Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Warga Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah dibuat geger atas peristiwa pembunuhan yang terjadi di Jembatan Haduyang Ratu.

Baca Juga Tim SAR Temukan Jasad Ayah Selamatkan Keluarga di Laut di https://www.kompas.tv/regional/605055/tim-sar-temukan-jasad-ayah-selamatkan-keluarga-di-laut

Seorang kakek bernama Ahmad berusia 73 tahun menjadi korban pembunuhan dan jasadnya tergeletak di pinggir jalan dengan luka bekas senjata tajam di bagian kepala.

Polisi mengatakan motif pelaku pembunuhan yang merupakan tetangganya sendiri ini ialah sakit hati karena korban sering menghina pelaku sebagai mantan ODGJ.

Sebelumnya pelaku membututi korban dari kediamannya dengan membawa senjata tajam, namun sesampainya di lokasi kejadian, pelaku langsung menghabisi nyawa korban.

Saat ini pelaku masih diperiksa oleh petugas di mapolres dan akan dilakukan tes kejiwaan.

Pelaku dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/605058/sakit-hati-disebut-odgj-pelaku-bunuh-kakek-tetangga-sendiri
Transkrip
00:00Kejadian pemacokan di Doyang Padang Ratu.
00:05Warga kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah dibuat geger atas peristiwa pembunuhan yang terjadi di jembatan Haduyang Ratu.
00:15Seorang kakek bernama Ahmad berusia 73 tahun menjadi korban pembunuhan.
00:20Dan jasadnya tergeletak di pinggir jalan dengan luka bekas senjata tajam di bagian kepala.
00:25Polisi mengatakan motif pelaku pembunuhan yang merupakan tetangganya sendiri ini ialah sakit hati.
00:33Karena korban sering menghina pelaku sebagai mantan ODGJ.
00:38Sebelumnya pelaku membuntuti korban dari kediamannya dengan membawa senjata tajam.
00:43Namun sesampainya di lokasi kejadian, pelaku langsung menghabisi nyawa korban.
00:48Hal tersebut akibat kebiasaan atau keseharian dari korban yang sering menghina pelaku.
01:02Karena pelaku merupakan mantan pasien di rumah sakit jiwa.
01:11Karena akibat tidak terima hal tersebut, pelaku membunuh korban.
01:15Saat ini pelaku masih diperiksa oleh petugas di Mapolres dan akan dilakukan tes kejiwaan.
01:23Pelaku dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Dianjurkan