JAKARTA, KOMPASTV - Penuding Ijazah Jokowi Palsu Roy Suryo sempat menunjukkan surat panggilan polisi kepadanya di program Dua Arah KompasTV, Jumat (16/5/2025).
Roy mengatakan statusnya pada surat tersebut adalah dipanggil sebagai saksi.
"Klarifikasi, jam 10 saya diklarifikasi, setengah 8 pagi saya masih mampir KompasTV.
Undangan klarifikasi, diberitahukan kepada saudara bla bla bla, sebagai saksi," kata Roy sambil menunjukkan surat dari kepolisian.
Roy pun keberatan dengan sederet pasal yang dicantumkan dalam surat tersebut di antaranya pasal 32 dan 35 terkait transaksi elektronik.
"Pasalnya seabrek, yang jahat ada pasal 32 dan 35, pasal itu untuk transaksi elektronik, untuk orang kirim data diubah, itu kena, bukan soal ini. Ini namanya penyelundupan pasal," kata Roy.
Lebih lanjut Roy juga menyebut penyidik kebingungan karena ketika ditanya terkait peristiwa 26 Maret 2025, Roy mengaku tidak ada di tempat.
"Saya enggak ada di situ (Jakarta Selatan) ya kenapa diterusin," katanya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Frashiva Rizaldi
#jokowi #roysuryo #ijazahjokowi
Baca Juga Polisi Dalami Kasus Bocah Terbakar di Situbondo, Periksa 6 Saksi Anak di https://www.kompas.tv/regional/593859/polisi-dalami-kasus-bocah-terbakar-di-situbondo-periksa-6-saksi-anak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593868/momen-roy-suryo-pamer-surat-panggilan-sebut-penyidik-kebingungan-terkait-hal-ini
00:00Dalam hidup ini kan jadi pertanyaan kejelasan status ya, tapi kalau dalam kasus laporannya Pak Jokowi yang diajukan oleh Pak Jokowi, statusnya Mas Roy ini apa sih? Terlapor atau apa?
00:10Laitu, menarik kan? Jadi kemarin tuh ada pelapor yang sudah menuliskan lokus delikti dan tempus delikti dengan Rabdani, tapi ternyata tidak seperti yang diomongkan sebelumnya.
00:22Nah kan yang diomongkan sebelumnya kan lawyernya mengumbar tuh, ember istilahnya, kami melaporkan RS, RSTT, Ternyata nggak ada menurut kepolisian, jadi kan kasihan polisi ini.
00:34Tunggu, Mas Roy itu statusnya apa sampai sekarang? Dari kemarin undangkan polisi?
00:37Nggak ada, statusnya saya independen.
00:39Di undangnya sebagai apa?
00:40Di undangnya memang terlalu sebagai saksi, cuman gini Pak, dalam prinsip hukum, ini juga harus diketahui, kalau saya nantinya itu akan dijadikan saksi ya,
00:48kalau nanti akan dijadikan terlapor, ya saya berhak untuk kemudian tidak perlu memberikan keterangan, karena saksi itu punya hak untuk diam.
00:56Karena terlapor itu punya hak untuk diam.
00:57Kalau nanti ternyata terlapornya itu saudara kita, kita juga berhak menolak, karena nggak boleh kita bersaksian sama saudara.
01:03Ini adik-adik dan penonton komersial, harus cerdas, harus smart, jangan sampai waktu kita terbuang percuma.
01:09Udah diam duduk, diambil keterangan sampai jam 11 malam, akhirnya nggak bisa dipakai, karena ternyata terlapornya saudaranya atau bahkan terlapornya dia sendiri.
01:17Jadi undangan klarifikasinya kemarin itu undangan klarifikasi kan?
01:20Undangan klarifikasi, ini bentuknya.
01:22Boleh diperlihatkan.
01:23Dan yang menariknya lagi, karena klarifikasinya berikutnya klarifikasi, maka semua akan jadi saksi.
01:29Jam 10 saya diklarifikasi.
01:31Oke, saya belum dilihatin mas ke kamera.
01:32Jam 10 saya diklarifikasi, jam setengah 8 pagi saya masih mampir kompas TV.
01:38Oke, itu isinya apa? Kan tidak kelihatan juga.