Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 4/7/2025
Polisi menyatakan artis sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie alias MR memeras pacar sesama jenisnya, IMT alias Boti sebanyak Rp20,9 juta.
Transkrip
00:00Jadi modus Kofandi yang dilakukan oleh tersangka MR ini adalah
00:06diawali antara korban dan tersangka memiliki hubungan khusus sesama jenis
00:17dan beberapa kali diduga melakukan hubungan intim sesama jenis.
00:24Namun belakangan pelaku merasa cemburu kepada korban
00:34karena korban diduga mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya yang lebih mudah
00:42sehingga pelaku merasa kesal dan akhirnya meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban.
00:54Yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka.
01:01Ya sehingga terhadap tersangka dijerat oleh tim penyidik dengan tersangkaan pasal 368 KHP
01:13tentang dugaan tindak pidana memaksa seseorang dengan ancaman
01:18untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hubungan atau tindakan pemerasaan.
01:27Terima kasih sudah ditangani oleh posisi Pak Kaputin dan terus dilakukan perdalaman untuk diproses secara tutas.
01:37Ada satu hal yang penting disini yaitu tentang merekam foto atau video yang memuatan pornografi.
01:55Hati-hati ya hati-hati ini beberapa kali kasus yang ditangani di kepolisian daerah Metro Jaya
02:05berawal dari dekat, pacaran dan lain sebagainya kemudian merekam, memfoto, begitu terjadi masalah
02:16dia jadikan sarana untuk pemerasan, pengancaman dan lain sebagainya.
02:22Dan itu juga apabila tersebar maka pembuatnya juga dapat dipidana dengan undang-undang pornografi.

Dianjurkan