Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke DPR RI hingga kini masih belum dibahas oleh pimpinan DPR.

Anggota DPR Fraksi Golkar Nurdin Halid, menyatakan bahwa surat tersebut belum memenuhi standar pembuktian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Baca Juga Mengintip Jet Tempur dan Tentara Indonesia Latihan Jelang Bestille Day di https://www.kompas.tv/internasional/604624/mengintip-jet-tempur-dan-tentara-indonesia-latihan-jelang-bestille-day



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/604629/surat-pemakzulan-gibran-sudah-masuk-dpr-diminta-segera-ambil-sikap
Transkrip
00:00Terima kasih Anda masih bersama kami di dua arah.
00:02Bang Nuri jadi melanjutkan pertanyaan saya sebelumnya kalau ada landasan hukumnya, ada celahnya.
00:07Celah dalam artian ini ada pintu masuknya, ada enam kata Bang Revil bilang.
00:11Nah kalau gitu pertanyaan selanjutnya kenapa nggak dibahas dulu aja, dibacain dulu aja suratnya.
00:16Apakah jangan-jangan surat usulan pemaksulan Wapres Gibran ini ada yang menghambat alias banyak ranjau politiknya.
00:23Saran saya begini, Bu Nrafli dan kawan-kawan dukunglah penawaran itu dengan bukti-bukti.
00:29Karena kalau sekarang suratnya itu menurut pandangan kami ya, tidak punya alasan konstesional untuk kita proses lebih lanjut.
00:37Apakah belum dibacakan?
00:38Kita lihat aja, kita kan negara hukum ya, kita negara demokrasi berdasar hukum.
00:43Pasal 7A itu jelas, harus ada bukti yang berkaitan dengan perbuatan menolong hukum,
00:49yaitu tindak pidana, korupsi, penipuan dan sebagainya.
00:53Tindakan apa namanya, pelanggaran berat itu.
00:56Nah, sekarang suratnya itu, aspirasi itu nukulah dengan bukti-bukti itu.
01:00Misalnya, tadi sampaikan ada 100 miliar apa-apa buktinya itu.
01:04Nah, saya bandingkan itu dengan misalnya waktu Gus Dur.
01:08Kan nggak ada bukti tuh, dilampirkan gitu yang cek itu, kalau nggak salah ya waktu itu.
01:13Itu sahaja bukti, barulah itu dikembangkan.
01:16Soalnya di lapir itu tidak mudah kita melakukan penyelidikan terhadap sesuatu yang hanya dugaan.
01:21Nah, yang dikatakan berat pulih itu, 6 itu, kalau itu bisa dibuktikan itu pintu masuk.
01:26Tapi itu dugaan, menurut saya.
01:28Nah, sekarang apa yang disampaikan berat pulih, dukungan berat pulih itu, kita akan proses DPR.
01:31Nah, coba, sini lagi.
01:35Jadi ya, selama itu belum ada institusi yang mengatakan terbukti,
01:40Iya, selalu kita bilang dugaan.
01:42Memang dugaan.
01:44Dia diduga punya akun Vuvuvava, diduga terima suap, diduga ini, itu, dan lain sebagainya.
01:49Nah, tapi ini ibarat kita kasih laporan kepada polisi atau jaksa dalam kasus korupsi.
01:56Begitu kita kasih laporan, dia yang bertindak sebagai penyelidik.
02:01Dan penyidik sekaligus sesungguhnya.
02:03Nah, nanti kalau sudah diselidiki oleh DPR, dan DPR kemudian firm mengatakan bahwa,
02:10oh iya, satu saja terbukti bisa disampaikan ke MK, kan begitu?
02:15Setelah diterima di dalam paripurna DPR sebagai hak menyatakan pendapat,
02:21maka itulah proses yang berlangsung, proses kalau di dalam ini penyelidikan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
02:28Jadi nanti disampaikan ke MK, nanti MK menilai, cuma kita nggak tahu Pak Maru,
02:35apakah nanti ada semacam, quote-unquote, jaksa independen atau DPR nanti diwakili oleh siapa,
02:42apakah boleh diwakili orang profesional gitu, untuk membuktikan lalu presiden juga begitu.
02:48Tapi intinya adalah, forumnya ada di MK, posisi DPR itu sebagai penuntut, sebagai jaksanya.
02:57Nah, lalu, yang terdakwanya presiden, hakimnya MK.
03:04Karena itu, untuk menuju proses agar valid penuntutan ini, dalam tanah kutip ya penuntutan ini,
03:09ya itulah tugas DPR untuk melakukan penyelidikan dari ala-ala-ala-ala-ala.
03:13Tapi katanya sulit, katanya sulit Mas Agung, kenapa banyak ranjau politiknya?
03:17Ya, pertama, ekosistem politiknya tidak mendukung Mbak Audrey ya.
03:19Pertama, kita tahu hari ini Kim Plus sangat hegemonik di parnemen.
03:23Yang kedua, tadi respon teman-teman PDIP ya, sangat landai gitu.
03:26Jadi pucuk di cinta, ulang pun tak tiba-tiba seperti itu.
03:29Jadi nggak ketemu nih.
03:30Karena di eksternal koalisi juga tidak ada arahan mendukung itu.
03:34Jadi di panggung belakang memang belum ada kondisi yang mendesak dan ada urgensi di sana.
03:39Belum lagi, di publik juga tidak ada merasa keterikatan dan keharusan.
03:46Kemudian merasa ini penting.
03:47Karena ada yang lebih penting dari ini, yaitu misalkan problem ekonomi.
03:50Sehingga saya melihat ekosistem ini tidak mendukung,
03:53jadi jelimet tadi itu di panggung depan.
03:55Karena panggung belakangnya sudah kondusif.
03:56Nah ini belum lagi kita bahas soal misalkan arahan,
04:00misalkan Presiden Prabowo ini kan ingin merangkul semua.
04:02Ya, dari luar, dari dalam, semacam itu.
04:04Jadi ini belum ketemu dan sepanjang sejarah yang saya baca,
04:08seringkali tuntutan impeachment, pemakzulan ini harus berkelindahan dengan peristiwa lain.
04:13Apakah ekonomi misalkan, Pak Harto, Pak Soekarno misalkan.
04:16Apakah yuridis, Pak Gus Dur misalkan.
04:20Nah saya kira yang paling mungkin yuridis,
04:22tapi kan harus ada pembuktian yang memang secara normatif itu membuat masyarakat tadi bisa terlibat.
04:28Sehingga pucuk di cinta ulang pun tiba gitu.
04:30Sehingga PDIP-nya bergerak, publik juga.
04:32Tapi ini tidak ada kondisi itu.
04:33Prakondisinya tidak memungkinkan ke arah sana.
04:36Sehingga cipta kondisi yang diinginkan untuk pemakzulan itu sangat minim gitu.
04:40Sehingga butuh waktu.
04:42Ya tidak sekarang, karena terlalu dini.
04:44Karena pemerintahan baru bergulir, baru berjalan.
04:46Tapi misalkan nih,
04:47Jadi harusnya, berarti artinya siapa yang harus membuktikan ini?
04:50DPR aja tadi katanya diam.
04:52Tidak terlalu bagaimana?
04:53Ya karena tadi sudah terkondisikan, terkonsolidasikan.
04:56Jadi memang mandek, memang dibiarkan mandek.
04:59Dan ini diambangkan kalau bahasa saya.
05:01Bukan ditunda, bukan dihentikan.
05:03Diambangkan.
05:04Kalau ada momen yang pas,
05:052028 misalkan.
05:07Menjelang pemilihan seperti ini.
05:08Atau partai yang bangkitan lagi dari Mati Suri ya.
05:10Seperti itu.
05:11Berubah pikiran.
05:12Jadi kan ini namis.
05:13Tapi kalau sekarang terlalu dini.
05:15Kalau sekarang masih solid.
05:17Oke, berarti ini ada suatu pengkondisian.
05:20Emang benar begitu Bang?
05:21Enggak, tidak seperti itu.
05:23Tapi ibu siap, beliau ini di sini nih.
05:24Ibu siap.
05:26Karena sedikit entral ya.
05:27Jadi gini.
05:29Kenapa sekarang belum dibahas ya?
05:32Karena tadi tuh,
05:33Belum ada alasan khususional,
05:35Bukti yang bisa membuat ini dibahas.
05:37Sekarang, bisa saja ini sekarang.
05:39Nanti pada suatu saat bisa dibahas.
05:41Sekarang ini silahkan Bung Raffli.
05:43Bung Nurdin.
05:44Katanya Roy Suryo.
05:45Boleh nggak?
05:46Kita menyampaikan surat ke Praksi Golkar.
05:48Minta diterima untuk menjelaskan akun Fufu Fafa.
05:51Boleh.
05:52Boleh.
05:53Bisa.
05:54Semua Praksi yang hanya Golkar.
05:56Golkar mula.
05:57Karena saya baru pakai tembola.
05:58Kawan-kawan semua ya.
06:01Nanti kita ajukan surat.
06:03Roy Suryo diterima untuk menjelaskan akun Fufu Fafa itu punya siapa.
06:07Boleh kalau ada surat.
06:09Minta bertemu Praksi apapun.
06:10Jangan suratnya.
06:11Kemudian dilihat doang.
06:13Nggak dipanggil juga kita.
06:14Saya kira agak keliru kalau bukti itu harus diserahkan misalnya para pernawirawan.
06:23Karena konstitusi dan undang-undang mengatakan itu tugas panitia angket yang dibentuk oleh DPR.
06:30Dan dia bisa menanggung dan mencari.
06:33Bapak Ali Tata Negara saya buka ya.
06:34Tapi di dalam pasal 7B itu jelas Pak.
06:38DPR itu pengusul.
06:41MK itu penilai.
06:44MPR itu penentu.
06:46Jadi para kali keliru.
06:48Untuk mengusulkan ini tidak bisa dengan dugaan Pak.
06:50Tidak.
06:51Itu sudah betul.
06:51Betul.
06:52Makanya dibentuk akhir.
06:54Bapak mantang hakim.
06:56Kan sebesar bukti.
06:57Menteru.
06:57Mantang hakim kan.
06:58Kalau Bapak menghukum orang.
07:00Memutus sesuatu perkara.
07:01Tanpa bukti.
07:02Berarti Bapak solim gitu.
07:04Dalam pemberhentian presiden.
07:06Karena standar pemberhentian presiden di masa lalu hanya ukuran politik.
07:10Tetapi di dunia sekarang itu ada ukuran hukum.
07:14Lebih jelas sekarang Pak.
07:15Ya makanya.
07:15Jadi ukuran hukum dan politik.
07:17Oleh karena itu ditugaskan kepada DPR mengimpeach menyusun usul dan pendapat itu berdasarkan temuan yang disetujui di dalam rapat plenum hasil dari panitia angket.
07:30Sudah betul.
07:30Hak MPR malaukan penyelidikan.
07:33Bukan MPR Pak.
07:34Bukan DPR.
07:35Malaukan penyelidikan.
07:36Iya.
07:36Tapi semua penyelidikan apa dasarnya Pak.
07:38Oke.
07:39Surat Purnawira itu hanya dugaan.
07:42Tidak adalah sang konsisional.
07:43Semua pidana dimulai dari dugaan Pak.
07:47Itu jaksa Pak.
07:48Tidak.
07:49Tugas Anda di sini adalah menggantikan jaksa dalam arti bahwa presiden.
07:54Presiden tidak boleh diperiksa oleh jaksa dan polisi.
07:58Tidak.
07:59Tidak.
07:59Mungkin pusi DPR penyelidikan itu sama dengan fungsi polisi dengan fungsi jaksa.
08:04Beda Pak.
08:04Kenapa dikatakan presiden tidak boleh diganggu-gugat oleh proses hukum selama menjabat.
08:10Itu karena diserahkan kepada Anda untuk menyusun suatu usul pendapat tuntutan.
08:17Di mana pasal itu Pak?
08:18Bahwa presiden tidak boleh diperhentikan, diganggu selama menjabat.
08:21Itulah inti daripada sistem presidensi.
08:24Sekali lima tahun hanya boleh.
08:27Itu kan bisa hanya di...
08:30Itu adalah doktrin hukum tata negara.
08:31Yang namanya konstitusional importance itu tidak hanya tertulis.
08:45Tetapi juga praktik-praktik ketata negaraan yang lazim.
08:49Termasuk di dunia ini.
08:50Nah salah satunya kalau kita bicara tentang sistem pemerintahan.
08:54Presidential system sama misalnya parliamentary system.
08:57Memang presidential system itu fixed term.
09:00Kemudian kalau mau diberhentikan dengan cara-cara yang khusus.
09:04Memang itu instrumen yang dipakai kalau kita memilih sistem ini.
09:07Nah karena itulah ketika Gus Nur mudah sekali diberhentikan.
09:12Dengan hanya subjektivitas politik.
09:15Perubahan ketiga Undang-Undang 1945 tahun 2001.
09:18Kemudian melengkapinya dengan proses di Mahkamah Konstitusi.
09:22Itu pun DPR disuruh melakukan penyelidikan.
09:26Jangan main, wah saya ambil usulnya dari mana.
09:29Leput kasih nggak begitu.
09:31Dia menangkap aspirasi.
09:32Misalnya ada aspirasi untuk impeachment.
09:34Maka tugas DPR ya menyerap aspirasi itu.
09:38Kemudian mengumpulkan barang, membuat tim angket.
09:41Menyerap, kemudian mengumpulkan barang bukti.
09:43Kalau yakin kemudian terima sebagai pendapat paripurna.
09:47Baru kemudian diajukan ke MK.
09:49Mengajukannya ya tentu dengan tertulis, dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan selama proses angket tersebut.
09:56Nanti dulu abang-abang.
09:57Nah kalau soal apakah itu sulit, itu soal politik.
10:00This is a political question.
10:02Tapi kalau soal prosedur, ya bapaklah yang bertugas sebagai jaksa.
10:06Berarti kalau gitu pertanyaan selanjutnya, apakah berani hak-hak-hak digunakan untuk tadi membahas surat usulan pemakzulan Walpres Gibran Usajara tetap bersama kami.
10:18Di luar.

Dianjurkan