Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Tom Lembong ajukan banding atas vonis kasus korupsi impor gula. PN Jakpus beri waktu 14 hari untuk lengkapi memori banding.
Transkrip
00:00Ya, selamat siang rekan-rekan media dimanapun berada
00:04Dengan ini kami ingin menyampaikan bahwa benar
00:08Kepanitraan pengadilan TIPIKOR pada pengadilan negeri Jakarta Pusat
00:13Telah mencatat permohonan banding
00:16Perkara nomor 34 garis miring PITSUS STRIP TPK
00:22Garis miring 2025 garis miring PNJKTPST
00:26Atas nama terdapat Thomas Krikasi Lembong
00:30Permohonan banding itu diajukan oleh penasihat hukumnya
00:34Yaitu Riko Ahmad Bawazir pada Selasa kemarin
00:39Selanjutnya, pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari
00:44Terhitung sejak Jumat besok untuk mengajukan memori banding
00:49Setelah itu, berkas akan kami kirim ke pengadilan tinggi Jakarta
00:55Untuk diproses, diperiksa, diadili oleh majelis tinggi
01:00Begitu juga untuk penutup umum
01:03Apabila juga akan mengajukan banding
01:06Kami masih tunggu sampai Jumat esok
01:09Oleh sebab itu, karena sudah ada yang menyatakan banding
01:15Maka putusan nomor 34 garis miring PITSUS STRIP TPK
01:20Garis miring 2025 garis miring PNJKTPST
01:24Belum bertunggungatan hukum tetap
01:27Dan status yang bersangkutan
01:29Yaitu Thomas Krikasi Lembong masih berstatus terdakwa
01:33Oke, terima kasih mungkin ini saja yang bisa kami sampaikan
01:37Terima kasih, selamat siap
01:39Terima kasih

Dianjurkan