Pengelolaan keuangan Provinsi Riau tahun 2024 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Advokat Bobson Samsir Simbolon, karena diduga adanya indikasi korupsi sehingga menyebabkan laporan keuangan tersebut mendapatkan banyak catatan dari BPK RI.
Di antaranya catatan tunda bayar senilai Rp1,76 triliun, utang pihak ketiga sebesar Rp40,81 miliar serta ketekoran kas sekretariat DPRD Riau sebesar Rp3,33 miliar.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Provinsi Riau, Hardianto mengatakan bahwa sebagai warga negara, setiap orang punya hak konstitusional untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Termasuk dugaan korupsi kepada KPK.