Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie (A) sebagai tahanan rumah. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry (Persero).