Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini


JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim MK 2003-2008 Maruarar Siahaan mengatakan skandal kepemilikan akun Fufufafa dianggap menjadi celah untuk memproses usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Sementara, Anggota DPR fraksi Golkar Nurdin Halid menyampaikan bahwa proses di DPR membutuhkan bukti awal yang jelas dan melewati mekanisme internal seperti badan aspirasi.

Baca Juga Surat Pemakzulan Gibran Sudah Masuk, DPR Diminta Segera Ambil Sikap di https://www.kompas.tv/talkshow/604629/surat-pemakzulan-gibran-sudah-masuk-dpr-diminta-segera-ambil-sikap



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/604630/refly-harun-eks-hakim-mk-dan-nurdin-halid-soal-pemakzulan-gibran-singgung-akun-fufufafa
Transkrip
00:00Selanjutnya kepada Bang Refli, Bang Refli surat usulan pemaksulan Wapres Gibran sudah sebulan lebih nih ada di DPR.
00:05Sampai sekarang nampaknya mandak belum dibahas.
00:08Pertanyaannya apakah Anda masih yakin upaya memaksulkan Wapres Gibran masih bisa didorong melalui surat usulan pemaksulan?
00:16Ini bukan soal yakin tidak ya, tapi kita bicara tentang sebuah prosedur ketatanegaraan, politik dan hukum.
00:24Dan secara hukum kan kita tahu bahwa ada tiga pintu besar kategorisnya, kemudian ada enam hal yang menurut saya bisa menyebabkan Gibran dimaksulkan.
00:37Apa aja itu?
00:38Salah satunya adalah kalau misalnya putusan MK yang menyebabkan dia bisa dicalonkan itu ditemukan di kemudian hari itu hasil kolusi,
00:46dan saya kira harus ada istihar ketatanegaranya kan, dan dia mendapatkan manfaat dari sebuah kolusi seperti itu,
00:54saya kira bisa saja itu bermuara pada pintu pemaksulan, walaupun dia penerima manfaat saja misalnya ya.
01:00Karena bagaimanapun kan, kalau doktrin MK, tidak boleh orang itu diuntungkan dari perbuatan jahat orang lain,
01:06atau sebaliknya dirugikan dari perbuatan jahat orang lain.
01:09Nah, itu satu.
01:10Yang kedua, saya melihat Fufufafa.
01:14Kalau Fufufafa itu, saya sendiri firm, itu punyanya Gibran Raka Bumi Raka.
01:19Nah, bukan soal kontennya saja, kontennya kan kasar sekali.
01:24Pornografi, bicara kasar, ngatain, dan lain sebagainya, bahkan menyebut alat kelamin, dan lain sebagainya.
01:31Tetapi, dia sudah melakukan kebohongan ketika menjadi wapres.
01:35Ketika ditanya, itu Fufufafa punya siapa?
01:38Takon singdui, kata dia.
01:40Tanya yang punya.
01:41Artinya kan dia mendinai, dia menolak bahwa itu punya dia.
01:44Itu kebohongan publik yang bisa kita masuk pasal tentang perbuatan tercelahan, misalnya.
01:50Nah, berikutnya lagi adalah terkait dengan tudingan yang dikeluarkan, dituliskan oleh Purnawirawan ini,
01:57yaitu soal menerima aliran dana dari kelompok bisnis yang banyak diuntungkan dalam masa pemerintahan Jokowi.
02:07Dan angkanya hampir 100 miliar, yang kita tahu itu ada ventura begitu.
02:14Nah, berikutnya lagi, kan baru berapa? Baru tiga kan?
02:18Oke, kita fokus dulu Bang Refli, tadi yang akun Fufufafa.
02:21Akun Fufufafa itu kan ada pada saat sebelum menjadi wapres, sebelum kemudian juga menjadi calon.
02:30Emang bisa di flashback lagi, berlaku surut?
02:32Ya, jadi saya nanti minta konfirmasi ke Pak Maru juga sebagai mantan hakim konstitusi.
02:39Saya mengatakan bahwa bukan kapan perbuatan itu terjadi, tetapi pada saat posisi seseorang itu apa.
02:47Jadi ketika misalnya sebuah kejahatan terbongkar dan dia dalam posisi sebagai wakil presiden,
02:54maka berlakulah yang namanya impeachment process di pasal 7A.
02:58Gak bisa dia pengadilan negeri, pengadilan tinggi, mahkamah agung.
03:03Sebaliknya, dia melakukan kejahatan pada waktu wapres, tapi sudah selesai.
03:08Maka berlaku prosedur pidana biasa.
03:11Kan begitu? Jadi posisinya, bukan dilihat kapan kejahatannya.
03:14Nah, kalau kita lihat soal Fufufafa, ini kan saya sudah bilang dua dimensinya.
03:19Konten masa lalunya, ya, ya kan, sangat kasar sekali dan lain sebagainya.
03:24Tetapi kebohongan masa kininya ketika dia jadi wapres, dia tidak mengakui bahwa itu akun punya dia.
03:30Kalau dia misalnya, katakanlah secara gentleman, dia mengatakan itu akun punya saya,
03:37dan saya itu terjadi ketika saya masih muda atau 5-10 tahun yang lalu ketika ada konflik,
03:44ada kampanye dan lain sebagainya, dan saya minta maaf.
03:47Kan begitu misalnya? Itu berangkali ada juga celah untuk dimaafkan.
03:53Tetapi ini dia sudah membuat perbuatan tercelah karena dia mengatakan itu bukan punya dia.
03:57Jadi dari beberapa kemudian alasan-alasan yang kemudian bisa, kemungkinan untuk memasulkan Gibran,
04:03ini salah satunya yang menjadi highlight-nya adalah akun Fufufafa itu, ya?
04:06Iya.
04:06Barely, ya?
04:0799,9 persen kata Roy Suryo asli punya Gibran.
04:12Oke, gimana Pak Maruara? Emang bisa berlaku surut kemudian sebelum menjabat sebagai wakil presiden akun Fufufafa itu?
04:19Saya kira persyaratan presiden itu dan wakil presiden tentu sangat berat.
04:24Oleh karena itu, kalau dikatakan dia tidak layak dan tidak layak lagi,
04:30maka tidak ada persoalan di masa lalu.
04:33Kalau apalagi kalau baru diketahui pada saat ini.
04:36Itu menjadi sesuatu syarat yang benar-benar harusnya dipenuhi di masa lalu dan kemudian lolos tanpa diketahui,
04:44tapi sekarang baru diketahui, syarat itu tetap termasuk di dalam syarat-syarat yang disebutkan di dalam pasal 7A.
04:51Salah satu apakah itu perbuatan tercelah, apakah itu secara etik merupakan perbuatan yang katakanlah tidak pantas
04:59atau mencemarkan kedudukan daripada seorang wakil presiden?
05:03Dan itu sah menjadi alasan untuk diajukan, kalau kita lihat pasal 7A itu, untuk meminta.
05:12Tentu kalau ini usul itu daripada rakyat melalui purnawirawan, tentunya sebagai pemegang kedaulatan,
05:21rakyat yang purnawirawan itu akan terikat, mereka akan mengikat wakilnya di DPR.
05:28Pertanyaannya ini menjadi pintu masuk?
05:30Ya pintu masuknya sudah jelas.
05:32Bisa?
05:32Bisa.
05:33Oke, kalau gitu pertanyaan selanjutnya Bang Nurdin, kalau misalnya tadi ada celah-celah untuk menjadi pintu masuk,
05:38salah satunya tadi akun Fufufafa dan lain sebagainya, kalau gitu kenapa nggak dibahas aja dulu di DPR Bang Nurdin?
05:44Pertanyaan Pak Pro di sana gitu.
05:46Di sini, biar tiga satu nggak apa-apa.
05:48Jangan-jangan empatnya Pro impeachment semua ini.
05:52Kenapa tuh Bang Nurdin?
05:53Apa yang dikatakan Bung Refli dengan beliau itu, kalau itu bisa dibuktikan, maka itu betul titik masuk.
06:01Pertanyaannya adalah, pasal 7A, Ud. 25, beliau ahli Tantara Negara, saya bukan ahli Tantara Negara.
06:07Bunya begini, Presiden Rawakim Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan tindak pidana, korupsi, penipuan, dan tindak pidana berat tidak tercelah.
06:27Persoalannya apakah poin-poin perbuatan ini itu sudah dibuktikan?
06:32Kalau ini sudah dibuktikan, baru bisa dikatakan bahwa dia melanggar itu.
06:36Nah, sampai saat ini, menurut saya belum ada lembaga yang membuktikan itu.
06:40Bahwa dia yang lalu...
06:42Kita potong dulu sebentar.
06:44Ini justru tugas DPR itu, kalau sudah ada usul dari rakyat, mereka terikat.
06:52Karena mereka adalah wakil dari rakyat, memenuhi aspirasi, itu ada prosesnya di mahkamah si DPR.
06:59Usul yang ada usul sekarang ini kan yang kita tahu, yang saya tahu ya, itu baru dari Purnah Wirawan.
07:07Disitu ada dua catatan krim saya.
07:09Yang pertama, dianggap bahwa dia cacat konstitusional.
07:13Dengan mengacu pada putusan mahkamah konstitusi.
07:17Ini mau cacat konstitusional, mau kontroversial, itu adalah fakta hukum bahwa itu adalah sudah sesuai dengan undang-undang.
07:22Kenapa? Karena Kupus Amerika itu final yang banding, Bapak kan mantang menghakim konstitusi.
07:29Nah itu, sehingga ini tidak bisa kita kasahkan bahwa ini adalah melanggar atau cacat konstitusi.
07:34Maksudnya gini, Bang Durin.
07:35Dikatakan bahwa tidak punya kemampuan.
07:38Kan itu dua surat, dua itu, cacat krisah itu.
07:40Nah, ini siapa yang bisa menilai?
07:43Gibran, ya, itu menurut fakta, itu waktu dia wali kota banyak penghargaan yang terima, itu.
07:49Jadi kita tidak bisa menilai seseorang sebelum dia melakukan.
07:52Kalau gitu, kenapa sebelum menilai itu kenapa nggak dibahas dulu aja?
07:56Ini kan belum dibahas.
07:57Nah begini, di DPR itu, di DPR itu ada mekanisme yang saya lewati ya.
08:03Di sana ada badan aspirasi.
08:04Ini yang dia juga udah perlukan, kita menghargai.
08:08Sebagai segelintir rakyat yang berdaulat.
08:11Ketika kita memilih proses keteranggaraan kita dengan demokrasi, harus berhasil hukum.
08:16Tidak boleh juga semenang-menang.
08:18Harus tanah asas.
08:19Ini sebuah aspirasi.
08:20Aspirasi ini, di DPR itu ada banyak badan aspirasi.
08:22Nah, badan aspirasi ini yang akan nanti merapatkan itu, ya, membahas.
08:27Nah, ketika hasilnya apakah ini patuh lanjutkan ke pimpinan DPR atau tidak, itu urusan badan aspirasi nanti.
08:32Tidak semua aspirasi yang masuk ke DPR itu harus dijawab.
08:36Beda kalau instansi.
08:38Instansi pemerintah, instansi eksekutif.
08:40Tapi aspirasi ini, Pak, merupakan hal yang diatur dalam konstitusi.
08:45Beda dengan yang Bapak bicarakan.
08:47Bukan, ini tata tertib, tata tertib ini.
08:49Tata tertib itu kalau ada begitu, maka badan aspirasi menyampaikan kepada Bapak DPR, bukan.
08:54Karena ini diatur dalam konstitusi aspirasi seperti itu harus ditampung, Pak, karena mereka adalah pemegang kedaulatan.
09:02Ini sudah ditampung.
09:04Ditampung, kemudian dibahas dalam mekanisme, Pak.
09:06Mesti yang Bapak bawa pindah dulu ke sana, bawa pindah dulu ke sana, bawa pindah ke depan.
09:09Tapi kalau menurut pandangan Bapak sendiri, sebenarnya ini sulit nggak sih untuk dibuktikan?
09:19Apa sebenarnya? Ya udah dibahas aja dulu.
09:21Ya saya kira prosesnya di DPR itu kalau ada angket sebenarnya yang disetujui oleh 25 anggota lebih dari satu fraksi
09:29untuk membentuk itu, itu adalah tugasnya dalam rangka pengawasan menyelidiki apa yang dikatakan oleh aspirasi yang dibawakan Purnawirawan.
09:38Baru kemudian kalau sudah disetujui itu oleh rapat pleno, bekerja mereka menyelidiki, itulah tugas yang diberikan kepada panitia angket itu.
09:48Tetapi tidak langsung hanya dibahas, tidak dibahas karena ada pimpinan-pimpinan yang merasa itu merugikan.
09:57Tidak semua aspirasi harus dibahas.
10:00Tapi begitu aspirasi itu memiliki bukti yang kuat, alasan yang kuat berdasarkan konstitusi pasti di respon.
10:06Jangan-jangan belum ada buktinya.
10:07Pertama begini, jadi ini kayaknya ada sesat pikir juga nih Bang Nurdin.
10:14Karena begini, tapi saya senang juga beliau membela Fufu, eh Gibran.
10:20Oh saya tidak buka-buka membela.
10:21Karena begini, satu ya sesat pikirnya adalah seolah-olah tadi dia bilang kumulatif kan.
10:27Ini enggak kumulatif, ini alternatif.
10:29Jadi tiga pintu itu, satu saja terbukti, itu bisa kena.
10:36Nah itu, kedua purnawirawan itu tidak hanya bicara tentang kemampuan, kemampuan rohani itu juga sangat...
10:42Saya setuju, ketika ada bukti, oh ya sudah.
10:44Iya, iya. Nanti saya sampai ke bukti itu.
10:47Jadi kemampuan rohani itu juga syarat bisa diimpeach kalau seandainya ada masalah di sana.
10:52Korupsi jelas, itu bagian dari impeachment proses juga.
10:56Kemudian, Fufu Fafa kalau diterjemahkan sebagai perbuatan tercela jelas juga sebenarnya.
11:01Jadi saya mengatakan ada enam pintu masuknya.
11:04Nah, berikutnya adalah, ini yang sering salah, mana buktinya?
11:09Kalau sudah terbukti, enggak.
11:11Justru, dari aspirasi itulah kemudian DPR dan MK itu bekerja nantinya.
11:18Kalau DPR setuju, angket, dan kemudian diterima sebagai hak menyatakan pendapat.
11:24Jadi, apa pendapat DPR?
11:25DPR, Gibran sudah misalnya melakukan perbuatan tercela, misalnya begitu.
11:30Hasil apa? Hasil penyelidikan DPR.
11:33Yang bahan mentahnya bisa diberikan oleh masyarakat.
11:36Jadi, enggak ada dulu, ada putusan terbukti enggak.
11:39Kan kalau terbukti itu berarti minta putusan Mahkamah Agung dulu atau pengadilan negeri dulu, enggak ada.
11:44Itu adalah yang namanya perpaduan antara impeachment dan forum privilegiatum.
11:49Jadi forum khusus untuk mengadili di pengadilannya di MK.
11:53Sementara forum politiknya ada di DPR.
11:55Nah, di dua institusi itulah akan ada penentuan apakah dia memenuhi syarat artikel of impeachment atau enggak.
12:01Kalau gitu pertanyaan selanjutnya adalah, apakah dengan tadi ada beberapa pintu masuk kemudian juga ada landasan hukumnya,
12:08ini yang menjegal, terjegal ini siapa?
12:10Jangan-jangan ada ranjau politik.
12:12Nanti usah aja deh Bapak-Bapak, tetap bersama kami.

Dianjurkan