Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
KOMPAS.TV - Rentang waktu yang sangat berdekatan antara Pemilu Serentak 2024 menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menilai efektivitas dan kualitas pemilu.

Hakim MK menilai, waktu yang terlalu minim menyebabkan masyarakat memiliki ruang yang sangat sempit untuk menilai kinerja pemerintahan, khususnya terkait hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dari sisi pemilih, MK juga mempertimbangkan bahwa penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pilkada dalam waktu yang berdekatan berpotensi menimbulkan kejenuhan. Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi kualitas pilihan yang diambil oleh masyarakat dalam pemilu.

Untuk membahas lebih lanjut, simak pembahasannya bersama Betty Epsilon Idroos selaku anggota KPU RI, Ahmad Dolly Kurnia sebagai anggota Komisi II DPR RI, serta Titi Anggraini selaku pengamat pemilu.

#pemilu #pilkada #mk #kpu

Baca Juga [FULL] Analisis Pakar Dalami Sikap Kejagung Cegah Nadiem ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Laptop di https://www.kompas.tv/nasional/602290/full-analisis-pakar-dalami-sikap-kejagung-cegah-nadiem-ke-luar-negeri-di-kasus-korupsi-laptop

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602291/full-saling-tanggap-kpu-dpr-pakar-soal-putusan-mk-pemilu-pilkada-2029-dipisah
Transkrip
00:00Masih disampai Indonesia malam bersama saya Friska Klarissa.
00:04Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dilakukan terpisah
00:09dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota.
00:12Dengan begitu pemilu yang selama ini dikenal sebagai pemilu lima kotak
00:16tidak ada lagi berlaku pada pelaksanaan pemilu 2029 datang.
00:22Pada pemilu dan pilkada serentak 2024 pelaksanaan pemilihan presiden,
00:27DPR RI, DPD RI, DPRD, dan pilkada dilaksanakan di tahun yang sama.
00:32Sementara dari hasil putusan MK maka pelaksanaan pemilu nasional
00:35yakni adalah pemilihan presiden.
00:38Pemilihan anggota DPR RI dan DPD RI akan dilaksanakan terpisah
00:42dengan pelaksanaan pemilihan umum daerah yang diantaranya adalah pemilihan DPRD
00:48dan pemilihan kepala daerah baik provinsi, kota, atau kabupaten.
00:53Sementara itu jeda waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah
00:58atau lokal diberikan selama 2 tahun atau paling lama.
01:07Pemilihan nomor 135 PU12 2024 yang diajukan di LUDAM.
01:12Lalu apakah kualitas pemilih?
01:20Kita bahas usai tayaran berikutnya.
01:26Rentang waktu yang sangat berdekat.
01:42Terima kasih.
01:56Dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Purwakan Rakyat,
02:25dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
02:28atau sejak pelantikan presiden atau wakil presiden.
02:32Nam, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
02:37Demikian diputus dalam rapat perusahaan hakim oleh sembilan hakim konstitusi.
02:42Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan,
02:46Kementegeri akan mempelajari putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
02:52Bima menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat.
02:58Sehingga, Kementegeri perlu menyusun simulasi konsekuensi penyelenggaraan hingga pendanaan pemilu.
03:05Dan memang pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal,
03:09kami pelajari menjadi salah satu opsi dari masukan-masukan tersebut.
03:12Namun tentunya kan harus sinkron dengan desain keseluruhan sistem pemilu.
03:18Nah, karena itu kami akan pelajari, kami akan menyusun satu simulasi,
03:26kira-kira konsekuensi secara teknis apa saja dari putusan MK tadi.
03:34Karena di samping keserentakan ini kan ada aspek-aspek yang lain,
03:38penyelenggaraan, pembiayaan, dan lain-lain.
03:40Jadi, pasti kami akan dalam ini kami pelajari.
03:41Perludem pun menyoroti kualitas penyelenggaraan pemilu yang menurun
03:47jika pemilu nasional dan lokal dilakukan serentak.
03:51Dengan putusan MK, Perludem meminta agar ada penataan durasi tahapan pemilu
03:56supaya tidak terlalu panjang.
03:59Tentu saja penataan jadwal pemilu ini akan berdampak sangat signifikan
04:05terhadap manajemen pemilu.
04:06Itu memang sudah kita hitung betul.
04:10Dan dari dampak itu sebetulnya kita juga mesti berpikir
04:15bagaimana menyederhanakan dan meringkaskan tahapan pemilu
04:20agar tidak terlalu panjang, tetap manajable, dan tetap akuntable.
04:25Putusan hakim MK ini merupakan bagian dari amar putusan hakim
04:29untuk putusan nomor 135 PUU 12 2024 yang diajukan Perludem.
04:36Jedah waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal
04:41diberikan selama dua tahun atau paling lama dua setengah tahun.
04:46Tim Liputan, Kompas TV
04:49Untuk membahasnya saat ini kita sudah terhubung dengan Betty Epsil Nidrus
04:57selaku anggota KPURI, ada juga anggota Komisi 2 DPR RI Ahmad Tuli Kurnia
05:01serta Titi Anggra ini, pengabat pemilu selamat malam.
05:07Mbak Titi, Mbak Betty, juga Bang Doli.
05:11Selamat malam.
05:11Selamat malam.
05:12Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:14Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
05:16Saya ke Mbak Betty dulu.
05:18Kalau ini kan putusan MK kita sepakat final mengikat harus dilaksanakan.
05:22Tapi kalau KPU melihat apakah ini memang lebih banyak sisi positifnya?
05:25Ada beberapa poin yang perlu kita sampaikan secara dari sisi penyelenggara ya Mbak
05:32bahwa ketika pemilu 2024 yang baru saja berakhir
05:37dan diakhiri dengan pelantikan presiden atau kepresiden
05:40di tanggal 20 Oktober tahun 2024
05:43lalu kita langsung menyelenggarakan hari H pemungutan suara
05:48untuk pilkadanya di November 2024 juga.
05:52Nah tentu dari sisi penyelenggaraan dalam hal ini
05:56dari tingkat KPWRI lalu kemudian KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota
06:00dalam menyelenggarakan pilkada
06:03termasuk juga panitia ad hoc
06:05itu ada sikol waktu yang berhimpitan
06:08dan juga sikol waktu untuk penyelenggaraan dalam hal ini
06:12dari sisi logistik, dari sisi permintaan terkait dengan APBD
06:20untuk penyelenggaraan pilkada saat pemilu dan pilkada yang lalu.
06:24Nah beberapa hal yang lain juga yang kami soroti adalah rekrutmen
06:29terkait dengan KPU Provinsi, KPWN Kota dan ad hocnya ketika penyelenggaraan.
06:35Nah mungkin ada satu hal yang terlewat setelah kami amati
06:39yaitu rekrutmen dalam hal ini di sisi Komisi Pemilihan Umum.
06:44Karena kami melakukan rekrutmen berdasarkan AMJ terakhir masing-masing
06:49KPU Kota, KPU Provinsi, bahkan ada satu provinsi yang sekarang sedang rekrutmen
06:55padahal pemilu dan pilkadanya sudah berakhir.
06:59Jadi ada beberapa evaluasi yang kami lakukan dari sisi penyelenggara
07:02dalam hal ini ketika keserentakan terjadi saat pemilu dan pilkada 2024.
07:07Kalau dari DPR ini putusan yang tepat dari MK?
07:10Ya, pertama sekali lagi putusan MK ini kan final and binding.
07:20Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau harus kita laksanakan.
07:27Walaupun misalnya berkali-kali saya mengatakan
07:30MK ini sudah seperti membuat, membentuk undang-undang ketiga sekarang
07:36sepertinya DPR dan pemerintah gitu.
07:38Tapi kalau dari segi putusannya, saya pribadi ya, saya pribadi setuju.
07:43Karena sejak kemarin, periode kemarin saya juga sudah termasuk orang yang
07:49meminta kita semua untuk mengevaluasi keserentakan kita ya.
07:54Karena apa?
07:56Ya kita punya tiga jenis pemilu, termasuk pilkada di dalamnya.
08:00Itu kan untuk pertama kali kemarin 2024,
08:04itu laksanakan bersamaan dan berdekatan.
08:07Jadi, kalau dari segi penyelenggara tadi kita sudah sama-sama dengarkan ya.
08:11Itu akan memunculkan kompleksitas dan kerumitan sendiri gitu di dalam penyelenggaraannya.
08:17Jadi, nah dari segi pemilih, ya dalam tanda peti kita dipaksa,
08:22memaksa masyarakat untuk masuk dalam tahun politik satu tahun penuh gitu loh.
08:27Ya, mereka dilibatkan dan bisa jadi terjadi kejenuhan.
08:32Nah, saya belum menemukan misalnya hasil riset yang detail ya.
08:38Tapi setidaknya, kalau terjadi penurunan kemarin partisipasi pemilih dalam pilkada,
08:44itu bisa jadi sebagai dampak dari adanya kejenuhan ya.
08:48Setelah misalnya di bulan Februari dilaksanakan pilpres dan pilek,
08:55kemudian masuk ke tahapan pilkada sampai bulan November.
08:57Nah, jadi dengan putusan ini kita sebetulnya memberikan kesempatan kepada semua ya,
09:05yang terkait stakeholder penyelenggara atau yang terlibat dalam pemilih itu
09:08untuk bisa, apa namanya ya, lebih fokus dalam pemilihan masing-masing.
09:14Termasuk soal isu-isunya gitu loh.
09:17Kan kita sama-sama juga banyak mendengarkan kemarin,
09:20pilkada itu seperti pilkada rasa pilpres katanya,
09:23karena terlalu dekat gitu ya.
09:25Nah, sehingga isu-isu tentang daerah...
09:28Tidak tersentuh gitu ya Bang Delia?
09:30Itu tidak tersentuh, tertutup dengan isu-isu nasional gitu.
09:34Bahkan masyarakat bilang, salah satu yang membuat kejenuhan,
09:37ah sama aja kok temanya gitu, isunya sama aja dengan yang kemarin di pilpres gitu loh.
09:42Nah, jadi mereka, ya sudah lah.
09:44Nah, itu kemudian yang ketiga berdampak kepada ya kita tidak ada jaminan
09:51bahwa lembaga-lembaga politik, lembaga-lembaga demokrasi kita ini semakin hari semakin kuat.
09:58Karena memang selalu ditempatkan dalam perhatian yang setengah-setengah,
10:02tidak full oleh masyarakat dalam proses pemilihannya kira-kira begitu.
10:06Ya, kalau dengan beberapa faktor dari KPU tadi Mbak Beti sudah menyampaikan,
10:10dan Bang Doli juga, apakah memang Mbak Titi ini bisa sejalan dengan kualitas pemilu
10:16yang diharapkan dengan pemisahan pemilu nasional dan daerah?
10:21Ya, secara desain ini kan dikonseptualisasi untuk pemilu yang lebih baik.
10:27Meskipun dia bukan obat bagi segala macam penyakit penyelenggaran pemilu.
10:32Setengah dari integritas pemilu itu bergantung pada integritas penyelenggaran pemilu.
10:37Jadi nanti kalau Bang Doli dan kawan-kawan salah pilih penyelenggara pemilu,
10:42desain sebagus apapun, tidak akan bisa berbuat banyak terhadap kualitas pemilu ke depan.
10:48Jadi melihat pemilu itu memang harus holistik.
10:51Jadi masyarakat sipil sudah berusaha berkontribusi untuk kemudian menghadirkan model keserentakan
10:57yang dianggap bisa menguntungkan baik peserta, penyelenggara, ataupun pemilih,
11:03membangun rasionalitas politik dan juga kesadaran untuk bisa menjadi pemilih yang seutuhnya.
11:09Tetapi kalau implementasinya parsial itu ya akan sia-sia.
11:14Nah melihat putusan 135 ini tidak bisa berdiri sendiri,
11:17kita juga harus melihat desain besar pemilu secara keseluruhan.
11:20Yang pertama tadi soal penyelenggara pemilu.
11:24Itu sudah ada putusan MK yang menyatakan, yaitu putusan 120 tahun 2022,
11:30rekrutmen penyelenggara pemilu harus dilakukan di luar tahap pemilu.
11:35Artinya di luar tahapan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah.
11:40Sekarang misalnya Bu Betty merekrut penyelenggara pemilu setelah 2024,
11:44mau mengerjakan apa?
11:46Kalau kemudian misalnya di dalam proses ini tidak ada aktivitas tahapan pemilu.
11:52Jadi satu hal yang harus ditindaklanjuti oleh Bang Doli dan kawan-kawan
11:55dalam menyegerikan pembahasan RUU pemilu.
11:58Karena implikasi dari putusan ini akan berdampak pada variable sistem pemilu secara keseluruhan,
12:04lalu penyelenggaranya dan juga manajemen teknis lain yang juga pasti akan terdampak.
12:09Nah ini gimana untuk RUU pemilunya Bang Doli yang harus segera dikejar?
12:13Karena kan akan berefek ke sistem, hal teknis, kepemiluan.
12:16Waktunya tinggal sampai 2029 aja.
12:20Nah kesamaan yang kedua saya pribadi terhadap putusan ini adalah
12:24selain tadi putusan tentang substansi atau isinya ya.
12:28Yang kedua buat saya putusan Mahkamah Konstitusi ini menambah alasan yang kesekian kali ya.
12:35Agar pemerintah dan saya dan teman-teman DPR ini
12:39untuk segera melakukan pembahasan revisi undang-undang terkait politik khususnya pemilu.
12:44Nah saya kan ya sering orang mengatakan ini Doli cerewet banget sih
12:49suka ngomongin revisi undang pemilu dipercepat.
12:52Nah karena begini kita kan ingin melakukan evaluasi ya
12:58terhadap perjalanan pemilu demokrasi kita selama katakanlah pasca reformasi 25 tahun terakhir ini.
13:09Dan kita sudah melakukan model pemilu beberapa kali ya.
13:14Nah tentu kita juga punya keinginan membangun sistem politik yang bagiannya oleh sistem pemilu yang se-ideal mungkin.
13:20Nah oleh karena kita harus punya cukup waktu ya untuk banyak berdiskusi, banyak berelaborasi gitu ya
13:29berinteraksi dengan masyarakat, apakah masyarakat sipil, masyarakat umum, akademisi.
13:34Nah jadi waktu yang paling ideal menurut saya satu tahun itu juga sebetulnya cukup lah satu tahun ke satu tahun setengah gitu.
13:43Nah dan kedua jangan sampai juga nanti kita selalu membuat undang-undang di ujung yang kemudian tuduhannya
13:50minikul faktor expressionnya dibilang kecil gitu.
13:52Nah yang ketiga adalah kita lihat di berbagai perusahaan makam berkonstitusi ya
13:57ini semua sudah merubah seluruh substansi yang ada selamanya dalam rancangan undang-undang itu.
14:05Jadi kalau makin lama nih, makin lama, titik dan kawan-kawan perlu dem tiap hari ngajukan judisa review
14:11ya, semua substansi sudah berubah, nanti pembahasan undang-undangnya gak perlu lagi
14:18karena tinggal masuk-masukkan putusan makam berkonstitusi aja gitu loh.
14:21Ya kan, yang semua sudah diputuskan oleh makam berkonstitusi.
14:24Dan kita gak tahu apakah ini kemudian bisa sinkron satu sama lain.
14:29Contoh misalnya, putusan makam berkonstitusi soal kesertakan ini kan sudah pernah juga
14:34ada putusan yang sebelumnya yang punya alternatif ada enam loh.
14:38Kalau gak salah titik ya waktu yang ngajuin loh.
14:40Nah ini kan sudah berubah nih, artinya ada hal yang berubah dari putusan makam berkonstitusi
14:47soal kesertakan yang dulu, yang ada alternatifnya enam gitu.
14:50Sekarang ditegaskan, ada pemilu nasional dan pemilu daerah,
14:54dikasih batas waktu lagi, dua tahun sampai dua tahun, enam bulan gitu.
14:58Nah nanti gak tahu nih, entah kapan lagi nanti orang ngajukan judisa review ya,
15:03soal kesertakan bisa jadi berubah lagi.
15:06Walaupun saya pribadi nih, ada satu soal kesertakan lagi yang menurut saya perlu dikaji.
15:11Apa itu?
15:12Soal pilpres dan pilek itu menurut saya jangan di tempat keharisian yang sama juga.
15:18Kita punya pengalaman di 2004 ya, kalau gak salah, 2009.
15:22Itu pilek dulu ya, baru pilpres.
15:26Nah alasannya apa nanti kita diskusi panjang juga soal itu, Chris.
15:30Mungkin gak cukup waktu soal ini gitu.
15:32Itu harus ada sesi lagi, tapi?
15:35Iya enggak, tapi alasan atau pertimbangan dalil yang sekarang menjadi pertimbangan putus sama kamau konstitusi itu,
15:43itu bisa jadi juga pertimbangan kenapa kita minta supaya pilpres dan pilek itu juga dipisah.
15:49Tadi soal penguatan kelembagaan, soal isu yang harus satu-satu gak boleh digabungkan gitu.
15:55Karena selama ini juga pilek itu, itu tertutup dengan isu pilpres.
16:01Masyarakat kita gak mau, gak peduli lagi dia siapa yang mau jadi wakil layar apanya,
16:06dia lebih peduli soal pilpres, misalnya isu-isunya dan seterusnya gitu.
16:10Nah ini juga menjadi bagian yang, nah oleh karena itu,
16:14kalau saya sudah berkali-kali mengajak teman-teman,
16:19termasuk minta kepada Pak Presiden yang sering mengatakan harus ada perbaikan sistem politik,
16:24ayo segera kita mulai pembahasan soal apa yang istilah Pak Presiden itu,
16:32perbaikan sistem politik termasuk melalui dengan revisi undang-undang.
16:37Nah dan satu lagi ya, satu lagi ini,
16:40putus sama kamau konstitusi ini berkonsekuensi panjang dan dalam,
16:45akan mempengaruhi perubahan berbagai undang-undang.
16:48Bukan hanya undang-undang pemilu, undang-undang pilkada.
16:51Nah ini secara otomatis, betulnya mendorong pembuatan undang-undangnya nanti,
16:57harus memakai metodologi yang lebih besar,
17:00antara omnibus law sama podifikasi.
17:03Karena nggak bisa lagi sendiri-sendiri ini.
17:05Misalnya soal kalau nanti,
17:07kan harus, apakah anggota DPRD itu diperpanjang atau tidak,
17:12misalnya, ya sampai 2031.
17:15Nah kalau memang disepakai diperpanjang,
17:17itu undang-undang,
17:19termasuk pilkada misalnya,
17:20undang-undang kepala,
17:21itu undang-undang pendah harus dirubah.
17:23Harus terkoneksi juga, yang lainnya harus diubah juga ya.
17:25Koneksi semua.
17:26Jadi ini perubahan besar.
17:27Nah karena perubahan besar,
17:29nggak bisa dikerjakan cuma butungan bulan, gitu maksud saya.
17:32Makanya butuh waktu yang cukup panjang.
17:34Oke, saya minta singkat-singkat ke Mbak Beti sama ke Mbak Titi.
17:36Mbak Beti, dari sisi penyelenggara,
17:38pemilu apa sih yang dititipkan untuk dibahas oleh DPR dan pemerintah
17:41pasnya putusan MK ini?
17:42Yang pertama tadi soal rekrutmen,
17:46rekrutmen penyelenggara dalam hal ini,
17:49apakah itu KPU dan Mbak Wastu?
17:50Menurut saya juga perlu ada pembahasan.
17:53Lalu yang berikutnya adalah,
17:54ada koordinasi tadi sudah sampaikan oleh Pak Doli juga,
18:00soal bahwa tidak hanya undang-undang 7 2017 yang akan terlibat,
18:04tapi juga undang-undang pilkada 8 2015 juga akan mengalami perubahan,
18:10termasuk juga undang-undang MD3 dan undang-undang pemerintahan daerah dalam hal ini.
18:16Jadi dari sisi ini tentu sebagai penyelenggara,
18:19memerlukan kepastian hukum pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi
18:24nomor 135 12 2024 ini Mbak Fris.
18:29Jadi beberapa hal dari sisi penyelenggara tentu kita memerlukan kepastian hukum
18:33pasca keluarnya putusan MK.
18:35Kepastian hukum itu apa kalau dari sisinya Mbak Titi yang juga harus dimasukkan?
18:40Dari tugasnya Bang Doli nanti dan pemerintah, Mbak Titi?
18:44Kita perlu ingat ya,
18:46salah satu pertimbangan di dalam putusan 135 itu Bang Doli adalah
18:50karena DPR tidak mengambil aksi terkait putusan 55 2019.
18:55Jadi Mahkamah Konstitusi itu kan di putusan terdahulu
18:58sudah menyediakan 6 model.
19:00Tetapi ternyata sampai pemilu 2024 selesai,
19:04tidak ada perubahan Undang-Undang Pemilu.
19:06Salah satu yang memicu putusan adalah
19:08karena kelambanan legislatif di dalam merespon banyak putusan pengadilan.
19:13Saya kira itu juga jadi evaluasi
19:15mengapa revisi Undang-Undang Pemilu itu tidak boleh ditunda.
19:19Apalagi kalau misalnya pembahasannya 2026.
19:23Saya mengikuti pembahasan RU Pemilu sejak lama,
19:25tidak akan pernah cukup kalau waktunya itu satu tahun.
19:28Apalagi nanti pasca putusan 135 ini
19:31yang akan menjadi perdebatan itu
19:33pasti soal misalnya
19:35mengatur masa transisi perpanjangan anggota DPRD
19:39lalu pengisian penjabat.
19:41Pengisian penjabat itu tidak boleh diberikan cek kosong
19:44hanya kepada presiden atau aksekutif.
19:46Kita juga harus memastikan bahwa pengisian penjabat
19:49bisa menjamin penyelenggaraan pilkada yang demokratis.
19:53Lalu juga misalnya tadi soal rekrutmen tentu saja.
19:552027 Ibu Betty dan kawan-kawan ini akan berakhir
19:59di tanggal 12 April.
20:01Tentu proses seleksinya sudah dimulai sejak 2026 akhir.
20:05Bagaimana mungkin mau menyediakan mekanisme seleksi yang lebih baik
20:09kalau RU Pemilunya misal baru dibahas awal 2026.
20:14Jadi menurut saya Bang Doli,
20:15ini harus dimulai segera mungkin sekarang begitu ya
20:18supaya deliberasi dengan para pemangku kepentingan,
20:22dengan penyelenggara pemilu yang juga perlu didengar evaluasi mereka
20:25atas penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024,
20:29seluruh pemangku kepentingan, partai, parlemen, dan juga partai non-parlemen,
20:34masyarakat sipil, perguruan tinggi,
20:36supaya maskah RU ini bisa baik begitu.
20:39Kenapa alasan MK itu banyak membatalkan
20:42atau membatalkan sejumlah pengaturan,
20:44itu kan karena materilnya tidak matang.
20:46Karena deliberasinya itu tidak mencukupi begitu.
20:49Jadi kepada Bang Doli, saya kira atmosfer kita ini sudah sama begitu ya.
20:54Tinggal menurut saya PR-nya itu dieksekutif.
20:57Justru kelambanan itu sekarang nampaknya adalah
20:59lebih diperlihatkan oleh seperti ada keengganan begitu ya.
21:04Ini bukan narasi baru,
21:06karena di 2021 hasil kerja Bang Doli dan kawan-kawan,
21:10RU Pemilu dan Naskah Akademiknya,
21:12itu kan mentah begitu saja
21:14karena Presiden tidak menghendaki ada revisi.
21:17Jadi jangan sampai itu terulang lagi,
21:19karena kita mengaruhkan sesuatu yang sangat besar,
21:22tidak mungkin tidak ada revisi karena masa transisi,
21:25pasca putusan harus diatur dengan baik.
21:28Termasuk kalau bisa Bang Doli,
21:29anggaran itu tidak lagi dari APBD.
21:31Karena pilkada adalah pemilu,
21:33dan pemilunya serentak daerah,
21:35mestinya anggarannya bersumber sepenuhnya dari APBN.
21:38Apakah ini bisa diwujudkan?
21:41Intinya sih harus cepat-cepat begitu ya Bang Doli ya,
21:43as soon as possible,
21:45dan aturannya juga harus terkoneksi satu sama lain.
21:47Memang sih,
21:48tidak ada one size fits all,
21:50tapi ini harus dibahas agar lantasan hukumnya jelas,
21:53bicara soal sistem pemilu perbaikannya,
21:55kalau mau diperbaiki,
21:57ya harus dari aturannya dulu juga ya.
21:58Bang Doli bisa dalam waktu cepat ya,
22:00singkat aja, boleh ya Bang Doli ya?
22:03Mudah-mudahan.
22:04Singkat kan?
22:06Ya sehingga mudah-mudahan banget,
22:08itu singkat, padat,
22:09dan semoga jelas ya Bang Doli ujungnya ya.
22:11Amin, amin.
22:13Kalau peningkatan Mbak Titi,
22:14harusnya dari pemerintah ya Bang Doli,
22:15kan ada di lingkaran,
22:16bisa lah dicolek sama Bang Doli.
22:18Oke, thank you banget Bang Ahmad Doli Kurnia,
22:22anggota Komisi 2 DPR RI,
22:23Mbak Beti Epsilon Idrus,
22:25anggota KPU RI,
22:26dan juga Mbak Titi Anggraini,
22:27pengamat milu.
22:28Selamat malam.
22:29Selamat malam.

Dianjurkan