JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan eksepsi secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga, dan empat, serta menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang mengadili perkara ini.
"Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat," ujar YB Irpan, saat ditemui usai sidang, Kamis (10/7/2025).
"Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000," jelas Irpan.
Video editor: Galih
#ijazahjokowi #pnsolo
Baca Juga Johanis Tanak Ingatkan Pejabat yang Mengeluh soal Gaji: Kalau Masih Merasa Tak Cukup, Berhenti Saja di https://www.kompas.tv/nasional/604419/johanis-tanak-ingatkan-pejabat-yang-mengeluh-soal-gaji-kalau-masih-merasa-tak-cukup-berhenti-saja
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604431/gugatan-ijazah-jokowi-gugur-pn-solo-tegaskan-bukan-wewenangnya