Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 2/7/2025
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan menempatkan petugas di trans depo untuk mengawasi angkutan mandiri yang masih nekat beroperasi diluar Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

Angkutan mandiri yang ada diluar LPS tidak diizinkan mengangkut sampah dan membuangnya di trans depo. Karena selama ini pengangkutan sampah oleh angkutan mandiri, retribusinya tidak masuk ke pemerintah kota.

Untuk itu, DLHK akan menertibkan angkutan mandiri yang masih beroperasi mengangkut sampah masyarakat.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #pemkopekanbaru #transdepo

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Pemko tempatkan petugas pengawas di Transdepo antisipasi angkutan mandiri beroperasi.
00:05Pemerintah Kota, Pemko, Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, DLHK,
00:11Kota Pekanbaru akan menempatkan petugas di Transdepo untuk mengawasi angkutan mandiri yang masih nekat beroperasi di luar Lembaga Pengelola Sampah, LPS.
00:20Angkutan mandiri yang ada di luar LPS tidak diizinkan mengangkut sampah dan membuangnya di Transdepo.
00:24Karena selama ini pengangkutan sampah oleh angkutan mandiri, retribusinya tidak masuk ke pemerintah kota.
00:31Untuk itu, DLHK akan menertibkan angkutan mandiri yang masih beroperasi mengangkut sampah masyarakat.
00:38Tujuan ini kita lakukan supaya menambah dana retribusi ke pemerintah Kota Pekanbaru.
00:43Selama ini banyak uang retribusi kebersihan ini tidak masuk ke pemerintah kota.
00:46Nah inilah yang kita tertibkan, ujar PLT Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin, 30 Juni 2025.
00:57Kita akan tempatkan pengawas di Transdepo.
01:00Dan di sana selain mobil LPS, dilarang membuang sampah di sana, terangnya.
01:05Reza kembali mengimbau agar angkutan mandiri di luar LPS, segera bergabung ke dalam LPS.
01:10Kita kembali mengimbau, mobil-mobil mandiri ini bergabunglah dengan LPS, ucapnya.
01:17Terang Reza, tugas LPS diatur dalam Permendagri No. 33 Tahun 2010, tentang tugas pokok dan fungsi LPS.
01:25LPS ini resmi, ada dasar hukumnya.
01:28Ada perwako, ada perda dan permendagri No. 33, tentang tugas pokok dan fungsi LPS itu seperti apa, jelasnya.

Dianjurkan