Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan eksepsi secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga, dan empat, serta menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang mengadili perkara ini.

"Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat," ujar YB Irpan, saat ditemui usai sidang, Kamis (10/7/2025).

"Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000," jelas Irpan.

Video editor: Galih

#ijazahjokowi #pnsolo

Baca Juga Johanis Tanak Ingatkan Pejabat yang Mengeluh soal Gaji: Kalau Masih Merasa Tak Cukup, Berhenti Saja di https://www.kompas.tv/nasional/604419/johanis-tanak-ingatkan-pejabat-yang-mengeluh-soal-gaji-kalau-masih-merasa-tak-cukup-berhenti-saja



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604431/gugatan-ijazah-jokowi-gugur-pn-solo-tegaskan-bukan-wewenangnya
Transkrip
00:00Akan memerintahkan kepada pengadilan negeri Surakarta untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut.
00:12Mempertimbangkan baik mengenai gugatan, jawaban, replik, duplik terkait dengan eksepsi mengenai kompetensi absolut majelis hakim
00:26di dalam pertimbangannya, dalam pertimbangannya mengabulkan eksepsi yang di dalam amar putusannya pada hari ini.
00:39Yang pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan tergugat 4.
00:49Yang kedua, menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak bermenang mengadili perkara ini.
00:54Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp506.000.
01:04Demikian amar putusan dalam putusan selah yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada pengadilan negeri Surakarta.
01:17Demikian, mungkin ada hal-hal yang sekiranya perlu ditanyakan oleh teman-teman.
01:23Baik, dengan adanya putusan selah oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara di dalam amarnya,
01:38mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat,
01:43maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara.
01:55Kecuali banding.
01:58Dan di dalam putusan banding,
02:01Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat lain.
02:05Nah, kalau berpendapat lain yang pada akhirnya membatalkan putusan pengadilan negeri yang telah mengabulkan eksesi para tergugat,
02:17ya konsekuensinya Hakim Pengadilan Tinggi yang memerisah perkara tingkat banding,
02:23apabila diajukan banding dan mengabulkan permohonan banding tersebut,
02:26akan memerintahkan kepada pengadilan negeri Surakarta untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut.
02:38Terima kasih.
03:08Melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
03:13Kompas TV, independen, terpercaya.

Dianjurkan