Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap praktik perambahan kawasan konservasi yang mengancam kelestarian di Taman Nasional Tesso Nilo.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, pelaku berinisial JS yang mengaku sebagai tokoh adat atau "Batin" diduga memperjual belikan lahan kepada lebih dari 100 orang, dengan dalih memiliki hak ulayat seluas 113.000 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.
00:00Modus jual lahan di kawasan Tesonilo, pelaku mengaku pemangku adat.
00:04Kepolisian daerah, Polda, Riau mengungkap praktik perambahan kawasan konservasi yang mengancam kelestarian di Taman Nasional Tesonilo.
00:12Kapolda Riau Irjen Pol Heri Heriawan mengatakan, pelaku berinisial JS yang mengaku sebagai toko adat atau batin diduga memperjual belikan lahan kepada lebih dari 100 orang,
00:21dengan dali memiliki hak ulayat seluas 113 ribu hektare di Taman Nasional Tesonilo, TNTN, Kabupaten Pelalawan, Riau.
00:30JS ini memanfaatkan klaim sebagai batin adat untuk menjual kawasan konservasi.
00:35Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang, tegas Irjen Heri.
00:43Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka lain, dia yang diungkap pada Februari lalu.
00:48Dia diketahui membeli sekitar 20 hektare lahan di kawasan TNTN dari JS.
00:53Pengembangan penyidikan terhadap dia membawa penyidik pada temuan yang mengejutkan bahwa JS telah menyerahkan lahan kepada banyak pihak dengan mengatasnamakan hak ulayat.
01:02Namun, setelah dilakukan kajian oleh ahli kehutanan dan hukum agraria, klaim tersebut terbukti tidak memiliki dasar hukum.
01:09Hasil kajian para ahli menunjukkan bahwa klaim hak ulayat tersebut tidak tercatat dalam kawasan adat resmi.
01:16Total kawasan yang diklaim JS bahkan mencapai 81.000 hektare, semuanya berada dalam kawasan konservasi TNTN, jelas Jenderal Bintang II itu.
01:25Akpol 1996 itu juga menegaskan bahwa pihak kepolisian menghormati nilai-nilai adat dan kearifan lokal, namun tidak akan mentolerir penyalahgunaannya.
01:34Kami tidak anti terhadap kearifan lokal atau hak ulayat.
01:37Tapi jangan jadikan simbol adat sebagai tameng untuk merusak hutan dan memperkaya diri sendiri.
01:44Itu bentuk pengkhianatan terhadap warisan budaya dan lingkungan kita sendiri, tambahnya dengan tegas.
01:49Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Pol Dariau, Kombus Pol Adekun Choro Ridwan,
01:55juga mengingatkan masyarakat adat agar tidak terlibat dalam praktik manipulasi adat demi keuntungan pribadi.
02:00Saya imbau kepada para tokoh masyarakat dan adat, jangan memanipulasi simbol adat kita demi kepentingan pribadi.
02:06Itu bentuk pengkhianatan, bukan hanya terhadap hukum, tapi juga terhadap budaya dan generasi penerus kita, ujar Kombus Ade.
02:15Menurut Ade, Taman Nasional Tesonilo bukan hanya sekadar kawasan hutan,
02:19melainkan juga paru-paru dunia dan habitat penting bagi satwa endemik seperti gajah Sumatra,
02:24yang populasinya terus terdesak akibat perambahan dan perburuan liar.
02:27Di hutan inilah gajah-gajah seperti domang dan tarih hidup bersama keluarganya.
02:33Kalau hutan ini rusak, kita kehilangan lebih dari sekadar pohon.
02:37Kita kehilangan ekosistem penting, rumah bagi satwa langka, dan bahkan pasokan oksigen bagi kita semua, jelasnya.
02:45Sebagai bentuk komitmen terhadap lestarian lingkungan,
02:47Pol Dariau saat ini telah membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas kejahatan kehutanan.
02:52Pendekatan ini dilakukan melalui strategi yang disebut sebagai Green Policing,
02:56yaitu penegakan hukum berbasis pada prinsip-prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
03:02Kami akan terus mengejar dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi lahan ilegal,
03:06termasuk mereka yang berlindung dibalik simbol adat, pungkasnya.