Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan konstitusi sejatinya tak mengatur soal pembatasan batas minimum pendidikan untuk capres dan cawapres.
00:00Ya memang kalau merujuk ke dalam undang-undang dasar memang tidak ada syarat ijazah dalam serata terendah maupun tertinggi.
00:11Jadi kalau kemudian ada yang mensyaratkan minimal tertentu, itu MK wajar untuk menolak karena memang undang-undang dasar tidak membatasi.
00:20Tapi tentu saja MK juga mempertimbangkan ijazah itu bagian dari pembuktian kapasitas dan kualifikasi cawan.
00:34Jadi kalau misalnya kemudian ditolak minimal, serata S1 ditolak, itu penting juga untuk MK tidak membuka open legal policy sehingga tidak ijazah juga boleh.
00:50Atau ijazahnya palsu juga boleh.
00:53Penting juga tetap harus ada penegasan tentang kualifikasi minial yang ukurannya ya common sense.
01:03Untuk guru SD saja ada syarat ijazah.
01:09Untuk masuk di pekerjaan manapun, dipakai ditanyakan syarat ijazah.
01:14Nah syarat ijazah minimal seperti apa, itu yang penting juga sekalipun MK bukan membuat undang-undang, tapi penting juga untuk memberi rambu.
01:26Sehingga DPR ketika membuat undang-undang, nanti jangan sampai kemudian dianggap bertentangan dengan konstitusi lagi karena ada pembatasan.
01:33Jadi menurut saya pembatasan itu tidak terhindarkan karena pasti diperlukan.
01:36Karena tadi bahkan untuk menjadi guru SD, guru TK, guru TK aja harus ada syarat ijazah.
01:41Kemudian untuk pekerjaan manapun pasti ada syarat ijazah, apalagi untuk calon persidupan kebisian.
01:46Jadi menurut saya sebaiknya MK juga sekalipun bukan merupakan imperatif, tapi rambu-rambu tentang syarat minimal pendidikan dari seorang calon persidupan kebisian.
01:57Tapi sekali lagi kalau ukuran konstitusi memang tidak ada pembatasan minima ijazahnya serata apa.