JAKARTA, KOMPAS.TV KPK menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp231 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumatra Utara (Sumut).
"Mengamankan sejumlah uang tunai Rp231 juta. Jadi, Rp231 juta ini merupakan bagian dari Rp2 miliar yang telah saya sampaikan di awal," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, pada Sabtu (28/6/2025).
"Kita memonitor bahwa ada penarikan sebesar Rp2 miliar yang dilakukan saudara KIR dan RAY, kemudian dibagi-bagi dan disalurkan ke beberapa tempat. Sisanya, sebesar Rp231 juta, kita temukan di rumah KIR," lanjutnya.
Diketahui, KPK juga menetapkan lima orang tersangka, yakni: Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, serta Dua pihak swasta, yakni Akhirun (KIR) selaku Dirut PT DNG, dan anaknya, Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN.
Baca Juga Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Tanggapi Peluang Panggil Gubernur Bobby Nasution di https://www.kompas.tv/nasional/602233/dugaan-korupsi-proyek-jalan-sumut-kpk-tanggapi-peluang-panggil-gubernur-bobby-nasution
#breakingnews #kpk #ott #puprsumut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602307/penampakan-uang-rp231-juta-hasil-ott-kpk-di-kasus-dugaan-korupsi-pupr-sumut
00:00Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah enam pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai, 231 juta.
00:10Jadi, 231 juta ini merupakan bagian dari 2 miliar yang telah saya sampaikan di awal.
00:17Kita memonitor bahwa ada penarikan uang sebesar 2 miliar yang dilakukan oleh saudara KIR dan saudara RAY, kemudian dibagi-bagi dan disalurkan ke beberapa tempat.
00:31Nah, dan tersisa atau sisanya adalah sekitar 231 juta yang kita temukan di rumahnya saudara KIR.
00:41Yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut.
00:45Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.
00:56KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
01:00Yaitu, 1. TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
01:05Nomor 2, Saudara RES, selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
01:18Ini untuk perkara di Dinas PUPR.
01:21Kemudian, Saudara HAL, selaku PPK, Kasatker, PJN, Wilayah 1, Provinsi Sumatera Utara.
01:28Ini untuk perkara yang di PJN.
01:32Saudara KIR, selaku Direktur Utama PT DNG, dan Saudara RAY, selaku Direktur PT RN.
01:38Ini adalah pihak swasta yang memberikan swab kepada 3 orang tadi dari 2 dinas yang berbeda.
01:46Atas perbuatannya, para pihak disangkakan, Saudara KIR dan Saudara RAY, disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1,
01:54Huruf A atau Huruf B, atau Pasal 13, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,
01:59tentang pemberantasan tindak pindah korupsi sebagaimana telah diubah,
02:02dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001,
02:06tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,
02:10tentang pemberantasan tindak pindah korupsi.
02:12Untuk Pasal 55 Ayat 1 ke 1, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
02:16Ini pemberinya, beri swab ya.
02:19Kemudian Saudara TOP, Saudara RES, dan Saudara HEL disangkakan telah melanggar
02:25Pasal 12 Huruf A atau Huruf B, Pasal 11, atau Pasal 12 B besar.
02:32Ini gratifikasi, 12 A, B, 11 itu terkait dengan swab penderimanya,
02:3812 Huruf kecil, 12 Huruf A kecil, B kecil.
02:43Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi
02:47sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001,
02:52tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,
02:56tentang pemberantasan tindak pindah korupsi.
02:58Yunto Pasal 55 Ayat 1 ke 1, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
03:04KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut,
03:09yaitu Saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY, untuk 20 hari pertama,
03:15terhitung mulai tanggal 28 Juni hari ini,
03:17sampai dengan 17 Juli 2025, penahanan dilakukan di rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
03:27KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait
03:30untuk kooperatif dalam proses penagakan hukum tindak pindah korupsi.
03:34dan KPK juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
03:39kepada masyarakat yang telah melaporkan perkara ini
03:43dan kami juga tentunya mengimbau kepada masyarakat di daerah lain
03:47bila melihat, mendengar terkait dengan adanya dugaan tindak pindah korupsi
03:56bisa dilaporkan kepada KPK atau kepada aparat penegak hukum lain,
04:01yaitu kepolisian dan kejaksaan, untuk ditindak lanjuti.
04:04KPK menyadari bahwa sektor pengadaan barang dan jasa
04:09merupakan salah satu sektor yang rawan terjadinya tindak pindah korupsi.
04:13Oleh karena itu, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi
04:16terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah.
04:20Jadi, tidak hanya penindakan yang dilakukan oleh KPK,
04:25tapi setelah ini tentunya akan melakukan koordinasi dan supervisi
04:30kemudian juga melakukan pencegahan.
04:32Tadi seperti di awal disampaikan bahwa
04:35untuk proyek-proyek jalan yang saat ini sedang ditayangkan
04:43untuk bidding-nya atau untuk proses lelangnya,
04:49perusahaan-perusahaan yang saat ini
04:51para direktur utamanya terduga atau diduga melakukan tindak penyuapan,
04:59itu tidak lagi diikutkan dalam proses lelang tersebut.
05:05Sehingga kita berharap bahwa
05:08ada perusahaan-perusahaan lain,
05:11perusahaan-perusahaan daerah tentunya maupun perusahaan nasional
05:15yang kredibel, yang akan memenangkan lelang tersebut
05:21dan akan mempergunakan sejumlah paling tidak 231,8 miliar ini
05:29untuk pembangunan jalan.
05:32Dan tentunya ini akan lebih baik hasilnya
05:36dibanding tadi, misalkan KPK menunggu
05:40supaya ini dibiarkan dulu,
05:41supaya kelihatan besar swap-nya sampai 40 miliar,
05:46seperti itu.
05:47Tidak demikian.
05:48Jadi mudah-mudahan ini bermanfaat bagi
05:51khususnya masyarakat yang ada di wilayah tersebut
05:53dan umumnya juga dari masyarakat Indonesia.
05:57Monitoring yang dilakukan oleh
05:58Koordinasi dan Supervisi,
06:02Kedeputian Koordinasi dan Supervisi,
06:05yaitu melalui instrumen Monitoring,
06:07Controlling, Surveillance for Prevention atau MSGV
06:10serta Surveillance Penelian Integritas atau SPI