Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
KOMPAS.TV - Imigrasi Kelas Satu Surakarta, Senin dini hari (14/07/2025), mendeportasi 20 warga negara asing asal Tiongkok karena melakukan pelanggaran keimigrasian terkait izin tinggal.

Deportasi berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas sejumlah WNA di sebuah pabrik di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah.

Ke-20 WNA tersebut mengaku telah tinggal rata-rata satu hingga dua bulan.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto, mengatakan ke-20 WNA yang dideportasi bekerja di pabrik tekstil yang akan beroperasi di Sragen, Jawa Tengah.

Ke-20 WNA tersebut langsung dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga Cerita Istri WNA Korban KMP Tunu Pratama Jaya Tunggu Suami di Pelabuhan Ketapang di https://www.kompas.tv/regional/604519/cerita-istri-wna-korban-kmp-tunu-pratama-jaya-tunggu-suami-di-pelabuhan-ketapang

#WNA #deportasi #keimigrasian

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/605026/20-wna-tiongkok-dideportasi-karena-langgar-izin-tinggal-kompas-siang
Transkrip
00:00Beralih ke informasi lain, sodara 20 warga negara Tiongkok dideportasi dan dicekal oleh imigrasi Surakarta Jawa Tengah karena melanggar keimigrasian izin tinggal.
00:11Imigrasi kelas 1 Surakarta Senin Dini Hari mendeportasi 20 warga negara Tiongkok karena melakukan pelanggaran keimigrasian izin tinggal.
00:21Deportasi berawal dari informasi warga terkait aktivitas jumlah WNA di sebuah pabrik di Desa Plumbon, Kecamatan Sambung, Macan, Seragen, Jawa Tengah.
00:34Kedua puluh WNA itu mengaku telah tinggal rata-rata 1 hingga 2 bulan.
00:38Kekanwil Dijen Imigrasi Jawa Tengah, Isedi Ekopu Tranto menyatakan ke dua puluh WNA yang dideportasi bekerja di pabrik tekstil yang akan beroperasi di Seragen, Jawa Tengah.
00:49Kedua puluh WNA itu langsung dideportasi melalui Bandar Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Tengah.
00:57Ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa terdapat beberapa orang asing yang telah melakukan kegiatan.
01:10Yang dibuka telah menggunakan perizinan yang tidak sesuai peruntukannya.

Dianjurkan