Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan status pencegahan terhadap eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono.
Transkrip
00:00Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan status pencegahan terhadap mantan Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono.
00:09Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di MPR.
00:16Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan,
00:18pencegahan terhadap Ma'ruf diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025.
00:24Ma'ruf kini tidak bisa ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.
00:27Pencegahan ini dilakukan untuk mempercepat penyidikan gratifikasi yang menjerat Ma'ruf.
00:33Mantan Sekjen MPR itu diminta tetap berada di Indonesia selama 6 bulan agar mudah diperiksa oleh penyidik KPK.
00:41KPK menduga Ma'ruf telah menerima gratifikasi sejumlah belasan miliar rupiah dalam perkara ini.
00:47Tentu dalam pencegahan luar negeri terhadap pihak-pihak terkait dibutuhkan oleh penyidik keberadaan yang bersantutan
00:57sehingga proses pemeriksaan ataupun proses penyidikan nanti dapat dilakukan secara efektif.
01:04Dari Jakarta, Chandra Yuri melaporkan.

Dianjurkan