Dua terdakwa perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) akhirnya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sidang yang dipimpin Jonson Parancis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 18 Juni 2025.
Kedua pelaku, yakni seorang mantan mantri bank, Rahmat Hidayat dan oknum pengacara, Renita dinyatakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rahmat Hidayat, yang menjabat sebagai mantri bank Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu pada periode 2019 hingga Maret 2020, merupakan inisiator penyaluran KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) yang tidak sesuai prosedur.
Tonton juga RiauOnline “ (RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #KorupsiKURMikro #BRI
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel: - Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8 - Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU