Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
SURABAYA, KOMPAS.TV - Dua pemuda pelaku penjambretan diamuk massa di kawasan Jalan Kranggan, Surabaya, Jawa Timur. Keduanya dikerubuti usai ketahuan mencuri ponsel milik warga.

Video amatir merekam kemarahan massa saat mendapati dua pemuda menjambret ponsel milik warga di Jalan Kranggan, Bubutan, Surabaya, Senin (14/7/2025) dini hari.

Massa menghajar kedua pelaku yang sempat berupaya kabur.

Mengetahui ada aksi main hakim sendiri, polisi pun datang ke lokasi dan membawa kedua pelaku ke Polsek Bubutan, Surabaya, untuk selanjutnya diperiksa.

Namun emosi massa tak mereda. Mereka tetap mengawal kedua pelaku hingga ke Polsek Bubutan.

Kapolsek Bubutan, Kompol Vonny Farizky, mengatakan kedua pelaku merupakan residivis kakak-beradik yang baru 10 hari keluar dari penjara.

Keduanya nekat kembali menjambret karena belum memiliki pekerjaan usai keluar dari penjara.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

#jambret #polisi #surabaya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/605167/2-penjambret-kakak-adik-di-surabaya-diamuk-massa-ternyata-baru-keluar-penjara-berut
Transkrip
00:00Dua pemuda pelaku penjamretan diamuk masa di kawasan jalan kerangan Surabaya, Jawa Timur.
00:06Keduanya dikroyok usai kedapatan mencuri ponsel milik warga.
00:13Video amatir merekam kemarahan masa saat mendapati dua pemuda menjamret ponsel milik warga
00:19di jalan kerangan bubutan Surabaya pada Senin Dinihari.
00:24Masa menghajar kedua pelaku yang sempat berupaya kabur.
00:28Mengetahui ada aksi main hakim sendiri, polisi pun datang ke lokasi dan membawa kedua pelaku
00:33ke polsek bubutan Surabaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
00:38Namun emosi masa tak meredah, mereka tetap mengawal kedua pelaku hingga ke polsek bubutan.
00:45Ke polsek bubutan kompol Fonifariski bilang kedua pelaku merupakan residivis kakak beradik
00:50yang baru 10 hari keluar dari penjara.
00:53Keduanya nekat kembali menjamret karena belum memiliki pekerjaan usai keluar dari penjara.
00:58Selama bukan aksinya mengambil jamret, dia kabur melawan arus, sehingga bertabrakan dengan sorban.
01:09Pelaku ini residivis baru 10 hari.
01:13Nah, dua-duanya baru keluar.
01:15Masyarakat tidak biasa, penjamret, yang mana kita gunakan pasal 3 tahun ini.
01:21Yaitu, inisial itu MMS dan AAP.
01:24Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal tentang tindak pidana pencurian yang didahului,
01:31disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dianjurkan