudah diamankan di flores dan kemudian tentu akan berproses karena dianggap sudah dewasa
00:43untuk proses hukumnya, pidananya.
00:47Dan yang lebih penting adalah bagaimana hari ini kita tentu melakukan pendampingan psikologi terkait dengan ibu.
00:53Dari malam ternyata 10 juga sudah masuk.
00:58Dari hasil penyelidikan awal, penganiayaan dipicu karena kesal pelaku kepada korban
01:05yang tidak mendapatkan pinjaman motor ke tetangga.
01:10Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan.
01:14Dan sedang duduk, kemudian pelaku yang adalah anak kandung korban juga berada di teras rumah.
01:24Di situ pelaku mengatakan kepada korban,
01:26tolong pinjamkan motor ke tetangga.
01:29Tetapi karena sudah keseringan, korban tidak keenakan.
01:34Tidak keenakan dan tidak melaksanakan permintaan dari anaknya.
01:38Untuk pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan.
01:42Kemudian kita persangkakan pasal 44 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004
01:50tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga untuk ancaman hukuman 5 tahun penjara.
01:55Terima kasih.

Dianjurkan