Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 14/7/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Jokowi, Rivai Kusumanegara menjawab tudingan Roy Suryo Cs terkait kriminaliasi usai kasus pencemaran nama baik naik status menjadi penyidikan di Polda Metro Jaya.

Rivai mengatakan Jokowi tidak ada tujuan untuk melakukan kriminalisasi.

"Tujuan Pak Jokowi agar soal keabsahan ijazah ini juga bisa diuji, apakah ijazah ini benar atau tidak biarlah proses hukum yang menjawabnya. Karena kalau hanya mengikuti dialetika di media tidak ada selesainya. Harus ada lembaga pemutus dan karena kita negara hukum, upaya hukumlah jawabannya. Tidak ada tujuannya untuk mempidanakan," ujar Rivai saat dihubungi, pada Senin (14/7/2025).

Baca Juga Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut? Pihak Roy Suryo: Siap Ikuti Proses | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/605009/penyidikan-kasus-ijazah-jokowi-berlanjut-pihak-roy-suryo-siap-ikuti-proses-sapa-pagi

#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo

Video Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605029/jawab-kuasa-hukum-jokowi-soal-roy-suryo-cs-tuding-kriminalisasi-di-kasus-pencemaran-nama-baik
Transkrip
00:00Kembali lagi seperti sejak awal saya sampaikan, di saat tidak lama Pak Jokowi menggunakan upaya hukum
00:07untuk mengajukan laporan ke Polda Metro, tujuan Pak Jokowi tidak lain, pertama ingin memulihkan nama baiknya
00:15yang memang sudah mau tidak mau sangat terganggu ya dengan pemberitaan ijazah palsu yang memang
00:23tidak hanya dikonsumsi di dalam negeri tapi juga di luar negeri.
00:26Mengingat sosial media ini kan juga borderless ya, bisa dinikmati atau dikonsumsi oleh masyarakat di luar negeri.
00:34Dan ini juga merupakan sesuatu yang prinsip buat beliau.
00:37Lalu kedua, dengan laporannya ini tujuan Pak Jokowi juga agar soal keabsahan ijazah ini juga bisa diuji.
00:45Apakah ijazah ini benar atau tidak, biarlah proses hukum yang menjawabnya.
00:49Karena kalau hanya mengikuti dialektika di media kan tidak ada selesainya.
00:56Harus ada lembaga pemutus dan karena kita negara hukum maka upaya hukumlah jawabannya.
01:00Jadi tidak ada tujuannya untuk apa mempindanakan ya.
01:03Karena bagaimanapun juga Pak Jokowi masih menghargai bagian dari demokrasi.
01:08Tapi memang mana kala sudah memfitnah ya, mencemarkan nama baik beliau.
01:13Maka beliau pun sebagai warga negara ingin menggunakan hak hukumnya.
01:17Itu yang pertama.
01:18Lalu kedua, terkait peningkatnya ini ke penyelidikan, ini kan semakin menguatkan bahwa apa yang dilaporkan Pak Jokowi benar adanya.
01:27Karena proses penyelidikan itu pada intinya adalah pertama memverifikasi apakah laporan ini benar adanya, didukung oleh fakta-fakta hukum.
01:35Lalu kedua, apakah pengaduan ini masuk memenuhi unsur-unsur pasal pidana.
01:40Nah, dengan meningkatnya maka dua persoalan itu sudah terjawab.
01:45Yaitu pertama, apa yang disampaikan Pak Jokowi benar adanya.
01:49Yang kedua, laporan dimaksud memenuhi unsur-unsur pasal pidana yang dipersangkakan.
01:54Nah, sementara di tingkat penyelidikan sendiri kan nanti masih baru ditentukan siapa saja tersangkanya.
02:00Sampai hari ini kan juga belum tahu siapa tersangkanya.
02:03Kami sendiri waktu mengajukan laporan, mengedapatkan asas peraduga tidak bersalah.
02:06Ya, dengan apa? Dengan cara pada saat ditanyakan siapa terlapor, kami lebih memutuskan untuk menyatakan silakan dalam penyelidikan Polri.
02:17Apalagi dalam undang-undang ITE ini kan, spektrumnya luas, Mas.
02:21Jadi bukan hanya yang menyatakan, tapi juga siapa yang mentransmisikan, siapa yang mengedit.
02:25Ini tentunya harus dikaji secara hati-hati.
02:27Pak Rifai, terus bagaimana dengan tudingan kriminalisasi yang dilakukan kepada pihak Roi Suro CS?
02:33Menurut Anda, seperti apa?
02:34Saya pikirkan tidak ya, tadi sudah dijawab.
02:38Kalau memang kriminalisasi ya harusnya tidak mungkin naik ke penyelidikan gitu ya.
02:42Jadi kan kita juga, apa namanya, sekarang sudah era demokrasi, transparansi, keterbukaan ya.
02:48Praktek-praktek, kalau sudah lama ya saya pikir sudah tidak mudah ya dilakukan.
02:52Lalu juga pertanyaannya untuk apa juga gitu ya.
02:55Misalnya membantu secara khusus atau memberikan perfitri buat Pak Jokowi.
02:59Pak Jokowi sudah warga biasa kok gitu ya.
03:01Tidak mungkin bisa mempromosikan orang juga kan begitu.
03:05Jadi apa gunanya gitu kan.
03:07Oke sebelum saya ke Bang Amat lagi, Bang Rifai saya hanya ingin penegasan.
03:10Anda bilang bahwa ini ada benar adanya.
03:11Ini benar adanya, ini terkait dengan benar ijazah Jokowi adalah asli?
03:15Ataukah benar bahwa ada terjadi fitnahan kepada Jokowi?
03:18Dalam laporan kami memang yang utamanya adalah fitnahan Pak.
03:23Jadi memang tujuan kami adalah apakah Pak Jokowi ini sebagai korban tidak benar fitnah?
03:30Itu yang harus digali lebih dalam oleh penyidik.
03:34Lalu termasuk juga pencemaran yang baik.
03:36Dan satu lagi ya yang menjadi pertanyaan kami adalah karena dalam 24 objek yang kami laporkan,
03:41ada sebuah tayangan di mana seolah-olah ada beberapa pakar yang mengklaim dirinya sebagai alih digital forensik,
03:49menggunakan teknologi-teknologi tertentu,
03:54dan pada akhirnya tau-tau menyimpulkan bahwa ijazah Pak Jokowi ini palsu gitu ya.
04:05Nah ini yang buat kami ini menarik gitu ya.
04:09Apakah benar kemajuan teknologi saat ini bisa merubah sesuatu yang asli menjadi palsu?
04:15Karena Pak Jokowi kan meyakini loh, beliau kuliah sejak tahun 80 hingga 85.
04:19Menjalani secara perlu sampai mendapatkan ijazah.
04:22Kok tau-tau ada sebuah tampilan teknologi yang bilang bahkan ijazah ini dimiliki oleh Dulmatno ya.
04:29Pertama, sesuai apa yang pernah disampaikan oleh Pak Jokowi,
04:34bahkan di depan media secara langsung bahwa tentunya manakala diminta dalam proses penegakan hukum,
04:41beliau akan menyerahkan, tidak hanya menunjukkan loh,
04:45menyerahkan ya kepada penegakan hukum,
04:47baik apakah diminta oleh polisi ataupun oleh hakim dalam persidangan.
04:53Dan itu sudah dibuktikan ya, pada saat pertama kami membuat LP di Bolda pun kami diminta menunjukkan, kami tunjukkan.
05:00Lalu pada saat diperiksa sebagai terlapor di bareng stream juga tidak hanya menunjukkan,
05:05kami menyerahkan, disimpan hampir 3 minggu lalu dilakukan lapor ya.
05:10Jadi pada intinya, kita tentunya kooperatif dan siap terbuka.
05:14Bahkan juga pernah di kediaman beliau kan dengan beberapa media,
05:18wartawan media mainstream beliau berikan juga, beliau tunjukkan.
05:20Nah cuma memang intinya adalah,
05:23ya beliau juga tidak mau seenaknya orang ngomong tunjukkan-tunjukkan lalu tunjukkan gitu.
05:27Memang siapa gitu kan gitu kan.
05:28Orang juga harus tahu diri gitu loh.
05:30Dalam kepentingan apa, Anda siapa kan begitu.
05:33Tolong juga dilihat hubungan hukumnya kan begitu.
05:35Apalagi ada dua undang-undang juga yang melindungi kami untuk tidak ada kewajiban hukum kami
05:41untuk sekedar menunjukkan siapapun diminta orang ya.
05:44Bisa masuk nanti dalam persidangan ya.
05:46Manakala perkara Polda melaju,
05:48kalau tidak salah saya dapat info juga akan dilakukan lapor ulang ya.
05:51Dan tentunya kami akan serahkan dan manakala nanti disitang untuk ditunjukkan disitang tidak ada masalah.
05:57Ya kami akan kooperatif ya.
05:59Lalu kedua tadi saya mau komentar sedikit nih dari kuasa hukum TPAI terkait bahwa kriminalisasi.
06:04Menurut saya, iya gitu ya, kalau Pak Jokowi dilaporkan itu bukan kriminalisasi.
06:10Tapi kalau Pak Jokowi melaporkan kembali itu kriminalisasi.
06:13Menurut saya gini deh, kita akan sama-sama lah ini negara hukum,
06:17kita kawal saja perkara ini masing-masing.
06:19Ya kita lakukan upaya hukum terbaik,
06:21baik dari segi penasihat hukum pelapor maupun terlapor.
06:24Kita menggunakan hak hukum sebaik-baiknya dan saya sendiri berharap persidang ini nanti terbuka,
06:30ter-trial ya, berimbang.
06:32Dan bisa jadi pendidikan hukum buat masyarakat.
06:35Ya masyarakatnya kan itu tidak sesimpel itu contohnya.
06:39Kita lihat sendirilah UGM sendiri sebagai lembaga yang memiliki otoritas.
06:43Sudah memberikan statement resmi ya secara terbuka.
06:47Ya bahkan disaksikan oleh teman-teman alumni gitu ya.
06:50Sudah menjelaskan ijazah itu asli.
06:52Kan tidak selesai gitu loh.
06:53Memang tujuannya kan bukan itu gitu ya.
06:56Tidak hanya sekedar memverifikasi,
06:58ya tapi memang ini kan apa namanya,
07:01ingin terus diangkat menjadi isu politik ya.
07:04Dan kita sudah melihat itu ya.
07:05Sekalipun kami orang hukum juga,
07:07tim kami juga ada tim politik juga yang memberikan masukan-masukan ya tentunya
07:10tidak setidak apa namanya,
07:14senaif itulah gitu ya.
07:16Kedua, pertanyaannya.
07:18Kalau ditunjukkan nih,
07:19apakah sekarang mata kita bisa melihat
07:22membuktikan ini hasil atau tidak?
07:23Betulnya kan tidak kan?
07:25Kembali lagi apa?
07:26Laboratorium forensik yang menentukan.
07:28Ya jadi ini sebenarnya,
07:29kalau saya sih di awal dulu menyebutnya di jebakan Batman gitu ya.
07:32Ditunjukkan, nanti difoto,
07:34setelah difoto dikaji lagi secara digital forensik,
07:37yang memang sebenarnya nggak bisa gitu ya.
07:39Beberapa alih juga sudah didengarkan,
07:41bukan hanya di mana-mana di media,
07:43banyak alih digital forensik,
07:45sudah banyak bicara,
07:45bahwa memang untuk bukti ijazah itu harus secara,
07:50apa namanya,
07:53forensik konvensional,
07:54tidak bisa dengan digital forensik.
07:56Karena apa?
07:57Seperti contoh uang pasu ya,
07:58uang pasu dengan uang pasu yang kita foto.
08:01Untuk menguji kehasilan uang pasu kan tentu harus dilihat
08:04jenis kertas, jenis tinta, jenis benang pengaman.
08:07Itu semua kan bisa dilihat,
08:09manakala diperlisasi secara analog.
08:10Dari foto tidak akan terlihat jenis kertasnya seperti apa,
08:13jenis benang pengaman.
08:14Jadi kembali lagi,
08:16saya sih tidak melihat ada urgensi ya,
08:18bahkan dengan permintaan-permintaan yang tidak berdasar ini,
08:21tentunya kami ya kembali saja kepada koridor hukumnya.
08:23Apakah ada kewajiban hukum kami untuk menunjukkan?
08:26Kalau tidak ada,
08:27ya kita tunggu perintah hukum dari pengadilan.
08:30Lalu kedua,
08:30sebenarnya kalau menurut hukum ini sudah final,
08:32soal keaslian ini ya.
08:34Dengan pemeriksaan laporan ini sudah selesai,
08:36bahwa itu asli identik,
08:38dikuatkan lagi dengan keterangan UGM.
08:41Sebagai ilustrasi mungkin gini lah,
08:42dalam kasus kematian,
08:43kematian itu kan dijawab dengan otopsi, selesai.
08:46Tidak perlu putusan pengadilan yang menyatakan
08:48betul orang itu mati, tidak.
08:50Pengadilan itu hanya menentukan dua.
08:52Satu, siapa pelakunya?
08:54Dua, menjatuhkan pidana pembunuhan.
08:56Penghukuman gitu ya.
08:58Tapi bahwa kematian ini apakah perlu dinyatakan oleh hakim?
09:00Tidak juga gitu ya.
09:02Karena kematian itu cukup dinyatakan oleh otopsi.
09:04Hakim sendiri tidak punya kemenangan untuk menentukan
09:06betul orang ini sudah mati secara kedokteran gitu ya.
09:10Tentang juga soal laboratorium forensik ini sebenarnya sudah selesai.
09:14Mau diuji berkali-kali pun,
09:16sepanjang dilakukan dengan cara analog,
09:18saya yakin itu asli.
09:19Dan ini linear dengan alat bukti lainnya,
09:22bukan sekedar lapor.
09:24Keterangan teman-teman Pak Jokowi,
09:2690 orang, masa semua orang berbohong?
09:28Sebat apa Pak Jokowi bisa bikin semua orang berbohongan?
09:31Nah, sekali gitu.
09:33Termasuk juga dokumen administrasi perkulihannya kan sudah diperiksa semua.
09:37Lalu tadi terkait tuduhan,
09:38jangan-jangan ada kekuasaan bermain pertanyaannya.
09:41PN Solo ini baru menyatakan gugatan itu NO.
09:44Apakah ada kaitannya Kapolri dengan PN Solo gitu ya?
09:47Kan tidak ada hubungannya.
09:48Itu kekuasaan judikatif yang terpisah ya.
09:50Jadi kembali lagi ya soal bahwa tentunya pihak telepon akan selaku melakukan berbagai upaya untuk pelanggan pemberian.
09:58Kami hargai, karena kami juga sering di posisi itu ya.
10:01Tapi kembali lagi,
10:03litis finiri operatit ya.
10:05Saya ingin sampaikan Prof.
10:06Semua harus ada akhirnya.
10:07Publik juga ingin untuk dapat kepastian.
10:09Saya Audrey Chandra,
10:17saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital,
10:21PTV, dan media streaming lainnya.
10:24Kompas TV, independent, terpercaya.
10:27Kompas TV, independent, terpercaya.

Dianjurkan