Polresta Pekanbaru mengungkap praktik pengelolaan limbah medis berbahaya secara ilegal yang ditemukan di sebuah gudang milik di Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau. Sebanyak empat ton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditemukan berserakan, sebagian bahkan ditimbun dan disamarkan dengan tanaman singkong, padahal lokasi gudang tak jauh dari kawasan permukiman warga.
Kasus dugaan aktivitas pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur standar operasional prosedur ini tengah didalami Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, kita menemukan dua ton limbah medis yang ditimbun dan ditutupi dengan tanaman singkong. Selain itu, aparat kepolisian juga mendapati dua ton limbah medis yang masih disimpan di gudang dan belum dimusnahkan," katanya, Selasa, 17 Juni 2025.