JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 hingga enam bulan ke depan.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
"Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak tanggal 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," ujar Harli.
Lebih lanjut, Harli mengatakan alasan pencekalan Nadiem ke luar negeri dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.
"Dalam rangka memperlancar proses penyidikan ini, kita tahu bahwa yang bersangkutan sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
Baca Juga [FULL] Analisis Pakar Dalami Sikap Kejagung Cegah Nadiem ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Laptop di https://www.kompas.tv/nasional/602290/full-analisis-pakar-dalami-sikap-kejagung-cegah-nadiem-ke-luar-negeri-di-kasus-korupsi-laptop
#nadiemmakarim #kejagung #kasuskorupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602300/kejagung-cekal-nadiem-makarim-ke-luar-negeri-ini-alasannya