Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Jusuf Kalla menekankan bahwa bagi Aceh, sengketa ini bukan soal ekonomi, melainkan harga diri dan kepercayaan terhadap pemerintah pusat. Dasar Hukum Historis: UU 24/1956 & Perjanjian Helsinki. Jusuf Kalla menegaskan bahwa keputusan Kemendagri tidak bisa mengubah ketentuan dalam UU Pembentukan Provinsi Aceh 1956 maupun kesepakatan damai Helsinki 2005:

- Undang-undang itu mendefinisikan empat pulau sebagai bagian dari Aceh

- Perjanjian Helsinki merujuk ke batas per 1 Juli 1956, menegaskan kedaulatan Aceh

JK mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dan mengikuti prosedur yang benarkarena keputusan terburu-buru berpotensi menimbulkan konflik baru dan merusak kepercayaan masyarakat Aceh.

Simak selengkapnya di sini https://youtu.be/T6XzVaC2ro4?si=5IzXAeDcrs3srsn8

Baca Juga TERNYATA! Ada Rahasia Di Balik Sengketa 4 Pulau: yang Bergojal di Aceh | Istana & Presiden di https://www.kompas.tv/talkshow/601395/ternyata-ada-rahasia-di-balik-sengketa-4-pulau-yang-bergojal-di-aceh-istana-presiden

#Prabowo #SengketaPulau #4PulauAceh #Aceh #Sumut #NKRI #KeputusanPresiden #PrabowoSubianto

Digital Manager : Haris Mahardiansyah

EP: Anna Ariestania

Produser: Leiza Sixmansyah

Video Editor: Noval

Grafis Thumbnail: Farhan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/601398/diawali-berbagai-pendapat-begini-cerita-jusuf-kalla-yang-mendamaikan-aceh-istana-presiden
Transkrip
00:00Apalagi itu kan sudah ditetapkan ya dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 1956.
00:10Pembentukan Aceh sebagai daerah otonomi yang terpisah dengan Sumatera Utara.
00:18Bahkan ketentuan tersebut juga mengatur perubahan-perubahan peraturan di Provinsi Sumatera Utara itu.
00:26Nah pembentukan daerah otonomi baru Aceh itu sudah tentu termasuk dengan semua batas wilayah termasuk dari Aceh Utara sampai dengan Aceh Selatan mencakup keempat pulau tersebut.
00:42Nah dari penolakan itu kan muncul berbagai pendapat ya reaksi baik dari Dewan Perwakilan Daerah, Perwakilan Aceh, bahkan pemerintah juga ikut.
00:56Ada Pak Yuswil yang ikut berpendapat lalu juga ada Juru Damai yang selama ini menangani masalah Aceh ya di MOU Helsinki itu kan yaitu Pak Yusuf Kala yang memang dikenal sebagai penggagas perdamaian di Helsinki bahkan menjadi pelaksana.
01:16Melakukan perdamaian hingga akhirnya terwujudlah perdamaian di Aceh.
01:24Dan beliau juga ikut berpendapat.
01:26Nah tapi pendapat-pendapat itu kan kekelihatannya mendasari memberi masukan ya kepada kementerian dalam negeri ya.
01:38Karena yang diungkapkan yang saya lihat itu satu dari berbagai pendapat itu ya termasuk pendapatnya Pak Yusuf Kala bahwa secara logika bahasa memindahkan empat pulau itu ke Sumatera Utara dari sebelumnya Aceh itu kan menunjukkan logika bahwa memang pulau itu sebelumnya punya Aceh.
02:05Itu ya. Itu yang logika itu yang menunjukkan bahwa pemindahan itu sudah menunjukkan memang dari dulu empat pulau itu memang punya Aceh.
02:17Sekarang dipindahkan itu dari mana ke mana artinya dari Aceh.
02:21Iya betul. Dari Aceh dipindahkan ke Sumatera Utara.
02:26Ke Sumatera Utara. Dan itu Pak Jika kan juga satu mendasarkan juga selain dasarnya adalah Undang-Undang nomor 24 tahun 1956 juga ada Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
02:44Yang menetapkan juga wilayah Aceh berikut dengan batas-batas dan lain-lainnya.
02:52Itu kan perjanjian itu Undang-Undang tersebut tindak lanjut dari perjanjian Helsinki yang ditandatangani.
02:59Baik oleh petinggi Partai Aceh yang sebelumnya kita mengenal dulu kan waktu perundingan namanya Gerakan Aceh Merdeka.
03:10Dengan pemerintah resmi yang dipimpin oleh waktu itu jururundingnya adalah Menteri Hukum yaitu Pak Hamid Awaludin.
03:21Selamat menikmati.

Dianjurkan