GORONTALO, KOMPAS.TV - Seorang warga di Kota Gorontalo melaporkan rekan bisnisnya yang merupakan pemilik show room mobil ke Polda Gorontalo.
Setelah mangkir dari tiga kali panggilan polisi menjemput paksa terduga pelaku di Kota Manado.
Kasus ini bermula saat korban menitipkan 3 unit mobil ke showroom milik terduga pelaku yang berada di Kota Gorontalo.
Meski keduanya sudah sering bekerjasama namun terduga nekat menjual tiga unit mobil yang dititipkan di show room mobilnya tanpa sepengetahuan korban.
Ketiga mobil tersebut dijual di Kota Manado, namun uang hasil penjualan masuk ke rekening bank istri terduga pelaku, sehinga korban mengalami kerugian hingga 300 juta rupiah.
Baca Juga Kodim 1304 Gelar TMMD di Bone Bolango, Bangun Jalan Hingga Renovasi Rumah di Dusun Terisolir di https://www.kompas.tv/regional/607126/kodim-1304-gelar-tmmd-di-bone-bolango-bangun-jalan-hingga-renovasi-rumah-di-dusun-terisolir
Polisi juga menyita 3 lembar kwitansi jual beli, KTP Palsu tersangka dan istri hingga sejumlah ponsel genggam yang digunakan tersangka. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
#penggelapan
#mobilrental
#poldagorontalo
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/607130/gelapkan-3-mobil-titipan-pemilik-showroom-mobil-di-gorontalo-dibekuk-polisi
00:00Saudara seorang pemilik showroom mobil di kota Gorontalo ditangkap polisi di kota Manado, Sulawesi Utara.
00:07Pelaku menjual tiga unit mobil yang dititipkan kepadanya tanpa sepengetahuan pemilik mobil.
00:16Seorang warga di kota Gorontalo melaporkan rekan bisnisnya yang merupakan pemilik showroom mobil ke Polda Gorontalo.
00:24Setelah mangkir dari tiga kali panggilan, polisi menjemput paksa terduga pelaku di kota Manado.
00:30Kasus ini bermula saat korban menitipkan tiga unit mobil ke showroom milik terduga pelaku yang berada di kota Gorontalo.
00:40Meski keduanya sudah sering bekerja sama, namun terduga nekat menjual tiga unit mobil yang dititipkan di showroom mobilnya tanpa sepengetahuan korban.
00:50Ketiga mobil tersebut dijual di kota Manado, namun uang hasil penjualan masuk ke rekening bank istri terduga pelaku.
00:59Sehingga korban mengalami kerugian hingga 300 juta rupiah.
01:02Tanpa sepengetahuan dari pelapor ataupun korban, selaku pemilik dari tiga unit kendaraan tersebut,
01:10tersangka menjualnya ke orang lain atau mengalihkan unit tersebut.
01:15Secara bergantian, sehingga pada kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah 300 juta rupiah.
01:25Tersangka dengan korban ini saling kenal atau seperti yang?
01:27Saling kenal, itu tadi bentuknya kerja sama, tersangka dan korban,
01:31di mana korban menitipkan tiga unit kendaraannya untuk dirental pada tersangka.
01:41Namun tersangka mengalihkan atau menjual unit-unit tersebut sehingga korban mengalami kerugian yang sekitar 300 juta rupiah.
01:49Pekerjaan hari-hari tersangka, iraswasta, usaha rental mobil.
01:53Polisi juga menyita tiga lembar kuitansi jual-beli, KTP palsu tersangka dan istri,
02:00hingga sejumlah ponsel genggam yang digunakan tersangka.
02:04Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.