Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Adrian Hutagalung melayangkan teguran keras kepada pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang memberikan hadiah tas mewah senilai Rp8,5 juta untuk mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Teguran tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa senilai Rp8,9 miliar, Selasa 1 Juli 2025.
“Tas mahal itu kalau diberikan kepada anak-anak yang membutuhkan, sudah dapat berapa banyak tas,” kata hakim anggota Adrian Hutagalung menanggapi kesaksian dari Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin.