Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 26/6/2025
KOMPAS.TV - Publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven dinyatakan resmi bercerai setelah hakim melakukan pembacaan putusan di sidang terbuka pada 16 April yang lalu.

Pembacaan putusan di sidang terbuka ini pun menyita banyak perhatian publik karena dianggap membocorkan hasil putusan ke publik. Lantas, sebenarnya seperti apa peraturan di pengadilan agama mengenai pembacaan hasil putusan? Jurnalis KompasTV mewawancari Bapak Suryadi, selaku Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Keterbukaan dalam pembacaan putusan bukan sekadar formalitas hukum, namun menjadi cerminan prinsip keadilan yang bisa diakses oleh semua pihak. Di tengah perkara yang kerap menyentuh ranah pribadi, pengadilan agama tetap dituntut menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan hak individu untuk dilindungi.

Baca Juga Lanjutan Sidang Gugatan Ijazah SMA Jokowi, Kuasa Hukum: Salah Alamat, Harusnya Melalui PTUN di https://www.kompas.tv/nasional/600812/lanjutan-sidang-gugatan-ijazah-sma-jokowi-kuasa-hukum-salah-alamat-harusnya-melalui-ptun

#baimwong #paulaverhoeven #pengadilanagama

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/601754/pengadilan-agama-jaktim-soal-pembacaan-putusan-di-sidang-cerai-baim-wong-paula-verhoeven-ma-news
Transkrip
00:00Intro
00:00Public figure Baim Wong dan Paula Verhoeven dinyatakan resmi bercerai setelah hakim
00:13membacakan putusan di sidang terbuka pada tanggal 16 April lalu
00:18dan pembacaan putusan di sidang terbuka ini pun menyita banyak perhatian masyarakat
00:23karena dianggap mempocorkan hasil putusan ke publik
00:26dan lantas saudara sebenarnya seperti apa peraturan di pengadilan agama mengenai pembacaan hasil putusan tersebut
00:31dan saat ini sudah bersama kami ketua pengadilan agama Jakarta Timur Bapak Suryadi
00:36dan Assalamualaikum selamat pagi Bapak
00:38Waalaikumsalam selamat pagi Kompas TV
00:41Pak sebenarnya seperti apa sih peraturan pembacaan hasil putusan yang ada di pengadilan agama ini Pak?
00:48Baik terkait dengan pembacaan putusan di pengadilan
00:52itu sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 48 tahun 2009
00:59tentang kekuasaan kehakiman pada pasal 13 ayat 2
01:05dan juga diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 1989
01:11tentang peradilan agama pada pasal 60
01:14pasal itu menjelaskan bahwa penetapan atau putusan pengadilan sah
01:21dan berkekuatan hukum apabila dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum
01:28Baik Pak, kemudian apa konsekuensi jika majelis hakim tidak membacakan putusan secara terbuka
01:34sebagaimana diwajibkan oleh hukum Pak?
01:39Jika hakim tidak membacakan putusan atau penetapan dalam sidang terbuka untuk umum
01:45maka dalam pasal 13 ayat 3 Undang-Undang nomor 48 tahun 2009
01:52tentang kekuasaan kehakiman
01:54maka putusan itu batal demi hukum
01:58Baik Pak, dalam perkara perceraian yang sensitif ini Pak
02:01bagaimana pengadilan menyeimbangkan antara keterbukaan pembacaan putusan
02:05dan perlindungan privasi para pihak ini?
02:08Baik, dapat saja pengadilan itu menyampaikan hal-hal yang memang terkait
02:14dengan putusan atau penetapan tersebut
02:16hanya saja dalam perkara perceraian karena menyangkut privacy seseorang
02:21maka tidak semua hal-hal yang memang ada dalam putusan itu
02:27disampaikan kepada publik
02:28ini adalah dalam rangka menjaga kerahasiaan atau privasi seseorang tersebut
02:34Baik Pak, terima kasih atas waktu dan informasi untuk kami Kompas TV
02:38Terima kasih Pak
02:39Dan Saudara, keterbukaan dalam pembacaan putusan
02:42bukan hanya sekedar formalitas hukum saja
02:44namun juga menjadi cerminan prinsip keadilan yang bisa diakses oleh semua pihak
02:49dan di tengah perkara yang kerap menyentuh ranah pribadi
02:52pengadilan agama tetap dituntut menjaga keseimbangan antara hak publik
02:56untuk mengetahui dan hak individu untuk dilindungi
02:59Demikian tim Leputan Kompas TV Jakarta
03:02Terima kasih
03:04Terima kasih
03:08Terima kasih
03:10Terima kasih

Dianjurkan