Tersangka penadahan, Arisman akhirnya bisa kembali ke pelukan keluarganya. Dengan mata berkaca-kaca, pria 32 tahun itu langsung sujud syukur ketika borgol dan rompi tahanan yang melekat di tubuhnya dilepas oleh pegawai Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kebebasan Arisman bukan tanpa alasan. Ia resmi menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atas perkara yang menjeratnya, melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) setelah korban dan pelaku sepakat untuk berdamai.