Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan. Artinya, dalam waktu dekat, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Salah satu terlapor, Roy Suryo, menyatakan siap menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya. Ia juga menyinggung penggunaan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik, yang menurutnya justru dapat menyasar pihak lain.

Senada dengan Roy, ahli digital forensik Rismon Sianipar juga menyatakan tidak gentar menjalani proses hukum.

Ia menilai langkah hukum terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi, dan menyatakan akan melawan dalam perkara ini.

Sementara itu, kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyebut bahwa naiknya kasus ini ke tahap penyidikan menandakan adanya unsur pidana dari laporan yang disampaikan Jokowi kepada aparat penegak hukum.

#ijazah #jokowi #roysuryo

Baca Juga Hakim Agung MA Yodi Martono Wahyunadi Dikukuhkan Jadi Guru Besar FH Unissula Semarang | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/604984/hakim-agung-ma-yodi-martono-wahyunadi-dikukuhkan-jadi-guru-besar-fh-unissula-semarang-ma-news

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604988/roy-suryo-rismon-sianipar-siap-hadapi-proses-hukum-kasus-ijazah-jokowi-sapa-pagi
Transkrip
00:00Ditemukan ya, hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
00:17Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara tudingan ijasa palsu Jokowi Dodo ke penyidikan.
00:23Dengan status penyidikan artinya segera ada nama tersangka.
00:26Salah satu terlapor di kasus ijasa Jokowi, Rosulio mengaku siap menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.
00:32Roy juga menyinggung soal pasal undang-undang ITE yang digunakan polisi justru akan menyasar pihak lain.
00:39Dikkatkan ke penyidikan, ya silakan nanti lakukan penyidikan sebaik-baiknya dan buktikan memang kalau ada pasal-pasal itu terbukti atau enggak.
00:48Karena kita juga tahu lah ada beberapa pasal yang seluruh dupan undang-undang ITE itu pasal 32, 35.
00:53Saya kebetulan yang ikut membuat pasal-pasal itu jauh panggang dari api, pasal itu ya.
00:58Karena pasal itu digunakan untuk kalau kita merekayasa sebuah objek elektronik, kemudian mengupload dan kemudian membuat bisa diakses.
01:07Nah itu justru orang lain harusnya kena.
01:09Dian Sandi itu yang pertama kali melakukan itu.
01:11Saya sama sekali tidak mengubah, tidak mentransmisikan, tidak melakukan apapun.
01:16Tapi enggak apa-apa, silakan saja nanti diikuti dan saya siap menjalani itu dan biarkan publik yang menilai.
01:23Senada dengan Roy, Rismon Sianipar juga mengaku tidak gentar menghadapi proses hukum yang berlangsung di poda Metro Jaya.
01:30Rismon menyebut akan melawan apa yang disebutnya sebagai kriminalisasi dalam perkara ijasa Jokowi.
01:35Kami tidak gentar sama sekali untuk menghadapinya, karena kami berbasis ilmiah dan berbasis sains dan fakta-fakta di lapangan,
01:49sehingga kami akan lawan segala bentuk kriminalisasi terhadap kami.
01:54Kami tidak gentar sama sekali, kami akan melanjutkan perjuangan ini,
02:00karena kami tidak ingin ke depan seorang presiden memiliki latar belakang pendidikan yang diragukan oleh publik.
02:14Sementara kuasa hukum Jokowi Dodori, Faikus Manegara bilang,
02:17naiknya kasus ini kepenyidikan bahwa ada kebenaran yang dilaporkan Jokowi hingga mengandung unsur pidana.
02:24Kami tidak pernah dengan menghormati asas predikat tidak bersalah,
02:28kami tidak mau mendahului siapa telah menerima perkara ini,
02:31karena kembali lagi, Undang-Undang ITI itu sangat luas ya,
02:35yang bisa terus-tertah dilibatkan, siapa yang melakukan editing,
02:40siapa yang melakukan transmising, siapa yang menyampaikan kalimat-kalimat yang bertendensi fitnah dan pencemaran,
02:49itu biar diurai secara hati-hati oleh pihak pendidik.
02:55Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan menemukan unsur pidana dalam perkara ijasa Jokowi.
03:00Salah satunya, aduan yang dilaporkan Jokowi pada 30 April lalu terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
03:06Polda Metro Jaya juga menerima lima laporan soal ijasa Jokowi lainnya,
03:10tiga di antaranya juga naik ketah penyidikan dengan objek perkara penghasutan.
03:15Lalu, Baris Krimpori juga telah melakukan gerak perkara khusus pada Rabu Pekan lalu dalam perkara ijasa Jokowi.
03:24Terima kasih telah menonton!
03:27Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan