JAKARTA BARAT, KOMPAS.TV - Satlantas Polres Metro Jakarta Barat menindak mobil bus yang kedapatan membunyikan klakson variasi atau telolet di Jalan Satria, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Teguran diberikan karena penggunaan klakson telolet dilarang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Penggunaan klakson telolet dianggap mengganggu konsentrasi pengendara lain, mengganggu ketertiban umum, serta membahayakan pengguna jalan.
Di Operasi Patuh Jaya, polisi juga masih menemukan pelanggar lalu lintas. Banyak pengendara sepeda motor disanksi karena tak mengenakan atribut lengkap, seperti helm dan spion.
Baca Juga Operasi Patuh 2025 Pakai ETLE atau Tilang Manual? Ini Penjelasan Polisi di https://www.kompas.tv/nasional/605450/operasi-patuh-2025-pakai-etle-atau-tilang-manual-ini-penjelasan-polisi
#operasipatuh #klakson #bus #polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/605932/ketahuan-bunyikan-klakson-telolet-bus-ditindak-polisi-di-operasi-patuh-jaya-sapa-siang