Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Adrian Hutagalung melayangkan teguran keras kepada pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang memberikan hadiah tas mewah senilai Rp8,5 juta untuk mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Teguran tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa senilai Rp8,9 miliar, Selasa 1 Juli 2025.

“Tas mahal itu kalau diberikan kepada anak-anak yang membutuhkan, sudah dapat berapa banyak tas,” kata hakim anggota Adrian Hutagalung menanggapi kesaksian dari Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #korupsi #risnandarmahiwa

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Majelis Hakim Semprot PJ Segda Pekanbaru Zul Helmi belikan tas 8,5 juta rupiah untuk Risnandar.
00:06Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Adrian Huta Galung melayangkan teguran keras kepada Pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru
00:13yang memberikan tas mewah senilai 8,5 juta rupiah untuk mantan pejabat atau PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
00:21Teguran tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
00:28senilai 8,9 miliar rupiah selasa 1 Juli 2025.
00:33Tidak hanya itu, Adrian juga menyindir kebiasaan para kepala organisasi perangkat daerah atau OPD
00:37yang kerap memberikan uang dalam bentuk goodie bag kepada pejabat lain melalui ajudan.
00:43Dalam sidang tersebut, Zul Helmi Arifin atau Akrab Disapa Ami
00:46yang kini menjabat sebagai penjabat sekretaris daerah atau PJ Segda Kota Pekanbaru
00:51mengakui telah memberikan hadiah ulang tahun berupa tas bermerek Beli kepada Risnandar.
00:56Tas tersebut dibeli langsung di Kuala Lumpur, Malaysia dengan harga 8,5 juta rupiah.
01:02Ia juga mengaku pernah memberikan uang tunai kepada Risnandar sebagai bentuk bantuan pribadi
01:07tanpa adanya janji atau harapan imbalan terkait jabatan maupun kenaikan pangkat.
01:12Selain Zul Helmi, jaksa penuntut umum turut menghadirkan beberapa saksi lainnya
01:15antara lain Kepala Satwa PP Kota Pekanbaru Zulfami Adrian, mantan Kepala Dinas Perhubungan Yuli Arso
01:22dan Martin, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau Perkim.
01:29Martin dalam keterangannya menyebut bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar 45 juta rupiah
01:33selama tahun 2023 hingga 2024.
01:37Uang itu diserahkan kepada mantan Sekda Indra Pomi dan selanjutnya diteruskan kepada pihak lain yang tidak ia kenal.
01:43Sementara itu, Zulfami Adrian mengakui pernah memberikan uang tunai sebesar 5 juta rupiah secara langsung kepada Risnandar Mahiwa.
01:51Pemberian tersebut menurutnya dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa laporan resmi penerimaan.
01:57Dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa utama yakni Risnandar Mahiwa,
02:01mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi dan mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat,
02:05daerah Kota Pekanbaru Novin Carmilla juga turut dihadirkan dan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
02:13Anda mengetahui lama lagi? Siapa itu?
02:17Hancur lagi di sini.

Dianjurkan