Bank Indonesia akan mencabut dan menarik sejumlah pecahan rupiah yang sudah tidak berlaku dari peredaran. Meski demikian, masyarakat dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Tonton juga RiauOnline “ (RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #pecahanrupiah
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel: - Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8 - Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
00:00Daftar pecahan uang rupiah 100 sampai 10 ribu yang tidak akan berlaku lagi.
00:06Tidak semua pecahan uang rupiah bisa digunakan untuk bertransaksi.
00:10Ban Indonesia, BI, bakal mencabut dan menarik sejumlah pecahan rupiah yang sudah tidak berlaku dari peredaran.
00:17Ketentuan pencabutan atau penarikan rupiah ini tertuang dalam peraturan Ban Indonesia.
00:21Dikutip dari laman BI, masyarakat bisa menukarkan uang rupiah yang tidak akan berlaku ini dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
00:31Yang ingin menukar dapat mendatangi kantor Ban Umum atau kantor Ban Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
00:37Bila tidak melakukannya dalam waktu yang telah ditentukan, tak dapat lagi menggunakan atau menukarkan uang tersebut.
00:43Lantas, bagaimana bila uang yang akan ditukarkan dalam kondisi tidak baik?
00:47Pergantian uang rupiah yang kondisinya lusuh, cacat, atau rusak akan mengacu pada Peraturan Ban Indonesia No. 21-10-PBI-2019.
00:57Berikut detailnya.
00:59Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1 per 2, 1 per 2, ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya,
01:07diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan, dan
01:11Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1 per 2, 1 per 2, ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
01:20Daftar pecahan rupiah yang tidak berlaku dan batas penukarannya.
01:24Uang rupiah yang tidak akan berlaku ini mulai dari pecahan 100 rupiah hingga 10 ribu rupiah,
01:29jangka waktu penukaran bervariasi tergantung nominal uang.
01:32Berikut daftar pecahan rupiah yang tidak berlaku lagi dan jangka waktu penukarannya.
01:37100 rupiah tahun emisi 1984.
01:41Tanggal pencabutan, 25 September 1995.
01:46Jangka waktu penukaran, Kantor Pusat Ban Indonesia, KPBI, Jakarta 24 September 2028,
01:53Kantor Perwakilan Ban Indonesia Dalam Negeri, KPWBIDN, 24 September 1998.
02:0010 ribu rupiah tahun emisi 1985.
02:04Tanggal pencabutan, 25 September 1995.
02:07Jangka waktu penukaran, Kantor Pusat Ban Indonesia, KPBI, Jakarta 24 September 2028,
02:16Kantor Perwakilan Ban Indonesia Dalam Negeri, KPWBIDN, 24 September 1998.