Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya (10/7/2025).

Laporan tersebut dilayangkan setelah terlapor diduga menampilkan foto, nama, dan membahas identitas anak di bawah umur melalui media sosial.

Tindakan itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

#ahmaddhani #polisi #litagading

Baca Juga Khofifah Ungkap Proses Pemeriksaan KPK soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim | BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/604417/khofifah-ungkap-proses-pemeriksaan-kpk-soal-dugaan-korupsi-dana-hibah-pokmas-jatim-berut

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604418/tekad-musisi-ahmad-dhani-laporkan-lita-gading-ke-polisi-berut
Transkrip
00:00Saudara posisi Ahmad Dhani resmi melaporkan seorang publik figur Lita Gading ke Polda Metro Jaya.
00:05Laporan terkait dugaan eksploitasi anak dan kekerasan psikis terhadap salah satu anaknya.
00:11Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya.
00:16Laporan dilayangkan setelah terlapor, diduga menampilkan foto, nama, dan membahas identitas anak di bawah umur di media sosial.
00:24Tindakan tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Pelindungan Anak dan Undang-Undang ITE.
00:28Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
00:58Terima kasih telah menonton!
00:59Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan