Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji menjelaskan soal perbedaan gelar perkara biasa dan khusus.

Susno mengungkap tak ada bedanya gelar perkara biasa dan khusus, tetapi jika kasus melibatkan tokoh yang terkenal seperti di kasus ijazah yang melibatkan mantan Presiden RI, Jokowi, gelar perkara ini disebut 'khusus'.

Simak penjelasan selengkapnya melalui tayangan berikut.

#susnoduadji #polisi #jokowi #roysuryo

Baca Juga Momen Prabowo Debut di BRICS 2025: Disambut Trompet hingga Foto dengan Presiden Lula di https://www.kompas.tv/internasional/603968/momen-prabowo-debut-di-brics-2025-disambut-trompet-hingga-foto-dengan-presiden-lula

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603970/babak-baru-kasus-ijazah-jokowi-susno-duadji-jelaskan-perbedaan-gelar-perkara-biasa-khusus-kpg
Transkrip
00:00Pak Susno, soal gelar perkara khusus ini, kalau dari aturannya, kalau dari peraturan Kapolri,
00:06sebenarnya siapa yang boleh dan tidak boleh hadir dalam rangkaian gelar perkara khusus?
00:11Gelar perkara khusus ini sebenarnya sama saja dengan gelar perkara biasa,
00:16hanya karena sifatnya saja yang bersifat khusus.
00:20Mengapa bersifat khusus? Ada macam-macam, karena perkaranya memang berat,
00:25atau karena memang melibatkan orang yang sangat toko, yang sangat terkenal,
00:31seperti sekarang kan mantan presiden kan, kemudian sehingga yang harus hadir pun dari internal Polri pun
00:38tidak sembarangan, mungkin pada level-level senior.
00:42Nah kemudian siapa saja yang harus hadir di luarannya?
00:45Ya pihak-pihak yang berkepentingan, yang dianggap oleh penyidik berkepentingan,
00:49yaitu pihak pelapor, pihak terlapor, dan gelar perkara ini berbeda dengan konfrentir.
00:57Kalau konfrentir kan untuk mencocokkan keterangan si A dengan si B,
01:02berbohong apa tidak.
01:03Kalau ini tidak, kan masing-masing, pertama pihak penyelidik,
01:09karena ini gelar perkara penyelidikan ya,
01:11jadi penyelidik menyampaikan apa yang sudah didapat oleh mereka.
01:16Nah kemudian pihak pelapor bisa menambahkan hal-hal lain yang dianggap perlu
01:23untuk menambah alat bukti atau menambah informasi yang kelak akan menjadi alat bukti
01:30supaya alat buktinya itu cukup, kalau memang itu bisa ditingkatkan ke penyidikan.
01:37Nah demikian juga pihak terlapor pada kesempatan ini,
01:40juga berkesempatan dia untuk membantah argumen atau dalil-dalil yang diajukan
01:48atau sifatnya baru informasi, informasi yang diajukan oleh pihak pelapor
01:56ataupun informasi yang didapat oleh penyelidik.
01:59Nah karena ini kan masih informasi, nah informasi ini misakah atau tidak kelak menjadi alat bukti.
02:08Jadi begitu.
02:09Pak Sussol tapi ahli, kriteria ahli yang boleh dihadirkan dalam gelar perkara khusus ini seperti apa?
02:15Karena kalau dari Pak Rizal tadi sudah menjelaskan ya, pihak ahli yang akan dihadirkan,
02:19ada Bang Roy Suryo, juga Bang Rismon,
02:21tapi dari pihak Jokowi menolak ahli yang disodorkan TPUA
02:25karena alasannya pelapor tidak bisa mengajukan ahli dan menganggap Mas Roy dan Bang Rismon itu
02:30tidak punya kompetensi untuk memeriksa ijasa.
02:33Tidak bisa tolak menolak.
02:35Jadi terserah penyelidik.
02:37Kalau penyelidik menganggap diperlukan keterangan ahli,
02:41nah nanti penyelidik lah yang menilai,
02:43oh dia itu ahli hukum, hukumnya hukum perdata, hukum tata negara,
02:48oh dia ahli di bidang apa, di bidang digital, oh dia ahli di bidang apa.
02:53penyelidik yang menilai.
02:55Jadi tidak ada tolak menolak.
02:57Masa pelapor atau terlapor tidak boleh saling tolak menolak
03:01ahli yang diajukan atau saksi yang diajukan.
03:05Kenapa?
03:06Karena kan ini saling lapor gitu ya.
03:10Walaupun tempatnya berbeda.
03:12Jadi ini kan berdampak hukum.
03:14Terima kasih.

Dianjurkan