Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 23/6/2025
MALANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap AK (26), pelaku pembunuhan EMF (29).



Sebelumnya korban ditemukan tak bernyawa di sebuah losmen di Kota Malang.



Penyidik menemukan tanda kekerasan berupa cekikan pada leher yang menyebabkan saluran nafas korban terhenti.



Pelaku ternyata merupakan kekasih korban. Dalam pengakuannya pada polisi, tersangka menyebut dirinya sakit hari karena korban meminta uang lebih.



"Motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Saat kejadian, korban meminta uang kepada pelaku dan diberikan sejumlah Rp200 ribu, korban kembali meminta tambahan Rp300 ribu. Namun terjadi cekcok yang berujung pada kekerasan fisik. Korban sempat memukul pelaku, dan pelaku membalas hingga akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia," Kata Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, Senin (23/06/2025).



Pelaku dijerat pasal 338 Juncto Pasal 365 ayat 3 kUHP dan Pasal 351 AYAT 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601242/polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-perempuan-di-losmen
Transkrip
00:00Inilah Aka, pria 26 tahun, pelaku pembunuhan seorang perempuan EMF 29 tahun di sebuah losmen di kota Malang.
00:10Saat ditemukan tak bernyawa, penyidik menemukan tanda kekerasan berupa cekikan pada leher yang menyebabkan saluran nafas korban terhenti.
00:18Pelaku ternyata merupakan kekasih korban.
00:21Dalam pengakuannya pada polisi, tersangka menyebut sakit hati karena korban meminta uang lebih.
00:26Terjadilah cekcok yang berujung pada kekerasan fisik.
00:30Korban sempat memukul pelaku dan pelaku membalasnya yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.
00:36Meski alat bukti minim karena tidak adanya rekaman CCTV saat waktu kejadian, namun polisi tetap mampu mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
00:43Dari pekerjaannya yang sebagai buruh atau bangunan ini, akhirnya dia tidak bekerja dari rebu,
00:49akhirnya dikejar, akhirnya ditangkap di rumahnya atas nama Aka,
00:55ditangkap di desa di Kecamatan Wajah, Kabupaten Malang.
01:01Di rumahnya di Dusun atau Picis tepatnya.
01:04Di pelaku ini sakit hati terhadap korban.
01:09Sakit hati terhadap korban, yang jelas korban dan pelakunya adalah punya hubungan spesial.
01:17Pelaku dijerat pasal 338 Junto pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP
01:26tentang pembunuhan disertai kekerasan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Dianjurkan