- 7/7/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusutan kasus ijazah Jokowi tampaknya masih belum usai. Perkembangan terakhir Mabes Polri dijadwalkan melakukan gelar perkara pengaduan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) atas dugaan Jokowi memakai ijazah palsu diundur menjadi 9 Juli mendatang.
Selain itu, Ajudan Presiden Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu 3 Juli 2025.
Mantan Kabareskrim Polri memberikan pandangannya terkait gelar perkara khusus ijazah Jokowi hingga pemeriksaan ajudan Jokowi dalam video berikut ini.
Lead Content: Theo Reza
Produser: Dian Septina
Content Creator: Shinta Millenia
Video Editor: Krisna Galih
#ijazahjokowi #susnoduadji #roysuryo
Baca Juga [FULL] Kata Roy Suryo usai Diperiksa atas Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro di https://www.kompas.tv/nasional/603759/full-kata-roy-suryo-usai-diperiksa-atas-tudingan-ijazah-palsu-jokowi-di-polda-metro
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/603757/full-gelar-perkara-khusus-ijazah-jokowi-libatkan-roy-suryo-susno-polri-harus-netral
Selain itu, Ajudan Presiden Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu 3 Juli 2025.
Mantan Kabareskrim Polri memberikan pandangannya terkait gelar perkara khusus ijazah Jokowi hingga pemeriksaan ajudan Jokowi dalam video berikut ini.
Lead Content: Theo Reza
Produser: Dian Septina
Content Creator: Shinta Millenia
Video Editor: Krisna Galih
#ijazahjokowi #susnoduadji #roysuryo
Baca Juga [FULL] Kata Roy Suryo usai Diperiksa atas Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro di https://www.kompas.tv/nasional/603759/full-kata-roy-suryo-usai-diperiksa-atas-tudingan-ijazah-palsu-jokowi-di-polda-metro
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/603757/full-gelar-perkara-khusus-ijazah-jokowi-libatkan-roy-suryo-susno-polri-harus-netral
Kategori
š
BeritaTranskrip
00:00Penyelidikan kasus ijasa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, masih berlanjut.
00:12Gelar perkara khusus yang sedianya dilakukan Kamis 3 Juli 2025 diundur pada Rabu 9 Juli 2025.
00:21Karopenmas Divisi Umas Polri, Rikjen Truno Yudowisnu Andiko bilang, bukan ditunda, melainkan diralat atas permintaan pelapor, yaitu TPUA.
00:37Tak hanya di Baris Krim Polri, kasus ijasa Jokowi juga berjalan di Polda Metro Jaya.
00:42Penuding ijasa palsu Jokowi, Roy Suryo CS, menolak undangan klarifikasi penyelidik Polda Metro Jaya dalam penyelidikan kasus pencemaran nama baik dan dugaan penghasutan.
00:57Roy bilang, ketidakhadirannya di Polda Metro Jaya karena masukan dari tim kuasa hukumnya, di mana undangan klarifikasi bersifat tidak wajib.
01:07Saya setengah pribadi dan insya Allah bersama-sama dengan Pak Rizal Padilla, Bu Kurnia Truno Yanni, Dr. Rizmo Nhasilam Sianipa, kemudian juga Dr. Tifa, dan Pak Bro Egy Sujana.
01:20Artinya orang-orang yang dipanggil, bukan dipanggil, diundang besok saat klarifikasi pada hari Rabu di Polda Metro Jaya, kami sebenarnya siap 11.000.000 persen.
01:33Kami siap, tapi kami sangat menghormati saran dan nasihat atau advice dari kuasa hukum kami.
01:44Karena secara hukum memang itu tidak perlu diadiri.
01:48Tapi kami siap, penegasan kami siap ini untuk menjelaskan bahwa kami menolak kalau besok ada narasi miring yang mengatakan kami-kami ini manggil.
01:59Kalau ini hanya soal asli atau tidak aslinya suatu dokumen, sah atau tidaknya, tidak sahnya suatu dokumen, gampang sekali.
02:08Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda Olahraga, Roy Surya membantah dipanggil polisi terkait kasus tudingan ijasa palsu yang dilaporkan Presiden Joko Widodo.
02:20Sedangkan Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Roy Surya terkait laporan Presiden RI ke-7 Joko Widodo soal tudingan ijasa palsu.
02:30Kita akan membahasnya bersama ex-kabar reskrim, Susno Duwaji. Selamat pagi Pak Susno.
02:35Selamat pagi Mbak Sinta. Selamat pagi para pemirsa.
02:39Baik, kita langsung saja Pak ini untuk pertanyaan yang pertama ini bagaimana Pak Susno ini melihat polemik antara Roy Surya yang membantah menerima panggilan dari Polda Metro Jaya dengan alasan surat undangan yang tidak proper ya Pak.
02:54Sementara pihak kepolisian ini menyatakan bahwa pemeriksaannya ini telah dijadwalkan.
02:59Baik, pertama kita agak ada tanya, kasusnya ini saling lapor dan terjadinya tidak hanya di Polda Metro Jaya tetapi di markas besar yaitu di Baris Krim.
03:18Dan ada juga di beberapa polres bahkan sampai polsek, kasusnya sama tentang ijasa palsu dan tentang pencemaran nama baik dan tentang pelanggaran undang-undang ITE.
03:31Kenapa terjadi kegaduhan seperti ini?
03:34Karena ini tidak dijadikan satu penanganannya.
03:38Mestinya perkara ini ditarik jadi satu di Mabes Polri, di Baris Krim.
03:45Mengapa?
03:45Karena orang yang ditangani ini, yang terlibat dalam perkara ini baik sebagai perlapor maupun sebagai terlapor adalah orang besar.
03:56Walaupun sekarang sudah rakyat biasa, tapi mantan Presiden Republik Indonesia.
04:01Mestinya ditangani di Mabes Polri supaya tidak gaduh.
04:05Yang kedua, tentang Roy Suryo.
04:10Kan kasus ini kita belum tahu.
04:12Apakah masih dalam tahap penyidikan atau penyelidikan?
04:17Kalau penyelidikan, maka Roy Suryo bukan dipanggil.
04:22Tetapi diundang untuk hadir, untuk dikonfirmasi, atau dimintai informasi.
04:29Maka hadir apatidak Roy Suryo di dalam undangan itu, itu tidak ada sanksi hukumnya.
04:36Karena bukan penyidikan, bukan pro justisia, hanya undangan.
04:42Permintaan konfirmasi.
04:44Terserah Pak Roy Suryo ada waktu apatidak.
04:47Beda dengan kalau sudah masuk dalam tahap penyidikan.
04:54Maka suratnya adalah surat panggilan.
04:57Surat panggilan itu pro justisia.
05:02Barang siapa yang tidak datang dalam satu kali panggilan, maka dipanggil sekali lagi.
05:07Kalau tidak datang juga, maka dia dijemput paksa.
05:11Gitu ya.
05:15Oke, baik.
05:16Selanjutnya, gelar perkara ini kan semua dijadwalkan pada tanggal 3 Juli 2025 ya Pak.
05:22Kemudian ditunda menjadi tanggal 9 Juli.
05:25Atas permintaan pelapor.
05:27Yakni TPUA.
05:29Nah, apakah menurut Pak Susuna ini penundaan semacam ini tuh sah secara prosedural dalam sistem kepolisian?
05:35Atau ada potensi-potensi intervensi nih terhadap lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara yang sensitif nih secara politik Pak?
05:44Nah, pertama kita akui perkara ini perkara sensitif ya.
05:49Karena menyangkut BVIP ya.
05:52Walaupun sudah mantan.
05:54Nah, ditunda apa tidaknya gelar perkara tergantung ya.
06:01Tergantung karena gelar perkara ini kan harus ada yang hadir gitu ya.
06:06Apakah yang berkepentingan itu bisa hadir apa tidak?
06:11Nah, siapa yang berkepentingan?
06:13Karena gelar perkara ini untuk membuat perkara itu jadi terbuka.
06:18Jadi terbuka, tidak tertutup, adil gitu.
06:21Betul-betul polisi profesional.
06:23Nah, sekarang apakah para yang berkepentingan dalam hal ini terlapor dan pelapor itu bisa hadir?
06:35Nah, bukan pihak lain ya.
06:38Karena saya dengar-dengar gitu ya di lewat media sosial bahwa katanya akan menghadirkan pihak DPR.
06:46Akan menghadirkan juga pihak Komnas HAM.
06:50Itu saya kira tidak perlu ya.
06:52Tidak perlu, karena gelar perkara itu tidak perlu dicampuri dengan lembaga-lembaga lain.
06:59Komnas HAM karena ini bukan pelanggaran hak asasi manusia.
07:03Kemudian DPR juga itu lembaga politik gitu.
07:05Bagus, tapi kan bukan pada tempatnya gitu.
07:10Tapi kan untuk penundaan ini kan atas permohonan atau permintaan dari pelapor yang melaporkan.
07:16Dari TPUA, bukan dari kepolisian.
07:18Tapi akhirnya kepolisian ini mengabulkan.
07:20Apakah seperti itu hal yang umum Pak penundaan itu diajukan oleh pelapor?
07:26Tidak.
07:28Kalau kita dengar dari keterangan Pak Aroi Suryo maupun keterangan dari penasihat hukum TPUA,
07:34mereka mengatakan mereka juga kaget ditunda.
07:37Dia, mereka tidak pernah minta penundaan gitu.
07:42Ya, nggak tahu yang benar yang mana ya.
07:44Ya.
07:44Tetapi Polri dalam hal ini kita berharap ya netral gitu.
07:51Netral, kemudian berpedoman pada hukum gitu.
07:56Pembuktian-pembuktian dilakukan secara hukum gitu.
07:59Tidak perlu gitu menunda kalau yang berkepentingan sudah hadir.
08:05Tidak perlu mendapat pengesahan atau mendapat memasukkan dari lembaga-lembaga lain
08:10yang tidak terkait dengan masalah hukum gitu ya.
08:13Baik, nah yang terbaru lagi ini Pak terkait dengan Ajudan Presiden Jokowi.
08:19Sebenarnya kemarin juga sudah ditanyakan tapi saya ingin menanyakan lebih detail nih.
08:23Terkait pemeriksaan Ajudan Jokowi yang bisa jadi tidak ada relevansinya terkait penudingan ijazah palsu ini.
08:32Kalau menurut Pak Susno, bagaimana melihat siklus pemeriksaan yang seperti ini Pak?
08:41Nah, mengapa Ajudan Pak Jokowi dipanggil?
08:48Yaitu Ajudan semasa beliau jadi Presiden ya?
08:50Nah, kita tidak tahu kepentingannya apa.
08:54Apakah Ajudan ini mengetahui pencemaran nama baik itu?
08:59Apakah Ajudan ini mengetahui tentang penyebaran berita bohong melalui ITE dan sebagainya?
09:10Kalau dia tahu, ya diperiksa.
09:14Tapi kalau dia tidak tahu berarti tidak relevan.
09:16Karena harus diingat perkaranya disini bukan perkara ijazah palsu ya,
09:20tapi perkara mencembarkan nama baik dan kabar atau berita bohong yang disebarkan lewat ITE gitu ya.
09:29Betul.
09:31Terkait pembuktian ijazah palsu Jokowi ini,
09:34jika memang ijazah Presiden Jokowi ini dinyatakan sah oleh pihak kampus,
09:39mengapa gelar perkara ini tidak segera ditutup gitu
09:42dengan dasar bukti resmi dari institusi pendidikan?
09:45Seperti itu, Pak.
09:47Karena masalahnya yang dilaporkan oleh Pak Rismon, Dr. Tifa,
09:53dan pengacara siapa itu yang tidak hadir karena sakit itu.
09:58Nah, itu kan bukan hanya ijazah palsu saja ya.
10:04Tapi dia mengatakan ijazah itu palsu ya.
10:09Mengapa palsu?
10:11Karena diterima secara tidak sah.
10:14Nah, maka itu harus dibuktikan.
10:17Nah, tidak cukup hanya misalnya dibandingkan dengan ijazah teman-temannya Pak Jokowi
10:23sesama alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
10:30Tetapi membandingkannya itu harus pembandingnya jelas.
10:35Nah, pembandingnya jelas itu yaitu diberitahukan bahwa pembandingnya ini diambil dari ijazah teman seangkatan
10:44tahun 1985 sekian.
10:45Dan itu dibenarkan oleh UGM bahwa ijazah temannya itu benar dikeluarkan oleh UGM.
10:53UGM, kemudian setelah itu baru dimasukkan di laborat, dibandingkan.
10:59Setelah dibandingkan bahwa ijazah itu identik.
11:03Nah, identik dengan apa?
11:05Identik dengan ijazah asli.
11:07Kalau identik dengan ijazah asli, maka ijazah itu asli.
11:11Kalau tidak identik, maka tidak asli.
11:15Nah, persoalannya tidak sampai di situ.
11:18Karena persoalan ijazah ini adalah persoalan kriminal.
11:27Bukan ini persoalan perdata.
11:29Kalau persoalan perdata cukup dengan bukti formal.
11:33Bukti formal itu adalah ijazah.
11:35Mana kalau ijazah itu sudah dinyatakan asli, sudah selesai.
11:39Tetapi karena ini kebenaran dalam pidana itu, kebenaran matril,
11:45maka harus dicek juga.
11:47Walaupun dikeluarkan oleh UGM dan dinyatakan benar secara UGM,
11:52bahwa itu identik, bahwa itu sama.
11:56Tetapi ini dilaporkan bahwa itu tidak sah.
12:01Nah, mengapa tidak sah?
12:02Ini adalah materi dari perkara ini, kebenaran matrilnya.
12:06Apakah proses penerbitan ijazah itu benar atau tidak?
12:10Artinya, apakah Pak Jokowi sah atau tidak menerima ijazah tersebut?
12:17Nah, cara membuktikannya bagaimana?
12:19Dilihat, apakah Pak Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan
12:25pada tahun berapa?
12:26Itu 80 ya kalau nggak salah.
12:28Harus dibuktikan dengan bukti hukum.
12:31Apakah Pak Jokowi kuliah?
12:33Nah, itu harus dibuktikan juga dengan tanda kuliah, tanda hadir, daftar nilai,
12:39kemudian administrasi dan sebagainya, membayar uang kuliah dan sebagainya.
12:43Nah, kemudian apakah Pak Jokowi KKN?
12:47Harus dibuktikan.
12:48Apakah Pak Jokowi membuat skripsi?
12:51Nah, harus dibuktikan juga.
12:53Skripsinya ada.
12:54Apakah skripsinya itu benar sesuai dengan norma-norma yang ditentukan oleh UGM apa tidak?
12:59Kalau itu sudah benar semua, berarti ijasa itu asli dan sah.
13:06Tapi kalau tidak benar, ada satu proses yang tidak benar, berarti bisa saja asli tapi tidak sah.
13:14Jadi itu yang harus dibuktikan.
13:16Karena ini sudah menjadi informasi publik.
13:19Publik selalu menanyakan hal ini.
13:21Kalau sudah dibuktikan semua, ijasanya asli, proses penerbitannya benar,
13:27dan Pak Jokowi berhak menerima itu,
13:31maka kegaduhan tidak akan terjadi.
13:34Nah, inilah yang kita harap.
13:37Polri dan saya yakin adik-adik saya, junior-junior saya,
13:41mereka punya integritas, mereka punya kemampuan,
13:44dan kemauan untuk menyidik perkara ini secara benar.
13:47Untuk menunjukkan profesionalisme Polri.
13:51Tidak usah takut dengan intervensi,
13:53tidak usah takut dengan apa-apa.
13:54Dan kita sambut baik bahwa markas besar Polri,
13:58baris krim, membuka lagi atau melanjutkan lagi penyelidikan,
14:02dengan gelar perkara.
14:04Nah, ini ke pertanyaan terakhir ini.
14:07Saya penasaran banget ya Pak ya.
14:09Menurut analisa Pak Susno ini,
14:11kasus seperti ini kan terkesan dibuat-buat gitu ya.
14:14Sengaja berlarut-larut, panjang, begitu kan Pak.
14:18Padahal bisa saja kasus ini dipersingkat dan dipersimpel.
14:22Pertimbangan apa sih Pak yang sedang direncanakan
14:25kalau Bapak ini melihat bagaimana dinamika dan polemik
14:30pada kasus ini Pak?
14:32Perkara tentang suatu dokumen autentik,
14:36palsu apa tidak,
14:37bisa saja dokumen,
14:39membuat dokumen palsu,
14:41atau memasukkan dokumen,
14:43atau menggunakan dokumen palsu,
14:44ini sebenarnya sudah pengalaman yang banyak di Polri.
14:50Markas besar pada level Polres pun sering menyedihkan perkara seperti ini.
14:56Dan sangat gampang.
14:57Apalagi sekarang kita sudah mempunyai laboratorium yang modern gitu.
15:03Untuk level internasional,
15:05laboratorium itu sudah bagus sekali.
15:07Sebenarnya perkara ini tidak sulit.
15:10Gampang gitu ya.
15:12Gampang, tapi mungkin karena Polri sangat hati-hati.
15:17Tetapi jangan sampai kehati-hatian ini
15:19menimbulkan kecurigaan pada publik.
15:22Ada apa kok?
15:23Kalau menyidik perkara ijasa palsu atau dokumen palsu
15:29yang tidak melibatkan PPIP,
15:33kok bisa cepat?
15:34Yang ini kok lambat?
15:35Nah, itulah yang kita minta kepada aparat Polri
15:40yang semakin lama semakin profesional
15:42dan didukung oleh peralatan yang sangat modern
15:45untuk lebih cepat,
15:48lebih profesional,
15:49dan lebih terbuka.
15:51Nah, pengertian lebih terbuka di sini
15:53adalah bersifat transparan dan adil.
15:57Dan termasuk kepada publik juga.
15:59Kita belajar dari kasus ini
16:01untuk lebih dewasa gitu,
16:03menyikapi sebuah kasus.
16:05Jadi, kita jangan menimbulkan asumsi-asumsi misalnya.
16:08Wah, kok ini ijasa nggak diberikan oleh Pak Jokowi?
16:12Langsung timbul asumsi begini.
16:15Wah, ini Pak Jokowi fotonya begini,
16:17timbul asumsi?
16:18Nggak boleh.
16:19Semua harus dibuktikan secara hukum.
16:21Demikian juga kepada pihak terlapor ya,
16:24untuk di Polda Metro.
16:25Wah, Pak Rismon CS,
16:27Pak siapa namanya?
16:28Roy Suryo CS,
16:31berusukan sampai ke UGM,
16:33mencari siapa itu?
16:35Dosan pembimbingnya.
16:37Diminta ikut rangan, dirkam.
16:38Ini membuat heboh.
16:40Tidak.
16:40Kita bersikap positif saja.
16:43Itu bukan membuat heboh.
16:44Tetapi karena ini,
16:45kalau akan berdampak hukum pada mereka,
16:48palsu atau tidak palsu ijasa ini,
16:51hasil pembuktian dari Baris Krim Polri
16:54akan berdampak hukum
16:56baik kepada Pak Rismon CS
16:58maupun kepada Pak Jokowi CS.
17:01Jadi perkara ini,
17:03kita naik perahu.
17:04Peraunya tenggelam,
17:05maka yang nggak akan celaka yang ini.
17:07Peraunya tidak tenggelam,
17:08maka yang akan celaka yang ini.
17:10Jadi, ini kehati-hatian.
17:12Dan kita hargai masing-masing mereka itu
17:14mengumpulkan alat bukti
17:16sesuai pasal 184 KUHAP
17:19dan Polri harus adil
17:21menerima alat bukti itu
17:24dan mengujinya secara yuridis.
17:27Baik Pak, ini satu lagi.
17:30Apabila nanti pada akhirnya
17:32gelar perkara ini terbukti
17:34tidak objektif
17:35dan penuh intervensi di dalamnya,
17:37apakah Pak Susra ini mendukung
17:39dibentuknya tim independen lintas institusi?
17:42Atau bahkan Komisi Pencari Fakta Nasional
17:46untuk membongkar
17:47keseluruhan proses penanganan
17:49kasus ijazah Presiden Jokowi ini, Pak?
17:52Tidak.
17:53Perkara ini simpel.
17:54Nggak perlu lah.
17:56Kalian Polri sudah lebih dari itu.
17:58Ngungkap teroris yang susah saja bisa.
18:01Tinggal, apa namanya,
18:03kita berikan dukungan.
18:06Polri tidak perlu diintervensi
18:08dan tidak perlu adanya pencari fakta.
18:11Ini hanya soal asli
18:13atau tidak aslinya suatu dokumen.
18:16sah atau tidaknya
18:17tidak sahnya suatu dokumen.
18:19Gampang sekali.
18:21Barangnya ada.
18:23UGM-nya ada.
18:25Laborat kita ada.
18:26Saksi ada.
18:28Tinggal bagaimana
18:29transparansi
18:31dan keadilan dari penyidik
18:35tidak berpihak pada manapun
18:37yang salah dikatakan salah,
18:38yang benar katakan benar.
18:40dan ini kan Polri
18:42tidak akan
18:44kalau Polri berpihak,
18:46berarti Polri akan
18:47mengorbankan nama baiknya
18:49dan itu mencederai Polri.
18:51Kita yakin ya,
18:52kita harus
18:53positive thinking,
18:55yakin bahwa Polri
18:56profesional,
18:57bahwa Polri akan
18:58mengatakan
19:01sesuatu yang benar adalah benar.
19:02Nah, mengapa lambat?
19:04Ya, karena mungkin banyak
19:05pertimbangan tadi.
19:06Tapi setelah adanya
19:07desakan-desakan masyarakat,
19:09ini ya,
19:11kita harapkan
19:11polisi profesional.
19:13Dan kuncinya satu,
19:14kuncinya satu.
19:16Baik perkara yang di
19:17Polda Metro Jaya
19:18tentang pencemaran
19:19nama baik
19:20dan berita bohong
19:22yaitu pelanggaran
19:23undang-undang ITE
19:24dan perkara yang ada
19:26di markas besar Polri
19:28itu harus
19:30disatukan
19:31tempat penyidikannya.
19:33Di mana?
19:33Yaitu di Mabes Polri.
19:34dan
19:36pokok masalah ini
19:38adalah ijazah.
19:39Maka
19:40harus dibuktikan
19:41ijazah itu
19:43asli
19:45apa tidak
19:45sah
19:46apa tidak.
19:47Udah itu saja.
19:48Kalau itu udah selesai, selesai.
19:50Jadi jangan sampai
19:51wah ini di Polda Metro Jaya
19:53itu ada
19:54sekian pasal,
19:55sekian kejahatan.
19:56Tapi persoalannya
19:57hanya satu
19:57tentang ijazah itu.
20:00Yang di Mabes juga
20:01satu
20:02yaitu tentang ijazah itu.
20:04Jadi
20:04fokus saja
20:05buktikan ijazah itu
20:07palsu,
20:09buktikan ijazah itu
20:10asli atau tidak
20:11dan cara
20:13mendapatkannya
20:14sesuai
20:15dengan
20:16kaedah-kaedah
20:17yang berlaku
20:18di UGM
20:19atau tidak.
20:20Nah,
20:21kalau itu semua
20:21sudah selesai,
20:23sudah clear
20:23and clean.
20:24Tidak perlu
20:25menyebar kemana-mana.
20:27Cara
20:27membuktikannya
20:28tadi sudah.
20:30Yaitu
20:30dibandingkan
20:31dengan pembanding
20:32yang asli.
20:34Yang kedua,
20:35proses penerbitan
20:36ijazah itu
20:37dimulai dari
20:38pendaftaran
20:39sebagai mahasiswa,
20:41kemudian proses
20:42selama kuliah,
20:43karena ada proses
20:44belajar-mengajar,
20:45proses ujian,
20:47proses KKN,
20:48kemudian sampai
20:49dengan membuat
20:50skripsi.
20:51Skripsinya itu
20:52benar apa tidak?
20:53Bukan skripsi-skripsian.
20:55Nah,
20:56itu tidak bisa
20:57dinyatakan
20:58dengan
20:58omon-omon,
21:00tapi pembuktian
21:00secara hukum.
21:02UGM kan masih punya
21:04fakultas kehutanan
21:05kan punya atasan
21:06namanya rektorat.
21:08Jadi saksi juga.
21:10Kalau masih belum
21:11percaya,
21:11tanya juga
21:12untuk keterangan
21:13ahlinya
21:14kepada dirjen,
21:15sekarang bukan dirjen,
21:16kementerian dikti.
21:18Jadi,
21:19tidak susah.
21:21Oke,
21:22jadi tadi
21:23salah satu kuncinya
21:24harus ini ya Pak,
21:25disatukan di satu
21:26tempat penyelidikan
21:27biar tidak kemana-mana ya
21:28untuk kasus ini.
21:30Oke Pak,
21:31mari kita kawal terus
21:32kasus terkait itu
21:33dengan ijazah palsu
21:34Jokowi ini.
21:34Terima kasih banyak Pak
21:35atas waktunya
21:36tentang obrolan hari ini.
21:38Silahkan
21:39melanjutkan
21:40aktivitas kembali.
21:41Terima kasih Pak.
21:41Terima kasih Pak Sinta.
21:43Selamat pagi.
21:43Terima kasih.
21:44Selamat pagi.
21:44Sampai jumpa.
Dianjurkan
1:14
|
Selanjutnya