MALANG, KOMPAS.TV - Penggeledahan dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur di rumah milik tersangka di Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin siang. Di rumah ini, BNN memeriksa setiap sudut rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti narkoba milik tersangka SF.
Mohammad Dafi Bastomi, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Jawa Timur bilang bahwa penggeledahan yang dilakukan adalah tindak lanjut dari penangkapan tersangka pada 5 Juli lalu. Tersangka SF ditangkap saat menerima paket gabha kering seberat 6,1 kilogram. Ganja tersebut diterima SF dari Padang untuk diedarkan di wilayah Malang Raya.
"BNN kemarin telah melakukan penangkapan hasil informasi dari BNNP Sumatra Barat, dari informasi sebelumnya bahwa ada indikasi pengiriman paket dari Padang ke Batu yang diduga isinya adalah narkotika jenis ganja." Terang Mohammad Dafi.
Dari keterangan tersangka, ganja tersebut adalah milik salah satu rekannya yang berada di dalam lapas. Hingga kini, BNN bersama Polri terus melakukan pendalaman terhadap peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601241/bnn-jatim-geledah-rumah-pengedar-ganja-di-malang
00:00Penggeledahan dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur di rumah milik tersangka di Desa Petung Sewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin Siang.
00:11Di rumah ini, BNN memeriksa setiap sudut rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti narkoba milik tersangka SF.
00:19Kabit Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Davi Bastomi, bilang penggeledahan yang dilakukan adalah tindak lanjut dari penangkapan tersangka pada 5 Juli lalu.
00:28Tersangka ditangkap saat menerima paket ganja kering seberat 6,1 kg.
00:34Ganja tersebut diterima SF dari Padang untuk diedarkan di wilayah Malang Raya.
00:39Penangkapnya pengiriman paket dari Padang menuju Batu yang diduga isinya adalah narkotika jenis ganja.
00:48Makanya kita perintahkan tim dari BNNP maupun berkolaborasi dengan teman-teman BNK,
00:54baik Kota Malang, Kabupaten Malang dan Batu, bahkan penyudikan yang diperoleh pada saat itu bahwa betul ada pengiriman paket melalui ekspedisi
01:05yang diterima oleh penerimanya sebenarnya inisiannya M, tetapi itu untuk mengaburkan saja.
01:13Setelah kita ikut kontrol di Gupuri, ternyata penerimanya adalah SF yang sekarang jadi tersangka kita.
01:18Dari keterangan tersangka, ganja tersebut adalah milik salah satu rekannya yang berada di dalam lapas.
01:24Hingga kini BNN bersama Polri terus melakukan pendalaman terhadap peredaran narkoba ini.
01:29Tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2,
01:34Junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI tahun 2009
01:38tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.