MALANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap AK (26), pelaku pembunuhan EMF (29).
Sebelumnya korban ditemukan tak bernyawa di sebuah losmen di Kota Malang.
Penyidik menemukan tanda kekerasan berupa cekikan pada leher yang menyebabkan saluran nafas korban terhenti.
Pelaku ternyata merupakan kekasih korban. Dalam pengakuannya pada polisi, tersangka menyebut dirinya sakit hari karena korban meminta uang lebih.
"Motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Saat kejadian, korban meminta uang kepada pelaku dan diberikan sejumlah Rp200 ribu, korban kembali meminta tambahan Rp300 ribu. Namun terjadi cekcok yang berujung pada kekerasan fisik. Korban sempat memukul pelaku, dan pelaku membalas hingga akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia," Kata Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, Senin (23/06/2025).
Pelaku dijerat pasal 338 Juncto Pasal 365 ayat 3 kUHP dan Pasal 351 AYAT 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601242/polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-perempuan-di-losmen