Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing MA asal Pakistan dan MK Malaysia. Kepala Kantor Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting pada Selasa (24/6) menjelaskan, selama di Indonesia, MA diketahui menjual hiasan kaligrafi di sejumlah daerah yang ia kunjungi. Sedangkan MK, masuk ke Indonesia pada 2020 dan menetap di salah satu pesantren di Aceh Besar hingga 2023. MK juga menikahi perempuan asal Aceh. (ANTARA/Aprizal Rachmad/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)
Transkrip
00:00Dari KKW dan Peragian Imigrasi Aceh
00:05Kantor Imigrasi kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI Banda Aceh
00:10mengamankan dua warga negara asing asal Malaysia dan Pakistan di wilayah kota Banda Aceh.
00:16MA, warga negara Pakistan, masuk ke Indonesia melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada 2024 lalu
00:23tanpa melalui pemeriksaan di kantor imigrasi.
00:26MA diketahui berpindah-pindah tempat seperti Jakarta, Pontianak, Palembang
00:32hingga tiba di Banda Aceh pada Mei 2025 lalu.
00:37Kepala Kantor Kelas 1 TPI Banda Aceh Gindo Ginting dalam konferensi pers pada Selasa 24 Juni menjelaskan
00:44selama di Indonesia MA berdagang hiasan kaligrafi dan fasih berbahasa Indonesia.
00:51Saat diamankan, petugas imigrasi menemukan barang bukti paspor kebangsaan Pakistan,
00:55telepon genggam, dokumen identitas, serta uang tunai sebesar 800 ribu rupiah yang diduga dari hasil berjualan.
01:03MA terbukti melanggar Pasal 119 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
01:11tentang keimigrasian dengan ancaman 5 tahun dan 6 bulan penjara.
01:16Kalau untuk Pakistan, sejak dia masuk di Banda Aceh ini sudah berjalan sekitar 17 hari.
01:24Di Palembang sudah sekitar 20 hari.
01:27Kemudian di Sintang sama Putus Sibau, daerah Kalimantan Barat sudah 3 bulan.
01:36Aktifitasnya yaitu menjual lukisan kaligrafi yang dibeliknya selama berada di Jakarta.
01:49Yang Pakistan rencana kita akan projisi ya.
01:52Selain MA, petugas juga mengamankan MK warga negara Malaysia
01:57yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai pada 2020 lalu
02:01dan menetap di salah satu pesantren di Kabupaten Aceh Besar hingga 2023.
02:07MK diketahui sudah menikahi perempuan asal Aceh,
02:10menetap di kota Banda Aceh, dan bekerja sebagai juru parkir.
02:14MK pun sudah melebihi izin tinggal di Indonesia pada Maret lalu.
02:18Saat ini pihak imigrasi sedang mengurus dokumen sekali jalan
02:21dan mendeportasi MK ke negara asalnya.
02:25Dari Banda Aceh, Apriza Rahmat, Kantor Berita Antara, mewartakan.
02:31Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan