Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 3/7/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Jaksa mengatakan, suap senilai 600 juta rupiah diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019 hingga 2024, Harun Masiku.

Dalam pertimbangan tuntutan ini, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI perkara Harun Masiku.

Usai sidang, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan tetap akan memperjuangkan supremasi hukum.

Sejak awal, Hasto mengaku sudah memprediksi risiko yang akan diterimanya.

Baca Juga Ekspresi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Harun Masiku | iNDO UPDATE di https://www.kompas.tv/nasional/603096/ekspresi-sekjen-pdi-p-hasto-kristiyanto-dituntut-7-tahun-penjara-kasus-harun-masiku-indo-update

#hasto #tuntutanhasto #harunmasiku

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603125/dituntut-7-tahun-penjara-hasto-ini-risiko-kriminalisasi-hukum-oleh-kekuasaan-sapa-malam
Transkrip
00:00Berikutnya saudara kesekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto dituntut pidana 7 tahun penjara
00:06dan denda sebesar 600 juta rupiah subsidir 6 bulan kurungan penjara.
00:14Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan
00:21terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
00:31Jaksa mengatakan suap senilai 600 juta rupiah diberikan agar Wahyu Setiawan
00:37mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
00:46Dalam pertimbangan tuntutan ini, Jaksa Melilai, Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan
00:54kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, perkara Harun Masiku.
00:59Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristianto dengan pidana penjara selama 7 tahun
01:18dan pidana denda sebesar 600 juta rupiah subsidir pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
01:27Empat, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
01:32dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dicatuhkan.
01:38Usai sidang, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto menyampaikan
01:44tetap akan memperjuangkan supremasi hukum.
01:48Sejak awal, Hasto mengaku sudah memprediksi risiko yang akan diterimanya.
01:54Kita sudah mendengarkan bahwa saya dituntut 7 tahun
02:15dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal.
02:21Bahkan supremasi hukum, agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,
02:28sejak awal saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan.
02:37Terima kasih.

Dianjurkan