JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, mengabulkan eksepsi para tergugat, termasuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dalam sidang gugatan dugaan ijazah palsu.
Atas putusan ini, persidangan kasus tersebut dihentikan dan dinyatakan selesai. Hal itu terungkap dalam putusan sela yang diunggah oleh majelis hakim PN Surakarta, Kamis (10/7) siang.
Menurut kuasa hukum Jokowi, Y.B. Irpan, majelis hakim mengabulkan eksepsi terutama terkait kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Jokowi, KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM.
Dengan demikian, PN Surakarta tidak dapat melanjutkan sidang gugatan ijazah palsu, kecuali jika penggugat menempuh langkah banding.
#surakarta #jokowi #kpu
Baca Juga Polda Jabar Jadwalkan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana soal Video Asusila di https://www.kompas.tv/nasional/604447/polda-jabar-jadwalkan-pemeriksaan-selebgram-lisa-mariana-soal-video-asusila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604448/pn-surakarta-kabulkan-eksepsi-sidang-dugaan-ijazah-palsu-jokowi-dihentikan-kompas-malam