JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Jaksa mengatakan, suap senilai 600 juta rupiah diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019 hingga 2024, Harun Masiku.
Dalam pertimbangan tuntutan ini, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI perkara Harun Masiku.
Usai sidang, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan tetap akan memperjuangkan supremasi hukum.
Sejak awal, Hasto mengaku sudah memprediksi risiko yang akan diterimanya.
Baca Juga Ekspresi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Harun Masiku | iNDO UPDATE di https://www.kompas.tv/nasional/603096/ekspresi-sekjen-pdi-p-hasto-kristiyanto-dituntut-7-tahun-penjara-kasus-harun-masiku-indo-update
#hasto #tuntutanhasto #harunmasiku
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603125/dituntut-7-tahun-penjara-hasto-ini-risiko-kriminalisasi-hukum-oleh-kekuasaan-sapa-malam