Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV Sejumlah tokoh yang kerap terlibat bereaksi soal kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, di Polda Metro Jaya yang naik ke tahap penyidikan.

Sejumlah tokoh yang kerap terlibat dalam kasus ini, di antaranya dokter Tifa, Rismon, dan Roy Suryo, menanggapi hal tersebut.

Rismon mengatakan dirinya tak gentar menghadapi proses tersebut.

Sementara itu, Tifa yang ditanya sebelum pengumuman kasus ini naik ke penyidikan, sempat menanyakan soal alasan kasus ini terburu-buru naik ke tahap penyidikan.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604895/reaksi-tifa-roy-suryo-hingga-rismon-soal-kasus-ijazah-jokowi-di-polda-metro-naik-ke-penyidikan
Transkrip
00:00...untuk menaikkan kaksus atau keputusan dari sini...
00:02Oh, enggak. Tidak, tidak, tidak.
00:05Saya rasa sih mereka juga udah tahu ya, kan tadi juga kita,
00:09kuasa hukum saya juga mendiskusikan tentang pasal-pasal tersebut.
00:12Ya tentu saja mereka juga perlu dicerahkannya,
00:15perlu dicerahkan, perlu mendapatkan pencerahan bahwa pasal ini tuh sama sekali nggak relevan.
00:19Jadi kalau pasal ini nggak tidak relevan, ya jangan direspon dong, gitu loh.
00:22Jadi artinya kan selain kita saling menghormati,
00:25tapi kita juga menghormati waktu tenaga pikiran dan biaya yang keluar
00:28untuk sekedar merespon suatu laporan yang tidak jelas, begitu, ya.
00:33Ibu, terkait kemarin yang abu, itu berarti dari teman-teman menilainya itu percuma dan sia-sia ya?
00:40Yang gelar perkara khusus?
00:41Iya.
00:41Iya, ya kan nomor satu yang tidak, yang sebetulnya kenapa TPUA ya,
00:47ini saya saksi ahli dari TPUA, saya merespon aja dari apa yang diinginkan oleh TPUA pada gelar perkara khusus itu.
00:54Kan sebetulnya yang kita kecewa dan belum keluar, itu adalah ijazah asli pada saat konferensi pers barai skrim, kan?
01:01Karena yang muncul baru fotokopinya.
01:03Nah itulah yang kemudian kami minta agar terjadi gelar perkara khusus.
01:08Sementara kami sebagai saksi ahli, saya, Dr. Roy Surya, dan Dr. Rizmond Sinapan,
01:11serta Dr. Muhammad Taufik itu akan memberikan klarifikasi atau pendapat kami
01:16terkait dengan 34 dokumen yang menjadi bahan dari konferensi pers itu, selain dari ijazah palsu.
01:21Karena ada beberapa inkonsistensi ya, inkonsistensi kemudian ketidaksesuaian lah secara administrasi
01:30terkait dengan transkrip nilai, terkait dengan surat registrasi, terkait dengan KKN,
01:35terkait dengan foto-foto, itu yang kami punya bahan untuk bisa nilai, transkrip nilai, KHS, skripsi,
01:44itu kan kami punya bahan yang valid ya, yang seharusnya itu kita mendapatkan kesempatan untuk memaparkannya
01:50dan itulah gelar perkara khusus yang sebetulnya kami inginkan, tapi nggak ada kesempatannya.
01:54Makanya bukan percuma ya, tapi ya sayang aja gitu loh, sayang sekali gitu.
01:59Mereka sudah mempercepatkan acara itu dengan sangat ini, tapi materi, fondasi, substansi,
02:06hakikat dari gelar perkara khusus itu tidak bisa kita hadirkan.
02:10Begitu, tidak maksimal. Sama sekali ya.
02:14Udah pertanyaan?
02:14Kalau dari pihak lapor berharap supaya penyidik, segera naik penyidikan.
02:19Kalau dari Ibu sendiri ini juga segera penyidikan atau langsung ke gelapnya?
02:23Ya kalau kita ini bukan soal segera-segera ya, saya cuma ingin bertanya juga kenapa sih buru-buru amat.
02:29Apa kasus kegawat daruratan dari masalah ini gitu loh?
02:33Kenapa mesti buru-buru?
02:34Kok buru-buru ingin menaikan, seakan-akan buru-buru ingin memenjarakan kami itu apa sih urgensinya gitu loh?
02:41Kejar target.
02:42Kejar target apa sih gitu loh? Siapa sih umur siapa sih yang mau dikejar?
02:46Kan ini nggak ada masalah pada, ini kan bukan suatu kasus yang urgen gitu loh.
02:51Kalau misalnya kayak teroris atau apa yang ngebom dan segala macam, urgen lah bagi keamanan negara kita.
02:55Ini kan sebuah dokumen yang kita secara penelitian kami sebagai para ilmuwan itu sedang melakukan penelitian terkait dengan inkonsistensi yang tadi saya sampaikan.
03:05Dan simpel sekali ya, ijazahnya hadir kan begitu selesai gitu kan.
03:10Ya tapi kenapa buru-buru ingin segera menaikan kasus ini ke arah yang lebih lanjut dan sebagainya itu untuk apa gitu.
03:17Pagi pula menggunakan pasal-pasal yang sangat tidak relevan dan memang niatnya itu tidak baik gitu loh kepada kami semua.
03:24Anggapan dari saya ya terkait dinaikannya penyelidikan menjadi penyelidikan atas empat laporan yang ditujukan kepada kami.
03:37Kami tidak gentar sama sekali ya untuk menghadapinya karena kami berbasis ilmiah dan berbasis sains dan fakta-fakta di lapangan sehingga kami akan lawan ya segala bentuk kriminalisasi terhadap kami.
03:54Dan pada saat gelar perkara khusus tanggal 9 hari Rabu ya 9 Juli 2025 ya kami telah memaparkan segala kajian ilmiah kami dan tidak ada bantahan sama sekali dari pihak Baris Krim maupun Dirti Pidum.
04:16Ya tidak ada bantahan sama sekali terkait data-data yang kami sajikan dan analisa-analisa ilmiah kami yang kami paparkan mulai dari Pak Dr. Muhammad Taufik, saya, Pak Rosuryo maupun Dr. Tifa.
04:35Jadi ya kami tidak gentar sama sekali kami akan melanjutkan perjuangan ini karena kami tidak ingin ke depan seorang presiden ya memiliki latar belakang pendidikan yang diragukan oleh publik.
04:54Ini menjadi pembelajaran bagi bangsa kita bahwa kita perlu hati-hati dalam mengidentifikasi, menyeleksi calon presiden ke depan.
05:07Sekali lagi saya ucapkan kami tidak gentar. Terima kasih.
05:15Bang Roy izin, Polda Metro Jaya kan meningkatkan status pelaporan Pak Jokowi dari tahap penyelidikan ke tahap penyelidikan.
05:22Yang tanggapan Bang Roy seperti apa?
05:23Ya tidak apa-apa, itu hak dari pelapor ya. Tapi sebenarnya kalau kita lihat dari komposisi yang lapor, kan ada 6 laporan.
05:306 itu ternyata ada yang tidak serius ya, 2 tidak serius karena diklarifikasi pelaporannya tidak datang.
05:35Itu apa-apaan gitu, kasihan Polda Metro dong dia gitu, sudah bikin mau klarifikasi tidak datang.
05:41Jadi setiapnya masyarakat bisa menilai 2 per 3 saja yang kemudian serius.
05:45Setiapnya 2 per 3 yang serius ini, kalau itu mau ditingkatkan ke penyelidikan, ya silahkan.
05:50Nanti lakukan penyelidikan sebaik-baiknya dan buktikan memang kalau ada pasal-pasal itu terbukti atau enggak.
05:57Karena kita juga tahu lah, ada beberapa pasal yang seluruh dupan.
06:00Undang-undang ITE itu pasal 32, 35.
06:03Saya kebetulannya ikut membuat pasal-pasal itu jauh pangan dari api.
06:06Pasal itu ya, karena pasal itu digunakan untuk kalau kita merekayasar sebuah kopi elektronik, kemudian mengupload dan kemudian membuat bisa diakses.
06:16Nah itu justru orang lain harusnya kena, Dian Sandi itu yang pertama kali melakukan itu gitu.
06:20Saya sama sekali tidak mengubah, tidak mentransmisikan, tidak melakukan apapun.
06:25Tapi enggak apa-apa, silahkan saja nanti diikuti dan saya siap menjalani itu dan biarkan publik yang menilai.
06:30Artinya kalau dipanggil kembali oleh Polda Mitrojaya untuk kemudian melengkapi keterangan di tahap penyidikan, Bung Roy Sia?
06:38Oh iya, itu kan hak juga ya, atau kewajiban kita selaku warga negara.
06:42Jadi kalau nanti ada sudah panggilan, insya Allah kita akan datang.
06:46Tapi entah itu dipanggilan yang pertama atau panggilan yang kedua, kan juga kita lihat saja.
06:50Saya nunggu nanti atis dari para penasihat hukum bagaimana sebagainya.
06:55Oke, sehat, terima kasih.
06:56Bukan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama,
07:07laporannya adalah saudara insinyur HJW,
07:14dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan,
07:19dalam gelar perkara disimpulkan,
07:22ditemukan ya,
07:23hasil penyidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana,
07:29sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
07:35Jadwal ini untuk dirawakan pemeriksaan sepanjang dari tahap penyidikan untuk Pak Jokowi.
07:41Ya, nanti coba kami pastikan ya, jadwalnya kapan.
07:43Tentunya, saksi-saksi korban,
07:48saksi-saksi dari pihak korban,
07:51kemudian nanti ada dugaan terlapor, dan lain sebagainya,
07:55saksi-saksi dari pihak terlapor,
07:57itu juga nanti dilakukan pemeriksaan,
08:00dalam tahap penyidikan.
08:05Terima kasih.
08:06Terima kasih.
08:07Terima kasih.

Dianjurkan