Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri. Pencekalan berlaku mulai 19 Juni 2025 hingga enam bulan ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pencekalan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019 hingga 2022. Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi pada Senin (23/6) lalu.

Rencananya, Nadiem akan kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,9 triliun.

#kejagung #nadiem #luarnegeri #korupsi

Baca Juga [FULL] 30 Ribu Peserta Ramaikan Jakarta International Marathon 2025, dari Monas ke GBK di https://www.kompas.tv/nasional/602285/full-30-ribu-peserta-ramaikan-jakarta-international-marathon-2025-dari-monas-ke-gbk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602286/keterangan-kejagung-cegah-nadiem-makarim-ke-luar-negeri-di-kasus-korupsi-laptop
Transkrip
00:00Saudara, terima kasih Anda masih bersama kami di Sapa Indonesia akhir pekan.
00:05Informasi berikutnya, Saudara, penyedih Kejaksaan Agung mencegah mantan mendikbut Ristek,
00:09Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri terhitung sejak 19 Juni 2025 hingga 6 bulan ke depan.
00:17Kapus Penkum Kejagung menyebut pencekalan Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
00:23di kemendikbut Ristek tahun 2019 hingga 2022.
00:28Sebelumnya, Nadiem sempat diperiksa Kejagung sebagai saksi pada Senin lalu,
00:33dan rencananya Nadiem kembali diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menyebabkan kerugian hingga 9,9 triliun rupiah tersebut.
00:46Semana yang bersambutan telah dilakukan pencegahan luar negeri
00:54sejak tanggal 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan yang dia tanggal ditetapkan.
01:05Kejagung menyelidiki dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop kemendikbut Ristek
01:10yang berbasis sistem operasi Chrome dengan anggaran senilai 9,9 triliun rupiah.
01:15Kejagung menyelidiki dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop kemendikbut Ristek
01:34yang berbasis sistem operasi Chrome dengan anggaran senilai 9,9 triliun rupiah.
01:40Padahal, pusat data dan teknologi informasi kemendikbut Ristek pada 2019 silam menyimpulkan
01:46uji coba unit Chromebook tidak efektif.
01:50Kejagung telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan mendikbut Ristek, Nadiem Makarim,
01:54dan tiga mantan staff susnya.
01:56Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dianjurkan