Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 17 Juni 2025.
Dalam persidangan ini, dua ajudan Risnandar, yakni Nugroho Dwi Triputranto alias Untung dan Muhammad Rifaldi, hadir sebagai saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap soal aliran dana sebesar Rp1,6 miliar yang disebut diterima Untung sepanjang Mei hingga November 2024.
"Selama periode tersebut, saksi Nugroho Dwi Triputranto menerima uang senilai Rp1,6 miliar," ungkap JPU KPK di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama.
Uang tersebut diduga bersumber dari sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru, termasuk eks Plt Kabag Umum Novin Karmila, eks Sekdako Indra Pomi Nasution, serta pejabat lainnya.
Awalnya, Untung sempat berkelit dan menyebut bahwa dari total uang tersebut, sebesar Rp1 miliar adalah untuk terdakwa Risnandar. Namun Hakim Anggota Adrian B Hutagalung langsung menyanggahnya.