Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Satu bulan sudah surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh MPR.

Namun, hingga kini DPR masih belum membahas surat permintaan pemakzulan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa DPR belum juga menindaklanjuti?

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan hukum tata negara terkait pemakzulan wakil presiden?

Simak pembahasan KompasTV soal isu pemakzulan Gibran bersama Relawan Juang Jokowi, Relly Reagan; Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda; dan Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro.

Baca Juga Keras! Isu Pemakzulan Gibran 'Mandek', Forum Purnawirawan TNI Desak DPR | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/604080/keras-isu-pemakzulan-gibran-mandek-forum-purnawirawan-tni-desak-dpr-sapa-pagi

#gibran #pemakzulangibran #wapresgibran #dpr

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604081/pengamat-baca-alasan-dpr-belum-bahas-pemakzulan-gibran-kekuatan-keluarga-solo-sapa-pagi
Transkrip
00:00Mas Agung, Anda melihatnya nih fenomennya seperti apa?
00:02Kemudian dari Purnawerawan TNI sudah ngirim surat dari sebelumnya lalu,
00:05belum juga ada respon dari DPR, walaupun sudah ada pernyataan tapi belum masuk dibahas ataupun dibaca gitu ya Mas Agung ya.
00:13Anda melihat ini kendalanya di mana? Apakah belum ada lampu hijau misalnya dari ketua partai politik dari masing-masing fraksi gitu ya?
00:21Atau seperti apa Anda melihatnya?
00:23Ya pertama secara personal ini mengafirmasi ya bahwa posisi tawar keluarga Solo ini masih kuat di elit politik nasional kita Mas.
00:34Sehingga political will dari para petinggi-petinggi partai ini menjadi minimalis.
00:40Karena sampai hari ini ya surat dari para Purnawerawan itu tidak ditindaklanjuti lebih maksimal ya.
00:48Jadi sebatas masuk saja dibacakan pun saya lihat tidak semacam itu.
00:54Nah yang kedua memang harus diakui bahwa secara institusional DPR ini kan dikuasai oleh Kim Plus ya.
01:01Yang secara egemonik itu ya kita harus hitung 81 persen itu memang suara mayoritas yang sangat solid, kuat ya.
01:12Jadi dalam artian koalisi ini memang masih dalam tanda petik kokoh gitu.
01:18Dan kita tidak tahu karena saya melihat koalisi ini kan dinamis kalau dalam konteks politik nasional kita ya.
01:24Diuji saat jelang pemilihan biasanya baru terlihat riak-riaknya ya pasang suruhnya.
01:31Tapi kalau sekarang ya masih solid wajar.
01:33Karena pemerintahan baru bergulir ya tidak kurang 8 bulan.
01:37Jadi semuanya masih terkonsolidasi, terkondisikan sehingga ya surat pemakzulan dari Purnawerawan ini untuk sementara layu sebelum berkembang Mas Bremana.
01:47Tapi bisa jadi saya sampaikan juga ini bisa alon-alon waton kelakon.
01:52Kalau sudah ya 2027, 2028.
01:56Nah itu bisa jadi surat ini dibangkitkan lagi dari kematian surinya.
02:01Seperti itu sebagai pengantar Mas Bremana.
02:02Oke.

Dianjurkan