JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaan atau pleidoi berjudul "Menggugat Keadilan, Satyam Eva Jayate" dalam sidang kasus dugaan suap Harun Masiku di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/7/2025).
Hasto meminta majelis hakim memutuskan secara adil usai dirinya dituntut 7 tahun dan denda Rp600 juta oleh jaksa KPK.
"Saya mengharapkan dengan tulus keputusan yang seadil-adilnya," ujar Hasto.
Baca Juga [FULL] Momen Ganjar-Hasto Pamer Buku Pleidoi hingga Ngobrol Jelang Sidang Kasus Harun Masiku di https://www.kompas.tv/nasional/604426/full-momen-ganjar-hasto-pamer-buku-pleidoi-hingga-ngobrol-jelang-sidang-kasus-harun-masiku
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604429/isi-pleidoi-hasto-kristiyanto-di-sidang-kasus-harun-masiku-saya-harap-putusan-yang-adil