Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
KOMPAS.TV - KOMPAS.TV - Setelah memeriksa Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kejaksaan Agung kini resmi mencegah mantan menteri tersebut bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan. Kejaksaan Agung juga berencana untuk memeriksa kembali Nadiem dalam kaitan dengan perkara ini.

Apa yang sebenarnya sedang didalami Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan terhadap Nadiem? Apa makna dari pencegahan ke luar negeri ini terhadap proses hukum yang sedang berlangsung? Untuk membahas lebih lanjut, simak ulasannya bersama Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman.

#nadiemmakarim #laptop #kejagung #korupsi

Baca Juga Peringatan HUT ke-60 Harian Kompas, Ziarah ke Makam Jakob Oetama & P.K. Ojong Jadi Tradisi Tahunan di https://www.kompas.tv/nasional/602289/peringatan-hut-ke-60-harian-kompas-ziarah-ke-makam-jakob-oetama-p-k-ojong-jadi-tradisi-tahunan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602290/full-analisis-pakar-dalami-sikap-kejagung-cegah-nadiem-ke-luar-negeri-di-kasus-korupsi-laptop
Transkrip
00:00Setelah pemeriksa Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop,
00:03kini Kejagung mencegah mantan Mendik Butristek itu untuk pepergian ke luar negeri.
00:09Kejaksaan Agung juga berencana untuk memeriksa kembali Nadiem di kasus ini.
00:12Apa yang sedang didalami Kejaksaan Agung dari pemeriksaan terhadap Nadiem
00:16dan apa makna pencegahan Nadiem dalam kasus ini?
00:19Lebih lengkap kita bahas bersama peneliti Pukat UGM Zainur Rohman.
00:23Mas Zainur, selamat malam.
00:26Selamat malam, Mbak.
00:27Sekarang kan bolanya ada di Kejaksaan Agung, Mas Zainur,
00:31karena Kejagung harus menjelaskan kenapa Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri,
00:36usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
00:40Apa yang bisa kita baca dalam tahapan penyidikan kasus ini?
00:46Ya, tentu saat ini tahapannya adalah penyidikan ya.
00:49Kalau sudah tahap penyidikan berarti penyidik sudah pada kesimpulan telah terjadi tindak pidana, Mbak.
00:56Namun yang harus dilanjutkan adalah siapa tersangkanya.
01:00Pemanggilan kepada Nadiem ini adalah untuk mengetahui informasi bagaimana dulu keputusan untuk menggunakan Chromebook itu diambil.
01:10Jadi kan dulu di dalam tim kajian awalnya adalah direkomendasikan Windows, tetapi diubah menjadi Chrome.
01:18Bagaimana perubahan rekomendasi itu dilakukan?
01:21Apakah misalnya karena perintah menteri ataukah perintah siapa?
01:25Jadi penyidik akan mendalami dan mungkin kemarin sudah dan akan dilanjutkan di beberapa hari ke depan untuk mendalami.
01:34Bagaimana pengambilan keputusan itu dilakukan dan kemudian siapa saja yang kemudian mengambil keputusan.
01:41Apa ada atau tidak misalnya konflik kepentingan di dalam pengambilan keputusan tersebut?
01:46Siapa yang diuntungkan? Siapa yang dirugikan?
01:48Mas Zainur kalau kita selalu membahas dan juga yang kita pelajari bersama soal tindak pidana apalagi bisa soal tahap penyidikan.
01:57Artikan sudah ada tindak pidananya seperti yang tadi Mas Zainur sampaikan tapi belum dibuka siapa tersangkanya.
02:03Dengan pola konstruksi kasus seperti ini apa yang sebenarnya harus dijaga ke jagung agar tidak ada persepsi publik yang dikaitkan dengan kepentingan tertentu misalnya?
02:12Ya tentu memang biasanya kan sekarang proses penegakan hukum pidana itu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didahului dengan pemanggilan sebagai saksi.
02:25Pemanggilan untuk dimintai keterangan mengenai keterlibatan dirinya.
02:28Nah ini tentu saat ini belum ada tersangkanya mbak.
02:32Kalau belum ada tersangka tentu tidak boleh ya adanya praduga-praduga yang menjurus kepada siapapun termasuk kepada Nadima Karim gitu ya.
02:41Sehingga menurut saya kejaksaan ya harus profesional harus menghindari apa memberikan informasi yang bisa mengarah menyudutkan kepada seseorang publik termasuk jurnalis juga harus menjaga presumption of innocence.
02:56Kejaksaan para penyidiknya juga harus menjelaskan kepada publik ya dalam batas tertentu yang diizinkan oleh undang-undang tetap diperlukan transparansi.
03:06Mengapa kasus ini dikatakan adalah kasus tindak pidana korupsi?
03:11Berarti kan disitu ada perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan keunangan.
03:14Ada memperkaya diri sendiri atau orang lain dan ada kerugian keuangan negaranya ya kan mbak.
03:19Sehingga disini yang publik ingin ketahui adalah perbuatan melawan hukum seperti apa ya atau penyalahgunaan keunangan seperti apa yang dilakukan.
03:29Sehingga kemudian ini disebut sebagai tindak pidana korupsi.
03:32Misalnya gitu ya mbak ya misalnya ternyata ada aturan pengadaan barang dan jasa yang dilanggar.
03:39Atau misalnya ada penggunaan keunangan yang tidak sesuai dengan aturan.
03:44Apakah itu misalnya melampaui keunangan tanpa dasar keunangan mencampur adukan keunangan.
03:49Sehingga publik bisa memahami oh memang ini adalah sebuah tindak pidana korupsi.
03:53Dan yang publik sebenarnya dari awal pertanyaan kan mbak dari pengadaan laptop dari zaman dulu itu, itu kan soal harga gitu ya.
04:01Kenapa sih harganya sekian puluh juta padahal kalau kita baca di loka pasar swasta itu harganya ada yang berkisar di harga empat juta.
04:10Nah kan publik waktu itu mendapatkan informasi mbak bahwa ada pihak-pihak yang diuntungkan.
04:15Nah itu kan sejauh ini kita belum dengar tuh apakah pihak-pihak yang diuntungkan itu sudah diperiksa setidaknya.
04:22Dan siapa-siapa saja yang diperiksa terkait itu ya mas ya?
04:26Betul.
04:27Dan kalau juga yang jadi pertanyaan pemeriksaan ulang terhadap Nadi Mbak Karim, agar tidak menjadi bola liar,
04:34karena kan bisa jadi ada asumsi apakah akan ada peningkatan status atau sudah ada tersangka yang terkait siapa yang menuju ke situ, itu bagaimana mas Zainur?
04:44Ya transparansi dari kejaksaan itu dibutuhkan, itu yang pertama.
04:47Yang kedua, soal apakah ada akan peningkatan status tersangka, sudah pasti ada.
04:54Soal siapanya, itu yang kita tidak tahu begitu ya.
04:57Kenapa pasti akan ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka?
05:01Karena kan sudah diyakini ada tindak pidana.
05:03Tidak mungkin ada sebuah tindak pidana, tidak ada tersangkanya.
05:07Tindak pidana terjadi karena ada pelakunya.
05:09Nah pelaku itulah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
05:11Nah itu nanti akan ditentukan dari hasil expose penyidik gitu ya, bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap mereka-mereka yang sudah dipanggil.
05:22Dan jadi nanti akan dikonstruksikan bagaimana kejadian itu dulu terjadi.
05:28Siapa yang mengambil kebijakan, siapa yang mengintervensi untuk mengubah dari Windows ke Chromebook,
05:34siapa yang mendapatkan keuntungan, siapa yang memiliki konflik kepentingan,
05:38dan siapa yang melakukan perbuatan hukum, khususnya yang kedua adalah siapa yang melakukan penyalahgunaan keunangan.
05:43Nah itulah yang kemudian, mereka itulah yang akan dimintai pertanggung jawaban secara pidana dengan ditetapkan sebagai tersangka.
05:50Tetapi meskipun nantipun misalnya sudah ada penetapan status tersangka,
05:55publik juga harus mengedepankan prinsip presumption of no sense,
05:59bahwa mereka belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Mbak.
06:03Kalau untuk kasus ini kan kita harus tunggu datanya dari hasil penyidikan,
06:07tapi bicara soal studi kasus, memangnya dalam kasus yang terkait dengan pengadaan di kementerian lembaga,
06:14mana saja yang jadi celah korupsi?
06:15Dan biasanya posisi-posisi mana saja yang rawan terjerat korupsi?
06:21Ya biasanya yang paling rawan tentu adalah di panitia pengadaannya, Mbak.
06:25Yang kedua adalah pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran.
06:31Nah biasanya panitia pengadaan barang dan jasa itu sering diintervensi oleh pengguna anggaranya,
06:36yaitu apakah kepala daerah, atau menteri, atau kepala lembaga.
06:40Mereka sebenarnya misalnya sudah out the track mengikuti aturan, mengikuti prosedur,
06:44tetapi biasanya ada petunjuk-petunjuk tuh dari pejabat tertingginya.
06:47Oh jangan begitu, tetapi begini.
06:49Nah itu kan merupakan satu bentuk penyalahgunaan kewenangan.
06:53Nah penyalahgunaan kewenangan, kalau itu mengakibatkan kerugian keuangan negara,
06:57menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang TPKOR, Mbak.
07:02Sehingga ya biasanya memang risiko-risiko korupsi di dalam pengadaan barang dan jasa
07:06di kementerian, lembaga, atau daerah itu tidak lepas dari peran dari panitia pengadaan
07:13dan biasanya ada pejabat tertinggi di tempat itu.
07:15Sehingga itu yang biasanya didalami oleh penyidik.
07:17Jadi bagaimana proses pengadaan itu dulu dilakukan, direkonstruksi kembali,
07:23kemudian bisa terlihat siapa yang bermain, siapa yang mendapatkan keuntungan,
07:28siapa yang kemudian harus dimitai pertanggung jawaban secara hal.
07:31Tidak, Mbak?
07:32Nah terakhir, agar kasus ini terang, kita tahu lah kalau penyidik dalam melakukan penyidikan
07:37pasti tidak semua informasinya bisa dibuka ke publik.
07:40Tapi untuk menjaga transparansi agar tidak ada asumsi di publik,
07:45bagaimana kejagung bisa memberikan informasi yang sejelas mungkin?
07:51Yang menurut saya yang pertama itu tadi, kejagung perlu menjelaskan gitu ya,
07:55bentuk pelanggaran seperti apa yang terjadi di dalam pengadaan kerumbuk itu.
07:59Itu yang pertama, Mbak.
08:00Yang kedua, ada atau tidak tuh.
08:03Ya misalnya aliran-aliran kah misalnya,
08:06kan dalam kasus-kasus yang lain ya, saya tidak bicara kasus ini,
08:10biasanya itu kenapa seorang pejabat itu menyeleweng?
08:13Karena mendapatkan manfaat, baik secara langsung maupun tidak langsung,
08:16apakah itu dalam bentuk ratifikasi, atau suap, atau benturan kepentingan gitu ya.
08:21Sehingga publik ingin tuh mendengar dari kejaksaan,
08:25sehingga publik bisa paham, oh ya ini ada pelanggaran aturan,
08:29oh ya ini ada pihak yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,
08:32sehingga ya publik bisa terang-benerang memahami kasus tersebut, Mbak.
08:36Ya, bentuk tindak pidananya, bentuk pengadaannya, aliran dananya,
08:40siapa yang terlibat ini harus jelas, segera disampaikan oleh kejaksaan agung,
08:45agar tidak menjadi bola liar juga di masyarakat.
08:48Terima kasih, Mas Zainur Rahman, peneliti Pukat UGM,
08:51telah bagikan informasi di Sapa Indonesia.

Dianjurkan