Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Kuasa hukum pihak Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa tingkat kepercayaan terhadap Polri soal kasus ini harus ditingkatkan.

Ia menyebut bahwa proses polri kurang transparan karena Kapolri sendiri merupakan orang yang dibentuk oleh Jokowi.

#kuasahukum #roysuryo #jokowi

Baca Juga AS Tunda Tarif Impor 32 Persen untuk RI dan Bebas Tarif Tambahan BRICS di https://www.kompas.tv/ekonomi/605001/as-tunda-tarif-impor-32-persen-untuk-ri-dan-bebas-tarif-tambahan-brics



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605006/singgung-transparansi-polri-di-kasus-ijazah-jokowi-kuasa-hukum-roy-suryo-kapolri-harus-ganti
Transkrip
00:00Terima kasih masih disampai Indonesia Pagi bersama saya Mario Sarong dan sejumlah narasumber saya
00:03Agda Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudiman Prof. Ibn Nugroho
00:06Kuasa Hukum Terlapor Pihak Roy Suryo yakni Ahmad Kozinudin
00:10dan juga Kuasa Hukum Presiden Ketujuh Republik Indonesia Jokowi Dodo Rifai Kusuman Negara
00:15Saya ke Bang Rifai, Bang Rifai bagaimana Anda melihat tuntutan bahwa jika persidangan nanti
00:18sudah seharusnya ijazah asli itu ditunjukkan ke publik ataupun di persidangan, menurut Anda seperti apa?
00:25Pertama sesuai apa yang pernah disampaikan oleh Pak Jokowi
00:30Bahkan di depan media secara langsung bahwa tentunya manakala diminta dalam proses penegakan hukum
00:37beliau akan menyerahkan, tidak hanya menunjukkan loh
00:41menyerahkan ya kepada penegakan hukum
00:44baik apakah diminta oleh polisi ataupun oleh hakim dalam persidangan
00:49dan itu sudah dibuktikan ya
00:51pada saat pertama kami membuat LP di Bawang Dapun kami diminta menunjukkan, kami menunjukkan
00:55lalu pada saat diperiksa sebagai terlapor di bareng stream juga tidak hanya menunjukkan
01:01kami menyerahkan, disimpan hampir 3 minggu lalu dilakukan lapor ya
01:06jadi pada intinya kita tentunya kooperatif dan siap terbuka
01:11bahkan juga pernah di kediaman beliau kan dengan beberapa media
01:14wartawan media mainstream beliau berikan juga menunjukkan
01:17nah cuma memang intinya adalah ya beliau juga tidak mau seenaknya orang
01:22ngomong tunjukkan-tunjukkan lalu tunjukkan gitu loh
01:24memang siapa gitu kan
01:25orang juga harus tahu diri gitu loh
01:27dalam kepentingan apa, anda siapa kan begitu
01:29tolong juga dilihat hubungan hukumnya kan begitu
01:32apalagi ada dua undang-undang juga yang melindungi kami
01:35untuk tidak ada kewajiban hukum kami untuk sekedar menunjukkan siapapun diminta orang
01:40terpasuk nanti dalam persidangan ya
01:42manakala perkara sudah melaju
01:44kalau tidak salah saya dapat info juga akan dilakukan lapor ulang ya
01:48dan tentunya kami akan serahkan dan manakala nanti disitang
01:51untuk ditunjukkan disitang itu tidak ada masalah
01:53ya kami akan kooperatif ya
01:55lalu kedua tadi saya mau komentar sedikit nih
01:58dari kuasa hukum TPAI terkait bahwa kriminalisasi
02:01menurut saya
02:02apa, iya gitu ya
02:04kalau Pak Jokowi dilaporkan itu bukan kriminalisasi
02:07tapi kalau Pak Jokowi melaporkan kembali itu kriminalisasi
02:09menurut saya gini deh, kita akan sama-sama lah
02:12ini negara hukum, kita kawal saja perkara ini masing-masing
02:15ya kita lakukan upaya hukum terbaik
02:18baik dari segi penasihat hukum pelapor maupun terlapor
02:21kita menggunakan hak hukum sebaik-baiknya
02:24dan saya sendiri berharap persidangan ini nanti terbuka
02:26per trial ya
02:27berimbang
02:28dan bisa jadi pendidikan hukum buat masyarakat
02:31demi kurang itu kebenar saya
02:33oke, oke Bang Amat
02:35bagaimana Anda melihat ini
02:36katanya kalau Presiden Jokowi-nya yang dilaporkan
02:40itu kriminalisasi
02:40tapi kalau Presiden ketujuh Jokowi-Dodo yang melaporkan
02:44katanya itu kriminalisasi buat Roy Suri-Roy CS
02:46ini tanggapan Anda seperti apa?
02:48sederhana saja
02:48kalau penyidik atau penegah hukum itu memproses dua laporan secara impang
02:52maka tidak ada kriminalisasi
02:54ini kan faktanya
02:55Dumas TPUA
02:56hanya Dumas loh tidak jadi LP
02:57tidak diterima LP
02:58itu tidak dilanjutkan
03:00sementara
03:01Saudara Jokowi 30 April langsung menjadi LP
03:03dan sampai hari ini akhirnya ditingkatkan menjadi penyidikan
03:06itu satu soal menjadi parameter
03:07yang kedua
03:08kalau kita mau fokus dulu soal ijazah ini
03:10hasil atau tidak
03:11itu kan ada tiga mekanisme
03:12melalui PT UN
03:14melalui perdata
03:14dan melalui pidana
03:15melalui PT UN tidak mungkin
03:17karena besikinya sudah lewat 90 hari
03:19melalui perdata selalu saja ya
03:21di NU
03:21dan kemarin di Surakatan
03:22akhirnya di NU
03:23sehingga tidak bisa masuk
03:24untuk melihat ijazah
03:26karena apa?
03:26dihentikan
03:27belum sampai pokok perkara
03:28perkaranya
03:29dan kalau melalui pidana
03:30yang paling fair itu dengan
03:31pasal 263
03:32KUHP
03:33Dumas yang dianjukan
03:34bukan melalui pasal fitnah
03:36dan kecemaran
03:37jadi tuntaskan dulu
03:38dugaan 263
03:39kalau tidak terbukti
03:40Jokowi bebas
03:41dan terbukti dalam pertimbangannya
03:43ditegaskan bahwa ijazah terbutsah
03:45tidak ada masalah
03:46baru masuk ke pasal fitnah
03:47dengan modal putusan itu
03:49ini kan dipaksa
03:50tidak seimbang
03:51kita diminta untuk
03:52membuktikan sesuatu
03:53sementara kita
03:54menjadi terdakwanya nantinya
03:56kenapa?
03:57karena untuk membuktikan
03:58ijazah dokumen asli itu
03:59bukan dalam konteks ya
04:01pasal 263
04:02tentang dugaan
04:02pemalsuan dokumen
04:03tapi dalam rangka
04:04untuk membuktikan
04:05310 dan 311
04:07KUHP
04:07dan di dalamnya juga
04:09memot
04:0932 undang-undang ITE
04:1035 undang-undang ITE
04:11160 KUHP
04:1328 ayat 2
04:1428 ayat 3
04:15undang-undang ITE
04:16ini kan intensinya
04:16terlihat jelas
04:17kalau tadi loh
04:18persoalannya
04:19hanya soal ingin
04:20membalikan
04:20marahwi bawah
04:21ya udah gak usah pakai
04:22pasal 35
04:2332
04:24fokus aja
04:25311
04:26310
04:26kan itu laporan
04:28saudara Jokowi
04:29ada pasal 35
04:30yang ancamannya
04:3112 tahun
04:31ada pasal 32
04:33yang ancamannya
04:348 tahun
04:35ini kan intensinya jelas
04:36mau menjarain orang
04:37kalau memang
04:38targetnya
04:39mau menjarain orang
04:40itu kan sudah dilakukan
04:41juga terhadap
04:42Gusdur
04:42dan persoalannya kan
04:43di Gusdur
04:44sidang selama
04:456 bulan saya hadir
04:46itu ijazah kan juga
04:47gak pernah dihadirkan
04:48gitu loh
04:48apakah iya sekarang
04:50memperlama persoalan ini
04:51kalau memang ada asli
04:52dengan menunjukkan ijazah
04:53itu juga selesai
04:54dengan Dali
04:54tidak punya kekuanangan
04:55dan sebagainya
04:56ada hubungan hukum
04:57warga negara
04:58dengan presiden ketujuh
04:59dia dulu itu
05:00pernah memegang
05:01pejabatan sebagai
05:01kepala negara
05:02dan kepala pemerintahan
05:04selama 2 periode
05:04dan menjadi hak
05:05warga negara
05:06ingin tahu
05:07bertanya
05:07apakah presidenku
05:09punya ijazah asli
05:10atau sebaliknya
05:11memang ijazahnya palsu
05:12dan tinggal dijawab
05:13ini loh rakyatku
05:15aku dulu memimpinmu
05:1610 tahun
05:17ijazahku asli
05:18case close
05:19gitu loh
05:20gak perlu ada korban
05:21gak ada yang perlu
05:22masuk penjara
05:22gak perlu ada yang
05:23dihinakan seindakan-nya
05:24gak perlu ada yang
05:25direndahkan serta-rendahnya
05:27sesimpel itu
05:28begitu loh
05:28oke
05:29tapi kan memang sudah ada
05:31mas Ahmad
05:32disclaimer
05:33bahwa itu sudah ada
05:34baris krim bilang
05:35itu valid
05:36ini polder pun begitu
05:37bagaimana Anda melihat ini
05:39bahwa ini sudah ada
05:40pernyataan dari dua
05:41satu institusi
05:43polisi yang menyatakan
05:44bahwa itu valid
05:45sepanjang tidak ada
05:47perdebatan sengketa terkait
05:48apakah absa atau tidak
05:49dokumen ini
05:50sebenarnya otoritas UGM pun cukup
05:52tapi hari ini kan dipersoalkan
05:54kalau ada persoalan hukum
05:55maka otoritas yang paling berwenang
05:57untuk menentukan
05:58satu sengketa antara para pihak itu
06:00ya putusan pengadilan
06:02dan ingat
06:02putusan pengadilan itu
06:03tidak hanya putusan judek
06:04faksi tingkat pertama
06:05tapi harus judek juris
06:07tingkat mahkamah
06:08mahkamah agung
06:09artinya harus berisakan
06:10putusan pengadilan
06:11yang berkekuatan hukum tetap
06:12maka disitu tidak ada lagi
06:13perdebatan
06:14kalau hari ini mohon maaf
06:15kalau versi Bariskin
06:16dulu kasus Joshua Huta Barat
06:18versi Bariskin seperti apa
06:19ternyata
06:20waktu diperiksa lebih lanjut
06:21berbeda
06:22dulu versi-versi
06:23penyidik dari kasus
06:24Vina Cirbon
06:25seperti apa
06:26ternyata kenyatanya berbeda
06:28karena itu hari ini
06:29kita tidak sedang
06:30mempersoalkan
06:31daripada kelembagaan
06:32dari institusi polisi
06:33tetapi pada proses
06:34tahapan prosedur
06:35serta berbagai tindakan
06:37institusi pendegak hukum kita
06:38yang harus kita kontrol
06:39dan saya sekali lagi
06:41mau kompirmasi
06:41memang saudara Jokowi Dodo
06:43bukan lagi presiden
06:44hari ini
06:44tetapi
06:45naiknya kasus ini
06:46menjadi LP langsung
06:48diterima di 30 April
06:49sementara Dumas
06:50tidak pernah naik-naik
06:51lalu hari ini
06:52naik menjadi penyidikan
06:53itu menjadi bukti
06:54bahwa saudara Jokowi Dodo
06:56meskipun sudah pernah tugas
06:57tapi kekuasanya
06:58masih melingkupi
06:59seluruh aparat
06:59karena itu
07:00saya tidak percaya
07:01kasus ini
07:01sebelum kapolrinya diganti
07:03karena apa
07:03kapolrinya itu dulu
07:04yang melanti adalah
07:05saudara Jokowi Dodo
07:06secara bahasa Jawa
07:08saja pasti
07:08apalagi kalau sudah banyak
07:10hal-hal yang diberikan oleh
07:11saudara Jokowi Dodo
07:12kepada list
07:13karena itu
07:14kalau ingin
07:15kepercayaan publik
07:16terhadap masalah ini
07:17bisa kredibel gitu ya
07:19harusnya transparan
07:20nah ini
07:20polda mengulangi
07:21yang di bareskrim ya
07:22gelar perkara
07:23gak ngajak para pihak saja
07:24dipersoalkan
07:25dengan gelar perkara khusus
07:26hari ini
07:27gelar perkara sepihak
07:28kamu gak pernah dilibatkan
07:29dan laporan awal
07:30saudara Jokowi
07:31ini buktinya cuma apa
07:32fotokopi
07:33fotokopi
07:33fotokopi
07:34mana mungkin
07:36kemudian masyarakat
07:36melihat ini
07:37tidak ada
07:37kekuasaan yang bermain
07:39di sana
07:39selamat menikmati

Dianjurkan