Polisi menangkap direktur PT GPT terkait penimbunan 6 ton limbah medis di Kota Pekanbaru, Riau. Direktur berinisial MIS itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami barusan melakukan penangkapan dan penahanan tersangka pengelolaan limbah B3 yang mencemarkan lingkungan dan pengelolaannya tidak sesuai prosedur," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra saat dihubungi, Jumat (20/6/2025).
Tonton juga RiauOnline “ (RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #Limbahmedis
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel: - Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8 - Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
00:00Direktur perusahaan jadi tersangka, kuburan, limbah medis di Pekanbaru.
00:05Polisi menangkap Direktur PTGPT terkait penimbunan 6 ton limbah medis di kota Pekanbaru, Riau.
00:12Direktur berinisial mis itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
00:16Kami barusan melakukan penangkapan dan penahanan tersangka pengelolaan limbah B3 yang mencemarkan lingkungan dan pengelolaannya tidak sesuai prosedur.
00:22Ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Beri Juwana Putra saat dihubungi, Jumat 20 Juni 2025.
00:30Atas perbuatan tersangka dikenakan sanksi hukum Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2002-22 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
00:48Polisi menyita 6 ton limbah medis yang ditimbun oleh tersangka di lahan budangnya di Jalan Beringin 2, Kota Pekanbaru.
00:54Selain limbah medis yang dikubur, polisi juga menemukan barang bukti limbah medis di dalam gudang tersebut.
01:02Limbah medis itu berupa jarum suntik, spuit, bekas, botol-botol bekas obat-obatan dan bahan kimiawi, sarung tangan bekas.
01:10Bahkan ada juga bekas darah, impusan, kami cek kemarin banyak darah di gudangnya, bekas kantong darah, imbuhnya.
01:18Gudang PT-GPT ini digerbek Satreskrim Polres Tapekanbaru pada Kami 19 Juni kemarin.
01:24Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima polisi pada akhir Mei 2025 lalu.
01:29Setelah kami lakukan penyelidikan intensif, kami menemukan ada beberapa limbah medis yang disimpan di gudang tersebut.
01:37Kemudian kami lakukan pengecekan di lokasi, ternyata tersangka ini menimbul limbah medis di lahan miliknya,
01:42kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Mustika saat dihubungi secara terpisah.
01:46Untuk mengelabui aparat yang berwenang, tersangka menutupi timbunan limbah medis itu dengan tanaman singkong.
01:53Yang bersangkutan menanami tanah yang untuk menimbul limbah medis itu dengan tanaman singkong, tambahnya.