JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri. Pencekalan berlaku mulai 19 Juni 2025 hingga enam bulan ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pencekalan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019 hingga 2022. Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi pada Senin (23/6) lalu.
Rencananya, Nadiem akan kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,9 triliun.
#kejagung #nadiem #luarnegeri #korupsi
Baca Juga [FULL] 30 Ribu Peserta Ramaikan Jakarta International Marathon 2025, dari Monas ke GBK di https://www.kompas.tv/nasional/602285/full-30-ribu-peserta-ramaikan-jakarta-international-marathon-2025-dari-monas-ke-gbk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602286/keterangan-kejagung-cegah-nadiem-makarim-ke-luar-negeri-di-kasus-korupsi-laptop