Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, mengabulkan eksepsi para tergugat, termasuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dalam sidang gugatan dugaan ijazah palsu.

Atas putusan ini, persidangan kasus tersebut dihentikan dan dinyatakan selesai. Hal itu terungkap dalam putusan sela yang diunggah oleh majelis hakim PN Surakarta, Kamis (10/7) siang.

Menurut kuasa hukum Jokowi, Y.B. Irpan, majelis hakim mengabulkan eksepsi terutama terkait kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Jokowi, KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM.

Dengan demikian, PN Surakarta tidak dapat melanjutkan sidang gugatan ijazah palsu, kecuali jika penggugat menempuh langkah banding.

#surakarta #jokowi #kpu

Baca Juga Polda Jabar Jadwalkan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana soal Video Asusila di https://www.kompas.tv/nasional/604447/polda-jabar-jadwalkan-pemeriksaan-selebgram-lisa-mariana-soal-video-asusila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604448/pn-surakarta-kabulkan-eksepsi-sidang-dugaan-ijazah-palsu-jokowi-dihentikan-kompas-malam
Transkrip
00:00Informasi lain, Saudara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah
00:03mengabulkan eksepsi para tergugat, termasuk Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi Dodo
00:08dalam sidang dugaan hijasa palsu atas keputusan ini, Saudara.
00:12Persidangan kasus ini dihantikan dan dinyatakan selesai.
00:17Hal itu terungkap pada putusan selah yang diunggah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah pada kamis siang.
00:23Menurut Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi
00:27terutama soal kompetensi absolut dari para tergugat Yanni Jokowi, KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM.
00:35Dengan demikian, PN Surakarta tak dapat melanjutkan sidang gugatan hijasa palsu
00:39kecuali jika penggugat mengambil langkah banding.
00:46Dengan adanya putusan selah oleh Majelis Hakim, pemeriksaan perkara di dalam amarnya
00:53mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat,
01:00maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara.
01:12Kecuali banding.
01:13Terima kasih.

Dianjurkan