Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Tersangka penadahan, Arisman akhirnya bisa kembali ke pelukan keluarganya. Dengan mata berkaca-kaca, pria 32 tahun itu langsung sujud syukur ketika borgol dan rompi tahanan yang melekat di tubuhnya dilepas oleh pegawai Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 15 Juli 2025.

Kebebasan Arisman bukan tanpa alasan. Ia resmi menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atas perkara yang menjeratnya, melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) setelah korban dan pelaku sepakat untuk berdamai.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #penadah #restorativejustice

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Sujud syukur Arisman usai bebas melalui restoratif justice
00:03Tersangka penadahan Arisman akhirnya bisa kembali ke pelukan keluarganya
00:08Dengan mata berkaca-kaca, pria 30 tahun itu langsung sujud syukur
00:13Ketika Borgol dan Rompi tahanan yang melekat di tubuhnya dilepas oleh pegawai Kejaksaan Negeri Pekanbaru
00:19Pada selasa 15 Juli 2025
00:22Kebebasan Arisman bukan tanpa alasan
00:24Ia resmi menerima surat ketetapan penghentian penuntutan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru
00:30Atas perkara yang menjeratnya
00:32Melalui pendekatan restoratif justice setelah korban dan pelaku sepakat untuk berdamai
00:38Kepala Kejari Pekanbaru Marcos M.M. Simare-Mare melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maruli Tua Johana Sitanggang
00:45Menyampaikan penghentian penuntutan dilakukan setelah permohonan RG disetujui oleh Kejaksaan Agung RI
00:51Penghentian penuntutan itu dilakukan setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka
00:57Yang dimediasi di bilik damai lembaga adat Malayuria beberapa waktu lalu
01:02Dalam pertemuan tersebut, korban memaafkan Arisman dengan syarat motor curian dikembalikan dalam kondisi utuh
01:08Proses damai ini disambut baik oleh kedua belah pihak dan tokoh masyarakat
01:12Meski penuntutan terhadap Arisman dihentikan
01:15Kejari menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku utama pencurian Febriento tetap berjalan
01:20Restoratif justice tidak dapat diberlakukan bagi pelaku utama dalam kasus tersebut
01:25Perkara ini bermula pada April 2025 lalu
01:28Saat Arisman yang bekerja sebagai montir di sebuah bengkel di jalan penerbangan nomor 4 kecamatan Bukit Raya Ketapakan Baru
01:36Menerima titipan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dari Febriento dan Ilham Hala
01:41Kondisi motor yang tidak menyala tanpa STMK dan tanpa plat nomor sempat membuat Arisman curiga
01:46Namun ia tetap menerima titipan tersebut
01:49Beberapa hari kemudian Febriento menawarkan motor itu kepada Arisman seharga 6 juta rupiah
01:54Kemudian turun menjadi 3 juta rupiah
01:57Arisman pun mentransfer 500 ribu sebagai tanda jadi
02:00Padahal Arisman mengetahui bahwa harga pasaran motor Yamaha N-Max jauh di atas harga tersebut
02:06Belakangan diketahui motor itu merupakan hasil curian dari korban bernama Budi
02:10Yang mengalami kerugian sebesar 26 juta rupiah
02:14Febriento lebih dulu ditangkap polisi pada 29 April 2025
02:19Dan Arisman menyusul pada 2 Mei 2025
02:23Dengan telah dihentikannya perkara tersebut
02:26Kejaksaan berharap Arisman bisa kembali menjalani kehidupan normal
02:29Dan tidak mengulangi kesalahan yang sama
02:32Sementara itu Arisman mengaku sangat bersyukur
02:35Dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya
02:38Langkah kejari pekan baru ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak semata-mata mengedepankan penghukuman
02:44Namun juga mengedepankan keadilan yang memulihkan

Dianjurkan