- kemarin dulu
KOMPAS.TV - Bareskrim Polri dijadwalkan akan menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Rabu (9/7/2025) pagi.
Gelar perkara ini dinilai krusial untuk menjawab polemik yang berkembang di publik. Bagaimana agar hasil gelar perkara ini bisa diterima semua pihak secara adil dan objektif?
Simak dialog bersama Wakil Ketua Tim Pembela Aktivis dan Ulama, Rizal Fadillah, selaku pelapor di Bareskrim Polri, dan juga mantan Kabareskrim Polri 20082009, Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji.
#ijazah #susnoduadji #jokowi #roysuryo
Baca Juga [FULL] Roy Suryo akan Bawa Bukti Baru di Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Kasus akan Selesai? | KPG di https://www.kompas.tv/nasional/604043/full-roy-suryo-akan-bawa-bukti-baru-di-gelar-perkara-ijazah-jokowi-kasus-akan-selesai-kpg
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604044/full-jelang-gelar-perkara-ijazah-jokowi-ini-tokoh-yang-akan-datang-susno-jelaskan-soal-mekanisme
Gelar perkara ini dinilai krusial untuk menjawab polemik yang berkembang di publik. Bagaimana agar hasil gelar perkara ini bisa diterima semua pihak secara adil dan objektif?
Simak dialog bersama Wakil Ketua Tim Pembela Aktivis dan Ulama, Rizal Fadillah, selaku pelapor di Bareskrim Polri, dan juga mantan Kabareskrim Polri 20082009, Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji.
#ijazah #susnoduadji #jokowi #roysuryo
Baca Juga [FULL] Roy Suryo akan Bawa Bukti Baru di Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Kasus akan Selesai? | KPG di https://www.kompas.tv/nasional/604043/full-roy-suryo-akan-bawa-bukti-baru-di-gelar-perkara-ijazah-jokowi-kasus-akan-selesai-kpg
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604044/full-jelang-gelar-perkara-ijazah-jokowi-ini-tokoh-yang-akan-datang-susno-jelaskan-soal-mekanisme
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Rabu 9 Juli besok, Baris Krim bakal melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Presiden ke-7 Jokowi Dodo.
00:07Bagaimana agar hasil gelar perkara diterima semua pihak, kita akan bahas bersama Wakil Ketua Tim Pembela Aktivis dan Ulama, Rizal Fadillah,
00:15yang menjadi pelapor di Baris Krim Polri dan juga Kabar Rizal Polri 2008-2009, Komjen Pol Purnawiran Susno Duwaji.
00:24Selamat malam Pak Susno, juga Pak Rizal.
00:26Selamat malam Pak Rizal.
00:30Selamat malam, saya ke Pak Rizal dulu mau konfirmasi, besok pasti jadi gelar perkara khususnya sudah ada pemberitahuan?
00:37Ya, sudah mbak. Jadi memang awalnya tanggal 3 Juli, tapi kemudian surat pemberitahuan berikut adalah tanggal 9 Juli, hari Rabu besok.
00:47Jadi kita sudah bersiap untuk menghadiri acara gelar perkara khusus tersebut, karena memang itu diminta oleh TPUA,
00:56gitu kan sebagai solusi dari keberatan pengumuman tanggal 22 Mei oleh Dirti Pidum, Baris Krim Polri.
01:05Jam berapa Pak Rizal besok?
01:07Agenanya jam 10, Pak. Jam 10.
01:10Oke, jam 10 pagi. Kemarin itu kan sempat mandeknya, saat ada ahli yang diajukan untuk dihadirkan juga.
01:16Antara lain, Mas Roy juga, Bang Rizal betul ya, Pak Rizal ya. Nah, besok seperti apa? Mereka akan hadir juga?
01:24Saya kira itu harus hadir, karena walaupun bagaimana, kita diberi kesempatan kalau dalam surat itu,
01:30saudara dapat menghadirkan pihak-pihak yang dibutuhkan untuk mendukung proses gelar perkara khusus tersebut.
01:38Jadi, kita diberi kewenangan membawa siapapun, gitu, dari pihak TPUA.
01:43Lagi pula, bahwa Dr. Rizmon, Dr. Roy Suryo itu, disamping memang ahli, juga memang sudah merupakan kebersamaan dengan TPUA.
01:52Ketika berangkat ke UGM, dahulu bersama-sama lima nama kita masukkan, tiga yang memang advokat,
01:59dua yang memang dari alumni UGM, yaitu Dr. Roy Suryo dan Dr. Rizmon.
02:05Jadi, sebetulnya bukan hanya sekadar ahli lepas, keduanya itu adalah memang satu kebersamaan dengan TPUA.
02:11Dan TPUA diberi hak, gitu.
02:13Karena pihak terlambang, misalnya, melihat Roy Suryo maupun Bang Rizmon,
02:17itu sudah bagian dari TPUA, itulah yang jadi persoalan dianggapnya tidak netral, begitu,
02:22dan juga tidak terkait dengan pemeriksaan skripsi ataupun ijazah Pak Jokowi.
02:27Bagaimana TPUA menjelaskannya?
02:29Oh, jelas dong. Walaupun bagaimana, harus objektif, kan?
02:34Dan semua harus didengar, gitu.
02:36Jadi, disebut dengan tadi netral, tidak netral itu nanti pada ujungnya penilaian, gitu.
02:42Dan hal yang wajar saja ada perbedaan pandangan dan pemihakan mungkin dalam pengertian
02:48pengajuan data berbasis pada keahliannya.
02:52Hal yang wajar saja, gitu.
02:54Saya kira nanti Barat Skripsi menilai pada ujungnya.
02:56Oke, tapi Mas Roy sama Bang Rizmon sudah pasti hadir besok, ya?
02:59Ya, sudah sangat siap, sangat siap untuk hadir.
03:03Oke. Nah, saya ke Pak Susno.
03:05Soal gelar perkara khusus ini, kalau dari aturannya, kalau dari peraturan Kapolri,
03:10sebenarnya siapa yang boleh dan tidak boleh hadir dalam rangkaian gelar perkara khusus?
03:15Gelar perkara khusus ini sebenarnya sama saja dengan gelar perkara biasa.
03:21Hanya karena sifatnya saja yang bersifat khusus, ya.
03:25Mengapa bersifat khusus?
03:26Ada macam-macam.
03:28Ya, karena perkaranya memang berat.
03:30Atau karena memang melibatkan orang yang sangat toko, yang sangat terkenal.
03:36Seperti sekarang kan mantan presiden, kan?
03:38Kemudian sehingga yang harus hadir pun dari internal Polri pun tidak sembarangan, gitu.
03:44Mungkin pada level-level senior, gitu.
03:46Ya.
03:47Nah, kemudian siapa saja yang harus hadir di luarnya?
03:50Ya, pihak-pihak yang berkepentingan, yang dianggap oleh penyidik berkepentingan,
03:54yaitu pihak pelapor, pihak terlapor, dan gelar perkara.
03:59Dengan konfrentir.
04:00Kalau konfrentir kan untuk mencocokkan keterangan si A dengan si B.
04:05Ya.
04:05Berbohong apa tidak?
04:06Kalau ini tidak, kan masing-masing, pertama pihak penyelidik, ya.
04:12Karena ini gelar perkara penyelidikan, ya.
04:14Jadi penyelidik menyampaikan apa yang sudah didapat oleh mereka, gitu.
04:19Ya.
04:20Nah, kemudian pihak pelapor bisa menambahkan, gitu, hal-hal lain yang dianggap perlu
04:26untuk menambah alat bukti atau menambah informasi yang kelak akan menjadi alat bukti
04:33supaya alat buktinya itu cukup, kalau memang itu bisa ditingkatkan ke penyelidikan.
04:40Nah, demikian juga pihak terlapor pada kesempatan ini, juga berkesempatan dia untuk membantah
04:47argumen atau dalil-dalil yang diajukan atau informasi, sifatnya baru informasi ini, kan.
04:55Informasi yang diajukan oleh pihak pelapor ataupun informasi yang didapat oleh penyelidik.
05:03Nah, karena ini kan masih informasi. Nah, informasi ini bisakah atau tidak kelak menjadi alat bukti.
05:11Ya.
05:11Jadi begitu.
05:12Pak, tapi ahli, kriteria ahli yang boleh dihadirkan dalam gelar perkara khusus ini seperti apa?
05:18Karena kalau dari Pak Rizal tadi sudah menjelaskan, ya, pihak ahli yang akan dihadirkan,
05:22ada Bang Roy Suryo, juga Bang Rismond, tapi dari pihak Jokowi menolak,
05:27ahli yang disodorkan TPUA, karena alasannya pelapor tidak bisa mengajukan ahli
05:30dan menganggap Mas Roy dan Bang Rismond itu tidak punya kompetensi untuk memeriksa ijasa.
05:36Jadi tidak bisa tolak-menolak.
05:38Jadi, terserah penyelidik.
05:40Kalau penyelidik menganggap diperlukan keterangan ahli,
05:44nah nanti penyelidiklah yang menilai, oh dia itu ahli hukum,
05:48hukumnya hukum perdata, hukum tata negara, oh dia ahli di bidang apa,
05:53di bidang digital, oh dia ahli di bidang apa.
05:57Penyelidik yang menilai.
05:58Jadi tidak ada tolak-menolak.
06:00Masa pelapor atau terlapor tidak boleh saling tulak-menolak ahli yang diajukan,
06:06atau saksi yang diajukan.
06:08Kenapa?
06:10Karena kan ini saling lapor gitu ya, walaupun tempatnya berbeda.
06:15Jadi ini akan berdampak hukum.
06:17Kalau misalnya pihak pelapor tidak bisa membuktikan apa yang dia katakan palsu,
06:27maka dikatakan bahwa dapat dituduh bahwa dia telah mencemarkan nama bayi.
06:33Nah demikian juga apabila bisa membuktikan bahwa betul itu palsu dan betul itu tidak sah,
06:41maka dampaknya kepada terlapor.
06:44Terlapor berarti memalsukan atau menggunakan dokumen autonetik palsu atau membuat palsu suatu dokumen.
06:54Jadi ini ibarat naik perahu, siapa yang tenggelam, siapa yang tidak.
06:59Jadi yang akan menentukan nanti ahlinya kompeten atau tidak kompeten di tangan penyelidik.
07:05Di tangan penyelidik seperti tadi disampaikan Pak Susno.
07:08Kalau dari Pak Rizal, apa yang memang disiapkan oleh TPUA agar ahli ini memang dianggap kompeten?
07:14Dan kenapa TPUA ini menganggap Mas Roy dan Bang Riz,
07:18mohon selain tadi memang bagian dari TPUA dari awal ikut dalam laporan dalam kasus ini,
07:24apa yang meyakinkan TPUA bahwa kedua ahli ini memang kompeten untuk dihadirkan di gelar perkara khusus?
07:29Saya kira itu sangat kompeten karena temuan-temuan dan analisis keduanya itu
07:35bisa berbeda dengan apa yang telah diumumkan oleh Dirti Pidung.
07:40Misalnya, menurut Dirti Pidung kemarin dalam pengumumannya,
07:45itu ijazah Joko Widodo itu identik dengan tiga ijazah temannya.
07:51Tanpa menjelaskan siapa temannya.
07:54Itu kan hanya menyebut identik saja.
07:56Sementara analisis ataupun yang sudah ditemukan oleh Dr. Roy ataupun Dr. Rizmon,
08:01yang juga sudah diambil sebagai bukti hukum oleh pihak TPUA,
08:06Desa Pek Kebarek Skrim,
08:07juga menemukan tiga lagi ijazah temannya Joko Widodo itu yang tidak identik dengan Joko Widodo.
08:17Saya kira menjadi sangat prinsip sekali di situ.
08:21Ada nama Bruno Joyo, ada Bruno Jiwo, ada nama Harimu Yono, ada Sri Murti Ningsi,
08:29itu teman seangkatan semua.
08:31Ijazahnya tidak identik dengan Joko Widodo.
08:35Jadi sangat mendasar sekali keberadaannya dan hasil kajiannya untuk didengarkan oleh pihak penyidik,
08:44atau penyelidik, atau pihak karawasidik yang memimpin gelar perkara khusus ini.
08:50Nah Pak Susno, sebelumnya kan pus lapor sudah menyebutkan bahwa ijazah Pak Jokowi identik.
08:56Nah di gelar perkara khusus ini, apa yang bisa dibuktikan?
09:00Bagaimana mekanisme pembuktiannya untuk membuktikan sebaliknya misalnya kalau dari versi TPUA,
09:04atau menguatkan apa yang sudah disampaikan pus lapor, kalau dari pihaknya terlapor?
09:09Saya kira gelar perkara besok tidak akan berkutip kepada hasil pemeriksaan laboratoriumnya.
09:18Memang objek perkara ini adalah ijazah itu yang dilaporkan diduga palsu.
09:25Tetapi di dalam gelar perkara itu tidak terbatas hanya ke hasil pemeriksaan laboratorium.
09:32Bisa saja informasi-informasi lain yang disampaikan misalnya ada informasi yang didapat di lapangan
09:41tentang KKN, ada informasi yang didapat di lapangan misalnya tentang perkuliahan,
09:48ada informasi yang didapat di lapangan yaitu tentang skripsi, bahwa skripsinya begini.
09:54Karena apa? Bisa saja ijazahnya itu sama dengan yang asli,
10:01dikeluarkan oleh lembaga yang berhak, yang berwenang, dinyatakan juga asli,
10:06tapi yang bisa menjadi persoalan bahwa ijazah itu sah apa tidak.
10:11Itu kan yang dipersoalkan di dalam masyarakat kan?
10:14UGM mengakui dia yang mengeluarkan.
10:17Setelah dicek misalnya, misalnya sama dengan yang lain, yang seangkatan.
10:22Nah, itu berarti kan asli.
10:25Tetapi yang dipersoalkan berikutnya adalah sah apa tidak.
10:29Nah, sah apa tidak itu adalah yang orang yang memperoleh ijazah itu sesuai dengan prosedur
10:37atau sesuai dengan aturan yang berlaku di fakultas itu.
10:40Misalnya dia kuliah sekian semester, nilainya memenuhi syarat, KKN-nya ada, skripsinya ada,
10:47waktu sudah dia ikut, and so on and so on.
10:50Berarti ijazahnya itu asli dan sah dia memperoleh ijazah tersebut.
10:56Itu bisa digali begitu ya Pak Susno ya?
10:59Ini kan berdasarkan keterangan saksi nantinya.
11:02Oke.
11:03Sebenarnya keterangan saksi dan berdasarkan alat bukti berupa barang bukti,
11:07skripsi yang disita, dokumen-dokumen administrasi yang disita,
11:11kemudian dokumen pendaptaran, dokumen perkuliahan, dan sebagainya.
11:16Tidak hanya disita saja, tapi dimintakan keterangan dari saksi yang berwenang mengelola tentang barang tersebut.
11:25Nah, gitu.
11:26Kalau dari Pak Rizal, apa barang bukti yang berbeda dibandingkan gelar perkara biasa sebelumnya
11:32yang akan dibawalah TPUA pada gelar perkara khusus besok?
11:35Ada yang baru kah?
11:37Ya, pertama waktu gelar perkara biasa kan tidak dilibatkan TPUA.
11:42Yang sebenarnya ingin diajukan sebagai bukti-bukti.
11:45Waktu itu tidak ada ya?
11:46Tidak ada yang diberikan.
11:48Tidak ada yang kita akhirnya menyebutkan titik lemah daripada gelar perkara itu
11:52yang sampai pada kesimpulan penghentian penyelidikan, gitu.
11:56Sementara TPUA kok tidak dimintakan pendapat atau pandangannya.
12:01Nah, kesempatan inilah yang akan digunakan ketika gelar perkara khusus
12:05yang dikabulkan, gitu kan, oleh pihak Pemabespori, gitu.
12:11Dan itu nanti kita akan angkat semua, gitu, data-data yang ada yang kemarin
12:17mau diungkapkan tapi tidak ada peluang dan ruangnya.
12:21Jadi, saya kira insya Allah, gitu, dari sisi TPUA
12:25dan bersama dengan ya ahli atau analisis yang sudah dikemukakannya
12:29akan menyampaikan seperti yang disampaikan tadi oleh Pak Jenderal Susno itu, gitu ya.
12:35Termasuk seluruh dokumen-dokumen yang ada di UGM
12:41dan temuan-temuan lapangannya, ya kita juga akan kemukakan
12:45sebagai bandingan-bandingan, gitu.
12:47Menjadi pertimbangan apakah memang harapan kita
12:51agar ditingkatkan prosesnya kepada tingkat yang lebih tinggi
12:55penyidikan misalnya atau tidak.
12:58Saya kira kita objektif saja kok.
12:59Dan itu hal yang penting dibaca oleh publik dinilai
13:05tentang hasil yang sudah maksimal, gitu, prosesnya, gitu.
13:11Oke, kalau kemarin sebenarnya penyelidikan sudah dihentikan, Pak Susno.
13:15Dengan adanya gelar perkara khusus ini, apakah peluang
13:18masing-masing pihak pelapor maupun terlapor jadi 50-50 lagi?
13:22Kita tidak melihat hal ini seperti pertandingannya.
13:25Tetapi yang jelas, gitu, bahwa
13:29kalau ini terbukti misalnya
13:32asli tapi palsu, nah maka
13:37pihak daripada apa namanya
13:39dokter Tifa dan Pak Rizmon dan sebagainya
13:42tidak bisa dia dikatakan
13:44telah mencumalkan nama baik, gitu kan.
13:47Dan mikir juga sebaliknya
13:48kalau ini misalnya
13:50terbukti asli dan sah
13:52nah, tidak otomatik bahwa
13:55Pak Rizmon CS itu menjadi tersangka, gitu.
13:58Oh, oke.
13:59Ingin dilihat dulu.
14:00Nah, makanya dari awal saya katakan
14:02sebaiknya
14:04sebaiknya perkara ini
14:06karena menyangkut
14:07PPIP, ya, walaupun tidak menjabat lagi
14:10dan ini mendapat perhatian publik
14:12seluruh Indonesia
14:14ini ditarik ke Mabes Polri
14:17lucu perkara ini
14:18kok pemalsuannya
14:20hijasal palsu jadi Mabes
14:23pencemaran nama baiknya
14:24dan undang-undang ITE di Polda Metro
14:27jadi seolah-olah ini
14:27Polda Metro melawan Mabes
14:29ini kan nggak bagus
14:30nah, kalau ini di tangannya jadi satu
14:33di satu kan di Mabes Polri
14:35kan hanya dari meja kiri ke meja kanan
14:38bisa saling melengkapi informasi
14:40satu
14:41yang kedua
14:43di dalam menangani perkara ini
14:45walaupun ini
14:46bukan perkara perdata
14:48berilah kesempatan
14:50daripada masing-masing pihak itu
14:52sama
14:52untuk membuktikan
14:54apa yang mereka
14:56laporkan
14:57yang mereka laporkan itu
14:59kalau di dalam perdata
15:00apa yang didanilkan
15:01didanilkan, betul
15:02jadi sekarang
15:05kesempatan dari masing-masing pihaknya
15:07untuk membuktikan harus sama
15:08meskipun bukan perkara perdata
15:10pun gelar perkara hus
15:11besok juga menarik
15:13untuk kita nanti ya
15:14apa yang akan disampaikan
15:15dari CPUA
15:16dan bukti-bukti baru itu ya
15:17Pak Sesno ya
15:18dan ada satu lagi
15:20kita harus hormati
15:22kan ada yang ngatakan
15:23wah ini ada apa
15:24kok
15:24belusukan sampai ke kampung
15:26sampai ke daerah
15:27kok ngelacak dosen bebek
15:28tidak apa-apa
15:29itu namanya usaha
15:31usaha
15:32untuk membuktikan
15:33bahwa
15:34apa yang dia dalilkan itu
15:35benar
15:36sebabnya kalau tidak benar
15:38maka
15:39dia akan menjadi sebaliknya
15:40gitu
15:41dan dalam hal ini
15:43maaf ya
15:43saya tidak memihak
15:44kepada Pak Rismun CS
15:45saya tidak memihak
15:46daripada Pak Jokowi
15:48saya hanya dari kacamatan
15:50untuk penyidikan
15:50supaya profesional Polri
15:52nampak
15:53dan Polri
15:54tetap dipercaya
15:55oleh masyarakat
15:56kuncinya dalam hal ini
15:58Polri
15:59penyelidik
15:59dalam gelar perkara khusus
16:01harus profesional
16:01agar kasusnya terang-benerang
16:03dan juga bisa dipercaya publik
16:05terima kasih Pak Susno
16:06terima kasih juga Pak Rizal
16:07Rizal Fadila
16:08ketua TPUA
16:09dan juga Pak
16:10Komjen Polpun Awirawan
16:12Susno Duwaji
16:13kabarnya Krim Polri
16:142008-2009
16:15selamat malam
16:16selamat malam
16:16terima kasih
Dianjurkan
1:22
|
Selanjutnya