JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengatakan replik jaksa justru memperdalam kesalahan argumentasi hukum.
Tom Lembong menilai jaksa memaksakan dakwaan atas dasar aturan yang tidak relevan.
"Saya itu merasa seperti jaksa ini sudah masuk ke dalam sebuah lubang," kata Tom Lembong usai mendengarkan tanggapan jaksa atau replik atas pleidoi Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga Begini Suasana Sidang Tuntutan Eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta di https://www.kompas.tv/nasional/603354/begini-suasana-sidang-tuntutan-eks-mendag-tom-lembong-di-pengadilan-tipikor-jakarta
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604632/full-kata-tom-lembong-usai-sidang-replik-kasus-impor-gula-kasih-waktu-untuk-mencerna-semua-ini
00:00Saya tunggu pengacara saya, jadi saya itu merasa seperti jaksa ini sudah masuk ke dalam sebuah lubang.
00:17Satu pepatah, management, itu kalau kita tidak akan masuk ke dalam sebuah lubang.
00:25Langkah pertama adalah jangan gali lebih dalam lagi.
00:32Kalau saya lihat dalam repliknya hari ini, ko jaksa sudah masuk ke dalam lubang, malah gali makin dalam, makin masuk.
00:43Bukannya keluar dari lubang, malah makin masuk, makin dalam.
00:48Ya, balik lagi, tetap bersikeras untuk memputar balikkan peraturan.
00:56Aturan mengatakan dilarang bawa masuk ke dalam pesawat, perek api.
01:01Terus saya dipidanakan karena bawa masuk ke dalam pesawat, perek telinga.
01:04Saya protes, loh ini korek telinga.
01:09Dia bilang, iya.
01:11Aturan larang bawa masuk ke dalam perek api.
01:14Jadi kayak tetap aja serba gak nyambung.
01:19Kemudian ya, kesan saya ini udah kayak filosofi hukum bumi datar.
01:26Kita menyampaikan sejauh mungkin fakta-fakta, realita, matematika, prinsip-prinsip yang berbasis logika.
01:38Terus dia masih ngotot bahwa bumi itu datar.
01:41Dan dia sampaikan sebagai fakta bahwa, ya faktanya kita nyetir seribu kilometer.
01:48Kita gak pernah merasakan lengkungan bumi gitu.
01:51Jadi, ya gimana ya, ya mungkin kasih kami waktu untuk mencerna semua ini.
02:02Ya tentunya hari Senin kami diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan,
02:07atas tanggapan, atas respons daripada Jaksa pada hari ini.
02:12Ya, karena 20 kali persidangan, tidak ada satupun keterangan saksi atau ahli
02:36yang membuktikan, bahkan semuanya mematahkan tuduhan-tuduhan yang dibebarkan dalam jakwaan.
02:47Dan kemudian tidak ada sama sekali penyesuaian oleh Jaksa,
02:51begitu bergerak dari dakwaan ke tuntutan.
02:56Jadi, kesimpulannya apa?
03:00Begitu juga ke replik.
03:01Iya, apa?
03:03Begitu juga ke replik sampai hari ini.
03:05Jadi, sulit kalau kita mau simpulkan bahwa ini murni soal hukum atau keadilan.
03:15Berarti harus ada faktor lain, harus ada motivasi lain.
03:20Kenapa mengabaikan 100% dari fakta persidangan?
03:26Kenapa mengabaikan logika, matematika?
03:32Ya, jadi apa? Apakah timing daripada terbitnya sepulit itu benar-benar hanya sebuah kebetulan?
03:40Ya, sebaiknya masyarakat yang menilai.
03:43Tapi saya sudah menyampaikan potensi daripada faktor itu.
03:49Saya hanya menyampaikan.
03:51Sebagai seseorang pendakwa, kami tentunya menunggu majelis hakim yang punya wunang penuh untuk memutuskan secara hukum.
04:03Tapi ya, kami juga ingin lihat bagaimana penilaian masyarakat.
04:06Jadi, ada beberapa hal yang sangat kita sayangkan ya dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum di replik kali ini.
04:15Yang pertama adalah pembuktian mengenai niat jahat atau mensreya.
04:19Fakta-fakta persidangan sudah jelas dan sudah tegas menyatakan bahwasannya saksi fakta yang katanya menghadiri pertemuan-pertemuan sebelum persetujuan impor
04:27itu tidak ada yang mengetahui ataupun melihat ataupun memberi kesaksian Pak Tom ini hadir dalam pertemuan-pertemuan tersebut.
04:34Tapi dalam replik ya, sudah dalam dakwaan, dalam tuntutan, diulang lagi dalam replik,
04:40itu masih saja Jaksa mengatakan bahwa Pak Tom itu hadir, mengetahui, dan menerima laporan segala macam.
04:46Dan semua itu adalah keterangan-keterangan yang menurut kita itu sudah terbantahkan berdasarkan keterangan saksi di pengadilan.
04:56Bahkan saksi yang menyatakan Pak Tom itu hadir, itu staf ahlinya sendiri, itu tidak didukung oleh keterangan saksi lainnya.
05:04Dari pihak swasta itu kan diperiksa secara bersamaan saat itu.
05:08Itu tidak ada yang mengatakan Pak Tom itu hadir.
05:10Itu yang pertama.
05:11Yang kedua, pasal empat yang dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar utama itu, itu salah tafsir, salah baca.
05:21Permendak 117 ya, yang menyatakan.
05:24Makanya tadi istilahnya Pak Tom itu dilarang korek api, Pak Tom bawa korek kuping malah dipidanakan.
05:29Ini maksudnya gini, bahwa pasal empat itu mengatakan impor gula kristal putih hanya boleh.
05:35Silahkan semuanya buka permendak.
05:37Ya, kalau kita benar belajar bahasa Indonesianya, itu kan gula kristal putih hanya boleh dilakukan untuk mengatasi stabilitasi harga dan menyiapkan stok.
05:50Ya kan? Itu kan gula kristal putih. Yang diimpor ini adalah gula kristal mentah.
05:56Apa bisa kena pasal itu? Kan ada beda konteks, makanya dibilang.
06:00Yang dipidana itu adalah korek api, bawa korek kuping dipermasalahkan.
06:05Nah, yang ketiga, yang lebih sangat kita sayangkan lagi adalah fakta persidangan audit BPKP NDPBM itu isinya HS Code, bukan angka NDPBM.
06:17Angka NDPBM itu bagian dari pengali untuk penghitung kerugian keuangan negara.
06:20Itu isinya salah, isinya HS Code. HS Code itu kode atas barang impor.
06:25Bukan angka NDPBM yang seharusnya dalam nominal rupiah.
06:31Nah, nilai dasar perhitungan biaya masuk itu disebut NDPBM, tapi isinya adalah kode barang.
06:36Nah, kok gimana ceritanya?
06:39Dalam salah satu kolom audit itu salah isinya, tapi hasil kerugiannya sama.
06:44Nah, ini belajar matematikanya di mana ini?
06:46Masa 2x29?
06:48Ya kan nggak mungkin.
06:49Gitu loh. Inilah, ini yang sangat kita sayangkan dari dakwaan, ketuntutan, sampai kereplik masih sama.
06:55Makanya tadi Pak Tom bilang, kalau kita sudah masuk ke lubang, langkah pertama adalah jangan kita gali dulu dalam-dalam.
07:01Kita harus segera keluar.
07:02Tapi, ya itu hak jalan kewenangan kejaksaan tentunya ya, tetap seperti itu.
07:06Tapi ya, kita sangat menyayangkan.
07:09Nanti kita akan sampaikan semua bantahan resmi ini dalam duplik.
07:13Termasuk Pak Tom juga akan menyampaikan duplik sendiri.